Beralasan Ada Izin Galon Dari Instansi Terkait, Ditengarai Pengelola SPBU Amurang Berkilah dan Kebal Hukum, Warga: APH Lakukan Razia

- Jurnalis

Rabu, 14 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: antrian panjang galon pengangkut BBM, yang diduga ilegal atau tak berizin, di SPBU Amurang, Minahasa Selatan

Foto: antrian panjang galon pengangkut BBM, yang diduga ilegal atau tak berizin, di SPBU Amurang, Minahasa Selatan

MINSEL, Telusur News, – Seakan tak kapok melawan hukum, SPBU Amurang viral lagi dengan antrian galon bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Pengelola SPBU Amurang justru berkilah dan mencari alasan punya izin galon.

Banyak warga memprotes hal tersebut. Pasalnya, aturan saat ini hanya mengizinkan pembelian BBM dengan akses menggunakan barcode. Dan pemilik kendaraan kerap terkendala dengan penggunaan barcode.

“Torang so susah ba antri dengan barcode, terkadang tidak dilayani karena barcode sudah dipakai kendaraan lain, eh malah ada antrian galon yang tak jelas izinnya,” ungkap salah seorang warga, pemilik kendaraan, yang tak ingin namanya dipublikasikan, Rabu (14/01/2026).

Tanpa basa-basi, warga kemudian meminta transparansi dari pihak SPBU Amurang dan dinas terkait bila memang ada izin yang jelas.

Baca Juga :  Menteri AHY Buka eL Run 2024, Apresiasi Rute yang Tunjukkan Keindahan Kota Bandung

“Kalau begitu kami minta di SPBU Amurang mencantumkan daftar galon yang punya izin, dan dipajang di situ, dan kalau boleh ada dinas terkait yang berjaga, juga APH berjaga, agar tidak ada persoalan baru. Sebab menurut kami ini SPBU sudah kebal hukum, selalu punya alasan, nah sekarang kami minta transparansi daftar izin,” ujar warga.

Ditengarai, SPBU nakal Amurang sengaja memakai alasan izin dari dinas terkait padahal tidak ada izin yang jelas atas antrian galon. Sebab kebanyakan yang terpantau pembelian menggunakan galon adalah oknum-oknum yang menjual kembali BBM tersebut secara ilegal, dan bukan untuk keperluan industri.

Baca Juga :  PWI Bekasi Raya Hadir Dalam Forum Konsultasi Publik DPMPTSP Kota Bekasi

“APH boleh cek atau razia tempat penjualan BBM eceran, kebanyakan diperjualbelikan kembali. Atau kalau bisa razia setiap kendaraan yang bawa galon,” kata warga tersebut.

Bahkan ada ‘fee’ bagi petugas nosel saat melakukan pengambilan BBM di galon.

“Itu setau kami harganya 10 ribu per galon, bahkan lebih,” ungkap warga itu.

Dengan kondisi seperti itu, tentunya perlu adanya penanganan yang serius dari aparat kepolisian. Agar stabilitas di wilayah hukum Minahasa Selatan khususnya di Amurang tetap terjaga kondusif.

Hingga saat ini, tidak ada respon yang jelas dari pihak pengelola SPBU Amurang.

 

Penulis : Toar Lengkong

Editor : Toar Lengkong

Berita Terkait

‎Hyppe 2.0 Resmi Diluncurkan, Perkuat Ekosistem Creator Economy Nasional melalui Kolaborasi Strategis
Ketum PWI Pusat Akhmad Munir Soroti Pentingnya Keadilan Informasi bagi Masyarakat Adat di Rakernas AJMAN
Ketua Umum IKBN Apresiasi Program Bacadnas: Dorong Ormas Bela Negara Lebih Aktif dan Masif
Bacadnas Kemhan Gelar Raker Ormas Bela Negara, Perkuat Sinergi dan Penegasan Legalitas
‎Memperkuat Akar Budaya: PB-BKMKB Resmi Dilantik untuk Masa Bakti 2025-2030
Panitia HPN Bekasi Raya 2026 Diterima Wakil Wali Kota Bekasi, Perkuat Sinergi Peringatan Hari Kebebasan Pers Sedunia
Oknum Kepsek SMKN 1 Tumpaan FL Alias J Terpantau Jalani Pemeriksaan Penyidik Unit Tipidkor Polres Minsel
‎Penerima Bantuan Pangan di Kelurahan Harapan Jaya Meningkat Tajam, Warga Terima Rapel Dua Bulan

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 17:33 WIB

‎Hyppe 2.0 Resmi Diluncurkan, Perkuat Ekosistem Creator Economy Nasional melalui Kolaborasi Strategis

Rabu, 29 April 2026 - 16:26 WIB

Ketum PWI Pusat Akhmad Munir Soroti Pentingnya Keadilan Informasi bagi Masyarakat Adat di Rakernas AJMAN

Rabu, 29 April 2026 - 15:25 WIB

Ketua Umum IKBN Apresiasi Program Bacadnas: Dorong Ormas Bela Negara Lebih Aktif dan Masif

Rabu, 29 April 2026 - 15:23 WIB

Bacadnas Kemhan Gelar Raker Ormas Bela Negara, Perkuat Sinergi dan Penegasan Legalitas

Rabu, 29 April 2026 - 11:13 WIB

‎Memperkuat Akar Budaya: PB-BKMKB Resmi Dilantik untuk Masa Bakti 2025-2030

Berita Terbaru