KOTA BEKASI – Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bekasi, Yudianto melalui Kabid Aset Disa, mengungkapkan terkait status aset tanah milik Pemerintah Kota (Pemkot) yang bersengketa.
Pihak BPKAD menjelaskan bahwa definisi “sengketa” terhadap aset daerah harus dipilah berdasarkan jenis masalahnya, mulai dari masalah pemanfaatan hingga sengketa di ranah hukum.
”Kalau yang bersengketa di ranah hukum, itu saya bisa kasih datanya. Ada enam aset yang statusnya sudah ada hasilnya (putusan),” ujar Disa, Senin (02/03) di Kantor BPKAD Kota Bekasi.
Meskipun telah mengonfirmasi adanya enam titik aset yang bermasalah secara hukum, pihak BPKAD belum merinci secara detail lokasi spesifik dari keenam lahan tersebut.
Namun juga, mereka menegaskan bahwa setiap pemanfaatan aset oleh pihak ketiga, terutama sektor swasta, harus melalui proses penilaian yang ketat.
”Untuk pemanfaatan aset oleh pihak swasta, pastinya kita melakukan appraisal terhadap pola kerja sama tersebut. Penilaian dilakukan oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP),” tambahnya.
Sistem penilaian ini tidak dilakukan setiap tahun, melainkan berdasarkan proyeksi selama masa rencana pemanfaatan lahan. Hal ini dilakukan untuk memastikan nilai kerja sama tetap relevan dengan kondisi pasar dan inflasi.
”Penilaian dilakukan tahun yang sama dengan melakukan proyeksi untuk tahun-tahun selama rencana pemanfaatan. Di dalamnya sudah dihitung berdasarkan rate inflasi,” jelas pihak BPKAD lebih lanjut.
Langkah penataan aset ini menjadi prioritas Pemkot Bekasi untuk mengamankan kekayaan daerah serta memaksimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui skema sewa atau kerja sama yang transparan dan sesuai aturan hukum yang berlaku.
















