BEKASI – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi mencatatkan prestasi membanggakan pada triwulan III tahun 2025 (1 Januari – 31 Oktober 2025) dengan melampaui target Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) hingga mencapai 155,42%. Capaian ini menjadi sorotan utama atas kinerja impresif dalam pelayanan keimigrasian di wilayah Kabupaten dan Kota Bekasi.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Imigrasi Bekasi, Anggi Wicaksono, saat kunjungannya ke kantor Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Bekasi Raya pada Selasa (2/12/2025).
Anggi Wicaksono menjelaskan bahwa target PNBP yang ditetapkan untuk Imigrasi Bekasi pada tahun anggaran 2025 adalah sebesar Rp61.592.050.000. Namun, berkat pengelolaan yang efektif dan peningkatan pelayanan, realisasi PNBP hingga 31 Oktober 2025 telah mencapai angka fantastis Rp95.725.626.800.
“Capaian realisasi PNBP ini telah mencapai 155,42 persen dari target yang ditetapkan. Ini menunjukkan antusiasme dan kepercayaan masyarakat terhadap layanan kami, sekaligus kontribusi nyata Imigrasi Bekasi bagi pendapatan negara,” ujar Anggi.
Pencapaian PNBP ini didukung oleh tingginya volume penerbitan dokumen keimigrasian, meliputi total 87.735 paspor dan 8.832 Izin Tinggal bagi Warga Negara Asing (WNA).
Inovasi Layanan Paspor Akhir Pekan, mendekatkan diri ke Masyarakat. Selain sukses dalam capaian finansial, Imigrasi Bekasi juga menonjol dalam inovasi pelayanan publik yang berorientasi pada kemudahan masyarakat.
Kepala Imigrasi yang akrab disapa Anggi ini mengungkapkan bahwa pihaknya kini menyediakan layanan percepatan penerbitan paspor pada Sabtu dan Minggu. Langkah ini merupakan solusi strategis bagi masyarakat yang tidak memiliki waktu mengurus paspor pada hari kerja.
Lebih lanjut, Imigrasi Bekasi bahkan melayani pemohon paspor di tengah keramaian masyarakat.
“Kami juga melayani masyarakat pemohon paspor pada hari Minggu saat pelaksanaan car free day. Inovasi ini adalah fokus utama kami untuk mewujudkan pelayanan publik yang cepat, transparan, dan berintegritas,” jelasnya, menegaskan komitmen untuk hadir di tengah-tengah warga.
Rincian Layanan Paspor dan Izin Tinggal dari total 87.735 paspor yang diterbitkan, 52.290 di antaranya merupakan permohonan paspor baru, menunjukkan tingginya mobilitas dan rencana perjalanan internasional warga Bekasi. Sisanya didominasi oleh permohonan penggantian paspor habis masa berlaku, rusak, atau hilang.
Sementara itu, layanan Izin Tinggal yang mencapai 8.832 juga menunjukkan pengawasan keimigrasian yang aktif di wilayah tersebut. Jenis layanan didominasi oleh perpanjangan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) sebanyak 3.187 dan perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan (ITK) sebanyak 735.
Di sisi penegakan hukum, Imigrasi Bekasi juga bertindak tegas dengan melakukan pendeportasian terhadap orang asing yang melanggar ketentuan, serta mengenakan penangkalan kepada 34 orang yang berpotensi mengganggu kepentingan nasional.
Ketua PWI Bekasi Raya, Ade Muksin, menyambut baik kinerja ini dan mengapresiasi sinergi yang telah terjalin.
“Hasil kinerja Imigrasi Bekasi ini patut diapresiasi. Kami berkomitmen untuk menjaga sinergitas ini dan mendukung Imigrasi dalam menyampaikan informasi yang akurat kepada publik,” pungkas Ade.
Capaian ini menempatkan Kantor Imigrasi Bekasi sebagai salah satu unit yang tidak hanya sukses dalam penerimaan negara, tetapi juga terdepan dalam inovasi pelayanan publik.
















