MINSEL, Telusur News, – Seakan tak kapok melawan hukum, SPBU Amurang viral lagi dengan antrian galon bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Pengelola SPBU Amurang justru berkilah dan mencari alasan punya izin galon.
Banyak warga memprotes hal tersebut. Pasalnya, aturan saat ini hanya mengizinkan pembelian BBM dengan akses menggunakan barcode. Dan pemilik kendaraan kerap terkendala dengan penggunaan barcode.
“Torang so susah ba antri dengan barcode, terkadang tidak dilayani karena barcode sudah dipakai kendaraan lain, eh malah ada antrian galon yang tak jelas izinnya,” ungkap salah seorang warga, pemilik kendaraan, yang tak ingin namanya dipublikasikan, Rabu (14/01/2026).
Tanpa basa-basi, warga kemudian meminta transparansi dari pihak SPBU Amurang dan dinas terkait bila memang ada izin yang jelas.
“Kalau begitu kami minta di SPBU Amurang mencantumkan daftar galon yang punya izin, dan dipajang di situ, dan kalau boleh ada dinas terkait yang berjaga, juga APH berjaga, agar tidak ada persoalan baru. Sebab menurut kami ini SPBU sudah kebal hukum, selalu punya alasan, nah sekarang kami minta transparansi daftar izin,” ujar warga.
Ditengarai, SPBU nakal Amurang sengaja memakai alasan izin dari dinas terkait padahal tidak ada izin yang jelas atas antrian galon. Sebab kebanyakan yang terpantau pembelian menggunakan galon adalah oknum-oknum yang menjual kembali BBM tersebut secara ilegal, dan bukan untuk keperluan industri.
“APH boleh cek atau razia tempat penjualan BBM eceran, kebanyakan diperjualbelikan kembali. Atau kalau bisa razia setiap kendaraan yang bawa galon,” kata warga tersebut.
Bahkan ada ‘fee’ bagi petugas nosel saat melakukan pengambilan BBM di galon.
“Itu setau kami harganya 10 ribu per galon, bahkan lebih,” ungkap warga itu.
Dengan kondisi seperti itu, tentunya perlu adanya penanganan yang serius dari aparat kepolisian. Agar stabilitas di wilayah hukum Minahasa Selatan khususnya di Amurang tetap terjaga kondusif.
Hingga saat ini, tidak ada respon yang jelas dari pihak pengelola SPBU Amurang.
Penulis : Toar Lengkong
Editor : Toar Lengkong
















