KOTA BEKASI – Pemerintah Kota Bekasi terus berupaya memaksimalkan realisasi Program Lingkar Bekasi Keren (Penataan Lingkungan RW Bekasi Keren) pada tahun anggaran 2026. Program yang memberikan bantuan dana senilai Rp100 juta per RW setiap tahunnya ini diharapkan dapat mempercepat pembangunan infrastruktur dan pengadaan sarana prasarana di tingkat masyarakat.
Asisten Daerah (Asda) 1 Kota Bekasi, Lintong Dianto Putra, menjelaskan bahwa program ini merupakan pengejawantahan dari visi politik Kepala Daerah untuk meningkatkan pelayanan publik secara akuntabel dan berkelanjutan.
”Terkait dengan program Lingkar Bekasi Keren… yang memberikan bantuan uang kepada masyarakat itu Rp100 juta per tahun, di mana program ini tentunya adalah untuk meningkatkan program pembangunan yang ada di masyarakat secara berkelanjutan, secara akuntabel, dan meningkatkan pelayanan publik kepada masyarakat,” ujar Lintong Dianto Putra di ruang kerjanya, Kamis (26/02/2026)
Berdasarkan evaluasi tahun 2025 yang dilakukan Inspektorat Kota Bekasi, masih ditemukan adanya keraguan dari sejumlah pengurus RW dalam menyerap anggaran tersebut. Lintong mengakui adanya keluhan, terkait rumitnya proses pertanggungjawaban administratif yang membuat beberapa RW memilih untuk tidak menyerap dana pada tahun sebelumnya.
Menanggapi hal tersebut, Lintong menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir karena aturan yang dibuat telah dikonsultasikan dengan lembaga berwenang seperti LKPP dan Kemendagri.
”Sebenarnya tidak sulit. Artinya, tim teknis Pemerintah Kota Bekasi telah membuat suatu aturan di mana aturan itu tentunya sudah dikonsultasikan dengan lembaga LKPP, sudah dikonsultasikan dengan Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Inspektorat Provinsi, maupun teman-teman juga Inspektorat yang ada di Kota Bekasi terkait pertanggungjawaban swakelola tipe empat,” jelasnya.
Untuk memastikan kelancaran program di tahun 2026, Pemkot Bekasi telah menyiapkan tim pendamping dari berbagai dinas terkait, mulai dari Dinas Perkimtan, Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air, hingga Dinas Lingkungan Hidup. Tim ini bertugas memberikan panduan teknis mengenai prosedur perbaikan infrastruktur maupun belanja modal.
Lintong juga menginstruksikan kepada para Camat dan Lurah selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) untuk lebih masif melakukan sosialisasi kepada masyarakat.
”Harapan kami, Camat dan Lurah tetap melakukan sosialisasi secara masif kepada RW, pentingnya dan manfaat program ini, program berkelanjutan ini bagi kemaslahatan umat atau kemaslahatan masyarakat Kota Bekasi menuju masyarakat yang nyaman kotanya, sejahtera warganya,” tutup Lintong.
















