RW Tak Perlu Takut Serap Dana Rp100 Juta, Asda 1 Kota Bekasi: Ada Tim Pendamping Teknis!

- Jurnalis

Kamis, 26 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTA BEKASI – Pemerintah Kota Bekasi terus berupaya memaksimalkan realisasi Program Lingkar Bekasi Keren (Penataan Lingkungan RW Bekasi Keren) pada tahun anggaran 2026. Program yang memberikan bantuan dana senilai Rp100 juta per RW setiap tahunnya ini diharapkan dapat mempercepat pembangunan infrastruktur dan pengadaan sarana prasarana di tingkat masyarakat.

Asisten Daerah (Asda) 1 Kota Bekasi, Lintong Dianto Putra, menjelaskan bahwa program ini merupakan pengejawantahan dari visi politik Kepala Daerah untuk meningkatkan pelayanan publik secara akuntabel dan berkelanjutan.

‎”Terkait dengan program Lingkar Bekasi Keren… yang memberikan bantuan uang kepada masyarakat itu Rp100 juta per tahun, di mana program ini tentunya adalah untuk meningkatkan program pembangunan yang ada di masyarakat secara berkelanjutan, secara akuntabel, dan meningkatkan pelayanan publik kepada masyarakat,” ujar Lintong Dianto Putra di ruang kerjanya, Kamis (26/02/2026)

‎Berdasarkan evaluasi tahun 2025 yang dilakukan Inspektorat Kota Bekasi, masih ditemukan adanya keraguan dari sejumlah pengurus RW dalam menyerap anggaran tersebut. Lintong mengakui adanya keluhan, terkait rumitnya proses pertanggungjawaban administratif yang membuat beberapa RW memilih untuk tidak menyerap dana pada tahun sebelumnya.

Menanggapi hal tersebut, Lintong menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir karena aturan yang dibuat telah dikonsultasikan dengan lembaga berwenang seperti LKPP dan Kemendagri.

‎”Sebenarnya tidak sulit. Artinya, tim teknis Pemerintah Kota Bekasi telah membuat suatu aturan di mana aturan itu tentunya sudah dikonsultasikan dengan lembaga LKPP, sudah dikonsultasikan dengan Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Inspektorat Provinsi, maupun teman-teman juga Inspektorat yang ada di Kota Bekasi terkait pertanggungjawaban swakelola tipe empat,” jelasnya.

‎Untuk memastikan kelancaran program di tahun 2026, Pemkot Bekasi telah menyiapkan tim pendamping dari berbagai dinas terkait, mulai dari Dinas Perkimtan, Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air, hingga Dinas Lingkungan Hidup. Tim ini bertugas memberikan panduan teknis mengenai prosedur perbaikan infrastruktur maupun belanja modal.

Baca Juga :  GAPKI–PWI Sepakat Lanjutkan Program Peningkatan Kompetensi Wartawan

Lintong juga menginstruksikan kepada para Camat dan Lurah selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) untuk lebih masif melakukan sosialisasi kepada masyarakat.

‎”Harapan kami, Camat dan Lurah tetap melakukan sosialisasi secara masif kepada RW, pentingnya dan manfaat program ini, program berkelanjutan ini bagi kemaslahatan umat atau kemaslahatan masyarakat Kota Bekasi menuju masyarakat yang nyaman kotanya, sejahtera warganya,” tutup Lintong.

Baca Juga :  Peresmian Implementasi Layanan Sertipikat Tanah Elektronik di Papua Barat, Pelayanan Pertanahan Lebih Efisien, Efektif, dan Transparan

Berita Terkait

PWI Pusat dan Mahkamah Agung Bahas Pedoman Media Massa dan Media Sosial Peradilan
‎Optimalkan PAD 2026, Bapenda Kota Bekasi Perkuat Pengawasan Transaksi dan Validasi Piutang
Pengajuan Paspor Wajib Dokumen Asli, Imigrasi Bekasi Tekankan Kepatuhan Masyarakat
Imigrasi Bekasi Deportasi Bertahap 78 WNA Hasil Operasi Wirawaspada
‎Realisasi Investasi Kota Bekasi Triwulan I 2026 Tembus Rp5,3 Triliun, Sektor Industri Diantaranya
Wali Kota Tri Adhianto Tunggu Transisi Kadis Kominfo Tuntas, HPN Bekasi Raya 2026 Diundur
PWI Bekasi Raya Tegaskan Kebebasan Pers Pilar Demokrasi, Momentum Hari Pers Sedunia 3 Mei
Wali Kota Bekasi Hadiri Tradisi Sedekah Bumi di Jatimurni

Berita Terkait

Kamis, 7 Mei 2026 - 14:06 WIB

PWI Pusat dan Mahkamah Agung Bahas Pedoman Media Massa dan Media Sosial Peradilan

Kamis, 7 Mei 2026 - 10:43 WIB

‎Optimalkan PAD 2026, Bapenda Kota Bekasi Perkuat Pengawasan Transaksi dan Validasi Piutang

Selasa, 5 Mei 2026 - 18:29 WIB

Pengajuan Paspor Wajib Dokumen Asli, Imigrasi Bekasi Tekankan Kepatuhan Masyarakat

Selasa, 5 Mei 2026 - 18:22 WIB

Imigrasi Bekasi Deportasi Bertahap 78 WNA Hasil Operasi Wirawaspada

Selasa, 5 Mei 2026 - 15:37 WIB

‎Realisasi Investasi Kota Bekasi Triwulan I 2026 Tembus Rp5,3 Triliun, Sektor Industri Diantaranya

Berita Terbaru