‎ ‎BPKAD Kota Bekasi Ungkap 6 Aset Tanah Pemkot Sengketa Hukum ‎

- Jurnalis

Senin, 2 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTA BEKASI – Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bekasi, Yudianto melalui Kabid Aset Disa, mengungkapkan terkait status aset tanah milik Pemerintah Kota (Pemkot) yang bersengketa.

‎Pihak BPKAD menjelaskan bahwa definisi “sengketa” terhadap aset daerah harus dipilah berdasarkan jenis masalahnya, mulai dari masalah pemanfaatan hingga sengketa di ranah hukum.

‎”Kalau yang bersengketa di ranah hukum, itu saya bisa kasih datanya. Ada enam aset yang statusnya sudah ada hasilnya (putusan),” ujar Disa, Senin (02/03) di Kantor BPKAD Kota Bekasi.

‎Meskipun telah mengonfirmasi adanya enam titik aset yang bermasalah secara hukum, pihak BPKAD belum merinci secara detail lokasi spesifik dari keenam lahan tersebut.

‎Namun juga, mereka menegaskan bahwa setiap pemanfaatan aset oleh pihak ketiga, terutama sektor swasta, harus melalui proses penilaian yang ketat.

‎”Untuk pemanfaatan aset oleh pihak swasta, pastinya kita melakukan appraisal terhadap pola kerja sama tersebut. Penilaian dilakukan oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP),” tambahnya.

‎Sistem penilaian ini tidak dilakukan setiap tahun, melainkan berdasarkan proyeksi selama masa rencana pemanfaatan lahan. Hal ini dilakukan untuk memastikan nilai kerja sama tetap relevan dengan kondisi pasar dan inflasi.

‎”Penilaian dilakukan tahun yang sama dengan melakukan proyeksi untuk tahun-tahun selama rencana pemanfaatan. Di dalamnya sudah dihitung berdasarkan rate inflasi,” jelas pihak BPKAD lebih lanjut.

‎Langkah penataan aset ini menjadi prioritas Pemkot Bekasi untuk mengamankan kekayaan daerah serta memaksimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui skema sewa atau kerja sama yang transparan dan sesuai aturan hukum yang berlaku.

Baca Juga :  Pemdes Leleko Kecamatan Remboken Minahasa menyalurkan BLT DD Tahap 7,8 dan 9 tahun 2022

Berita Terkait

TMMD 2026 Sasar Infrastruktur dan Sosial, Tri Adhianto Dorong Pembangunan Berkelanjutan Tepat Sasaran
Sah! Lampung Resmi Jadi Tuan Rumah HPN dan Porwanas 2027
1 Tahun Kepemimpinan FDW–TK, Momentum Refleksi dan Penguatan Pembangunan Minsel
Susur Sungai hingga Tanam Pohon, Wawali Bekasi Ajak Warga Masyarakat Lebih Peduli Lingkungan
Selasa Bahagia Jadi Gerakan Baru Sedekah Pemkot Bekasi untuk Masyarakat
Kasus Dugaan Korupsi Anggaran Revitalisasi SMKN 1 Tumpaan Mulai Bergulir di Polres Minsel
Kasus Kejahatan ITE di Minsel Masuk Babak Baru, Pelaku CS dan NL Ditetapkan Tersangka: Segera Tahap I Kejaksaan
Festival Adu Bedug dan Dondang ke-19 Meriahkan Mustika Jaya, Tri Adhianto Ajak Lestarikan Budaya

Berita Terkait

Rabu, 22 April 2026 - 21:54 WIB

TMMD 2026 Sasar Infrastruktur dan Sosial, Tri Adhianto Dorong Pembangunan Berkelanjutan Tepat Sasaran

Rabu, 22 April 2026 - 21:18 WIB

Sah! Lampung Resmi Jadi Tuan Rumah HPN dan Porwanas 2027

Rabu, 22 April 2026 - 02:20 WIB

1 Tahun Kepemimpinan FDW–TK, Momentum Refleksi dan Penguatan Pembangunan Minsel

Selasa, 21 April 2026 - 23:49 WIB

Susur Sungai hingga Tanam Pohon, Wawali Bekasi Ajak Warga Masyarakat Lebih Peduli Lingkungan

Selasa, 21 April 2026 - 23:44 WIB

Selasa Bahagia Jadi Gerakan Baru Sedekah Pemkot Bekasi untuk Masyarakat

Berita Terbaru