Perihal Larangan Medsos Anak di Bawah 16 Tahun, Tri Adhianto: Upaya untuk Lindungi Karakter Anak

- Jurnalis

Selasa, 17 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, menanggapi kebijakan pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia yang membatasi penggunaan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun. Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan langkah positif yang dapat membantu orang tua dalam mengawasi serta membimbing anak-anak agar menggunakan teknologi secara lebih bijak dan bertanggung jawab.

Tri Adhianto menilai perkembangan teknologi digital, khususnya media sosial, memang memberikan banyak manfaat dalam kehidupan sehari-hari. Namun di sisi lain, kemudahan akses informasi juga membawa tantangan tersendiri, terutama bagi anak-anak dan remaja yang masih berada pada tahap pembentukan karakter. Tanpa pengawasan yang baik, penggunaan media sosial dapat berdampak pada perilaku, cara berkomunikasi, hingga pola pikir generasi muda.

Baca Juga :  Gugatan Benny Alamsyah ke PTUN, Kabid Humas Zulpan: Polda Metro Jaya Menyikapi Biasa Saja

“Langkah yang dilakukan pemerintah merupakan bentuk dukungan bagi para orang tua agar dapat memberikan batasan yang jelas kepada anak-anak dalam menggunakan media sosial. Tujuannya tentu agar mereka tetap memiliki sikap dan perilaku yang baik dalam kehidupan sehari-hari,” ujar Tri seusai apel pagi (16/3/26).

Ia menjelaskan bahwa anak-anak masih membutuhkan arahan dan pendampingan dari orang tua maupun lingkungan sekitar dalam menggunakan teknologi digital. Oleh karena itu, pembatasan usia dalam penggunaan media sosial dinilai menjadi salah satu cara untuk menjaga anak-anak dari paparan konten yang belum sesuai dengan usia mereka.

Di lingkungan pendidikan, khususnya di tingkat Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kota Bekasi, sebenarnya telah diberlakukan sejumlah aturan terkait penggunaan telepon genggam di sekolah. Pada umumnya, siswa tidak diperkenankan menggunakan ponsel selama kegiatan belajar mengajar berlangsung, kecuali jika digunakan untuk kepentingan pembelajaran yang didampingi oleh guru.

Baca Juga :  Plt. Wali Kota Bekasi Lepas Petugas Pemeriksa Hewan Qurban dan Tandatangani Kerjasama Bank Syariah Patriot dengan PALD Kota Bekasi

“Kita ingin anak-anak tumbuh dengan nilai-nilai yang baik, sopan santun, dan memiliki etika dalam berkomunikasi. Media sosial tentu boleh digunakan, tetapi harus pada usia yang tepat dan dengan pengawasan yang baik dari orang tua,” tambahnya.

Melalui kebijakan tersebut, Tri berharap para orang tua, sekolah, dan pemerintah dapat bersama-sama berperan dalam membimbing generasi muda menghadapi perkembangan teknologi digital. Dengan pendampingan yang tepat, diharapkan anak-anak dapat memanfaatkan teknologi secara positif sekaligus tetap menjaga nilai-nilai moral, etika, dan karakter yang baik dalam kehidupan sehari-hari.

Berita Terkait

Tim Hukum Panitia Pilhut Kabupaten Minahasa Jadi Sorotan, Masyarakat Minta Bupati Batalkan Pelantikan HK: Banyak Sengketa
Masyarakat Menggugat, Tim Panitia Pilhut Kabupaten Minahasa 2026 Dinilai Tidak Netral: Masyarakat Akan Gelar Aksi Damai
Ada apa Kejari Kota Bekasi Jadwalkan Periksa Pimpinan Disdagperin
‎Sidang Pembuktian Praperadilan SP3 Polres, Kuasa Hukum dan Pemohon Desak Hakim Membuka Kembali Kasus
Delapan Dugaan Pelanggaran Pilhut Desa Kamangta Oleh Panitia Terungkap dalam Klarifikasi, Masyarakat Desak Penegakan Aturan
Sidang Praperadilan Kedua di PN Bekasi: Pemohon Uji Sahnya SP2 Lid Polres Metro Bekasi Kota
Wali Kota Bekasi Apresiasi HUT ke-51 PSM Kota Bekasi, Ajak Lansia Tetap Sehat dan Produktif
SMSI dan ADPEDNAS Teken Perjanjian Kerja Sama, 3.181 Media Siber Kawal Program Desa

Berita Terkait

Kamis, 9 Juli 2026 - 19:20 WIB

Tim Hukum Panitia Pilhut Kabupaten Minahasa Jadi Sorotan, Masyarakat Minta Bupati Batalkan Pelantikan HK: Banyak Sengketa

Kamis, 9 Juli 2026 - 16:55 WIB

Masyarakat Menggugat, Tim Panitia Pilhut Kabupaten Minahasa 2026 Dinilai Tidak Netral: Masyarakat Akan Gelar Aksi Damai

Selasa, 7 Juli 2026 - 17:54 WIB

Ada apa Kejari Kota Bekasi Jadwalkan Periksa Pimpinan Disdagperin

Selasa, 7 Juli 2026 - 12:30 WIB

‎Sidang Pembuktian Praperadilan SP3 Polres, Kuasa Hukum dan Pemohon Desak Hakim Membuka Kembali Kasus

Senin, 6 Juli 2026 - 23:50 WIB

Delapan Dugaan Pelanggaran Pilhut Desa Kamangta Oleh Panitia Terungkap dalam Klarifikasi, Masyarakat Desak Penegakan Aturan

Berita Terbaru