Gejolak Muscab Hipmi Kota Bekasi, Tim Gandhi Dwiki Mohamad Minta Proses Muscab Diulang dari Awal

- Jurnalis

Jumat, 2 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTA BEKASI – Gelombang dinamika dalam Musyawarah Cabang (Muscab) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Kota Bekasi memasuki babak baru, menyusul dibukanya ruang dialog antara calon ketua umum yang sebelumnya digugurkan, Gandhi Dwiki Mohamad, bersama tim pemenangannya dan jajaran pengurus Hipmi Kota Bekasi. Pertemuan tersebut turut dihadiri oleh perwakilan Steering Committee (SC) dan perwakilan Hipmi Jawa Barat.

Ketua Tim Pemenangan “Maju Bergandengan Gandhi Dwiki Mohamad”, Qodri Ramadhan, dalam konferensi pers yang digelar di sebuah kafe di Bekasi Utara, menjelaskan bahwa pertemuan berlangsung di salah satu rumah makan di daerah Pekayon, Bekasi.

“Dalam pertemuan itu kami diberi ruang untuk berdiskusi dan akhirnya muncul kesepakatan untuk dilakukan pendaftaran ulang dari awal. Kami pun telah menyiapkan dan menyerahkan berita acara kepada pihak SC. Rencananya, redaksi dokumen tersebut akan dirapikan dan dikirim ke Hipmi Jabar. Kesepakatan ini disetujui oleh jajaran KSB Hipmi Kota Bekasi, perwakilan SC, OKK Hipmi Jabar, dan kami selaku tim pemenangan,” papar Qodri, Kamis (01/05/2025).

Baca Juga :  Tutup Diksar Integrasi, Kapolri : Sinergitas TNI-Polri Kunci Sukses Hadapi Berbagai Ancaman

Qodri menjelaskan bahwa gejolak bermula pada 28 April 2025, saat bacatum Gandhi Dwiki dinyatakan tidak lolos verifikasi dan digugurkan oleh panitia SC, yang disaksikan langsung oleh Sekretaris Umum Hipmi Kota Bekasi. Ketika timnya mempertanyakan kemungkinan untuk mengajukan sanggahan atau keberatan, pihak SC menyatakan bahwa keputusan bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.

“Pernyataan SC tersebut justru bertolak belakang dengan pernyataan Ketum Hipmi di media, yang menyarankan agar pihak yang merasa keberatan bisa berkirim berkas dan berdiskusi. Jika jalur komunikasi ini dibuka sejak awal, saya yakin tidak akan terjadi gejolak seperti sekarang,” tambahnya.

Qodri juga menyoroti sejumlah kejanggalan dalam proses pengguguran, seperti diterimanya formulir dan uang pendaftaran, serta pengembalian formulir yang tetap diterima panitia. Namun, calon tetap dinyatakan gugur tanpa disertai Surat Keputusan (SK).

“Kalau memang kami dianggap melewati masa pendaftaran, seharusnya panitia menolak dengan tegas pengambilan dan pengembalian formulir, termasuk pembayaran. Tapi justru kami diingatkan dan ditagih untuk membayar. Hal ini menunjukkan bahwa ruang untuk ikut kontestasi masih terbuka. Sikap panitia yang kemudian menolak dengan alasan keterlambatan, bahkan menyebut masih dalam tahap pembelajaran, sangat tidak profesional dan merugikan kandidat kami,” ungkap Qodri.

Baca Juga :  Komnas Perempuan: Indikasi Kekerasan Seksual Terjadi Pada Peristiwa Penembakan Brigadir J

Lebih lanjut, ia meminta agar seluruh rangkaian Muscab diulang dari awal untuk menjaga netralitas dan kondusivitas proses organisasi. “Pernyataan bahwa panitia masih belajar tidak seharusnya merugikan pihak-pihak yang berkontestasi. Kami harap kesepakatan hasil diskusi ini dapat disetujui oleh Hipmi Jabar,” ujarnya.

Senada dengan Qodri, Sefria Hotman yang juga tergabung dalam tim pemenangan Gandhi, menyatakan bahwa rangkaian Muscab sebaiknya dihentikan sementara.

“Dari kejadian ini terlihat jelas adanya ketidaktegasan dari panitia. Maka kami meminta proses Muscab dihentikan karena masih berproses dan menunggu tanggapan resmi dari Hipmi Jabar, agar suasana tetap kondusif,” tegasnya.

Dengan semangat Bertanding untuk Bersanding, tim pemenangan berharap Muscab Hipmi Kota Bekasi dapat kembali ke jalur yang adil, terbuka, dan demokratis, demi mempererat tali persaudaraan di antara para pengusaha muda di Bekasi.

Penulis : Dicky Machruzar

Editor : Dicky Machruzar

Berita Terkait

Tim Hukum Panitia Pilhut Kabupaten Minahasa Jadi Sorotan, Masyarakat Minta Bupati Batalkan Pelantikan HK: Banyak Sengketa
Masyarakat Menggugat, Tim Panitia Pilhut Kabupaten Minahasa 2026 Dinilai Tidak Netral: Masyarakat Akan Gelar Aksi Damai
Ada apa Kejari Kota Bekasi Jadwalkan Periksa Pimpinan Disdagperin
‎Sidang Pembuktian Praperadilan SP3 Polres, Kuasa Hukum dan Pemohon Desak Hakim Membuka Kembali Kasus
Delapan Dugaan Pelanggaran Pilhut Desa Kamangta Oleh Panitia Terungkap dalam Klarifikasi, Masyarakat Desak Penegakan Aturan
Sidang Praperadilan Kedua di PN Bekasi: Pemohon Uji Sahnya SP2 Lid Polres Metro Bekasi Kota
Wali Kota Bekasi Apresiasi HUT ke-51 PSM Kota Bekasi, Ajak Lansia Tetap Sehat dan Produktif
SMSI dan ADPEDNAS Teken Perjanjian Kerja Sama, 3.181 Media Siber Kawal Program Desa

Berita Terkait

Kamis, 9 Juli 2026 - 19:20 WIB

Tim Hukum Panitia Pilhut Kabupaten Minahasa Jadi Sorotan, Masyarakat Minta Bupati Batalkan Pelantikan HK: Banyak Sengketa

Kamis, 9 Juli 2026 - 16:55 WIB

Masyarakat Menggugat, Tim Panitia Pilhut Kabupaten Minahasa 2026 Dinilai Tidak Netral: Masyarakat Akan Gelar Aksi Damai

Selasa, 7 Juli 2026 - 17:54 WIB

Ada apa Kejari Kota Bekasi Jadwalkan Periksa Pimpinan Disdagperin

Selasa, 7 Juli 2026 - 12:30 WIB

‎Sidang Pembuktian Praperadilan SP3 Polres, Kuasa Hukum dan Pemohon Desak Hakim Membuka Kembali Kasus

Senin, 6 Juli 2026 - 23:50 WIB

Delapan Dugaan Pelanggaran Pilhut Desa Kamangta Oleh Panitia Terungkap dalam Klarifikasi, Masyarakat Desak Penegakan Aturan

Berita Terbaru