KOTA BEKASI – Kuasa hukum Gandhi membantah pemberitaan yang mengaitkan kliennya dengan dugaan tindak pidana penipuan dalam persoalan kerja sama dan utang piutang dengan seorang pengusaha. Kuasa hukum menegaskan, perkara tersebut pada pokoknya merupakan persoalan keperdataan, bukan tindak pidana penipuan.
Hal itu disampaikan Kapriyani, S.H., M.H., dari Kantor Hukum Kaprie dan Rekan, dalam konferensi pers, Jumat (4/9/2026).
Menurut Kapriyani, hubungan hukum antara Gandhi dengan pihak yang disebut dalam pemberitaan bermula dari kerja sama pada awal 2024. Saat itu, menurut penjelasan kuasa hukum, pihak tersebut meminta bantuan Gandhi untuk mencarikan pekerjaan bagi perusahaannya yang sedang membutuhkan proyek.
“Peristiwa itu terjadi pada awal 2024. Jadi, persoalannya adalah hubungan kerja sama dan utang piutang antara Gandhi dengan pihak tersebut,” ujar Kapriyani.
Ia menegaskan, peristiwa tersebut terjadi sebelum saudara Gandhi yang disebut dalam pemberitaan dilantik sebagai anggota DPRD Kota Bekasi pada September 2024. Karena itu, menurutnya, tidak terdapat keterkaitan antara persoalan bisnis tersebut dengan jabatan politik maupun kedudukan anggota DPRD yang disandang oleh saudara Gandhi.
Bantah Ada Jaminan Proyek
Kapriyani juga membantah adanya kewenangan Gandhi untuk menjamin seseorang mendapatkan proyek pemerintah.
Menurut dia, Gandhi pada saat itu berstatus sebagai pengusaha dan bukan pejabat negara maupun penyelenggara pemerintahan yang mempunyai kewenangan memberikan atau menjamin proyek pemerintah.
“Gandhi bukan pejabat. Dia pengusaha biasa. Kalau ada informasi mengenai perusahaan yang memiliki kualifikasi secara hukum dan kemudian dapat mengikuti atau memperoleh pekerjaan, itu sebatas informasi dalam kapasitas hubungan bisnis,” jelasnya.
Ia menyebut hubungan tersebut lebih berkaitan dengan upaya membantu mencarikan pekerjaan bagi perusahaan yang membutuhkan proyek.
Dalam prosesnya, lanjut Kapriyani, terjadi transaksi uang yang kemudian menjadi bagian dari persoalan hukum saat ini.
Kuasa Hukum: Tidak Ada Unsur Penipuan
Terkait tudingan penipuan, Kapriyani menilai unsur pidana tersebut tidak terpenuhi berdasarkan fakta yang dimiliki pihaknya.
Ia menjelaskan, setiap penerimaan uang dilakukan dengan bukti kuitansi, sehingga menurutnya terdapat dokumen yang menunjukkan adanya hubungan hukum dan tanggung jawab antara para pihak.
“Kalau penipuan itu ada keadaan palsu atau rangkaian kebohongan sejak awal. Dalam perkara ini, menurut kami tidak ada keadaan palsu. Ada kuitansi dan ada pertanggungjawaban,” katanya.
Kuasa hukum juga menyampaikan bahwa sebagian kewajiban telah dilaksanakan dan sebagian uang telah dikembalikan kepada pihak yang bersangkutan.
Namun, penyelesaian seluruh kewajiban disebut belum dapat dilakukan karena masih terdapat perbedaan perhitungan mengenai nilai kewajiban masing-masing pihak.
Menurutnya, pihak yang satu memperkirakan nilai utang sekitar Rp200 juta, sementara perhitungan pihak Gandhi disebut berada pada kisaran Rp100 juta. Perbedaan tersebut, kata dia, perlu terlebih dahulu diselesaikan melalui perhitungan dan pembuktian mengenai pelaksanaan kerja sama.
“Ini yang belum ketemu hitung-hitungannya. Karena itu bukan berarti kami tidak mau bertanggung jawab. Kami justru menyatakan siap menyelesaikan, tetapi harus ada perhitungan yang jelas terhadap kerja sama tersebut,” ungkapnya.
Laporkan Dugaan Pemerasan
Di sisi lain, Kapriyani mengungkapkan bahwa pihaknya pada Jumat (4/9/2026) telah membuat laporan polisi terhadap seseorang yang disebut mengaku sebagai kuasa hukum pihak yang bersengketa dengan kliennya.
Laporan tersebut, menurut Kapriyani, berkaitan dengan dugaan pemerasan atau tekanan dengan ancaman akan menyebarluaskan persoalan kliennya kepada publik apabila sejumlah uang tidak diberikan.
“Kami hari ini sudah membuat laporan di Polres Metro Bekasi Kota,” ujarnya.
Meski demikian, identitas pihak yang dilaporkan belum disampaikan secara terbuka oleh kuasa hukum. Langkah tersebut disebut sebagai bagian dari upaya hukum untuk menguji dugaan perbuatan yang dianggap telah merugikan kliennya.
Kapriyani menegaskan pihaknya tetap menghormati asas praduga tak bersalah dan proses hukum yang sedang berjalan.
Disebut Serangan terhadap Karakter
Kuasa hukum juga menyoroti penyebutan status keluarga Gandhi dalam sejumlah pemberitaan, khususnya kaitannya dengan posisi salah satu anggota DPRD Kota Bekasi dan latar belakang keluarga.
Menurut Kapriyani, penyebutan tersebut berpotensi membentuk persepsi publik seolah-olah persoalan bisnis yang terjadi pada awal 2024 memiliki hubungan dengan jabatan politik yang baru disandang oleh anggota keluarganya setelah September 2024.
“Peristiwa ini terjadi jauh sebelum kakaknya menjadi anggota DPRD. Tidak ada sangkut pautnya. Menurut kami, hal itu justru menyerang karakter saudaranya sebagai anggota dewan,” katanya.
Ia menegaskan, pihaknya tidak bermaksud menjadikan media sebagai lawan. Namun, kuasa hukum meminta pemberitaan mengenai perkara tersebut tetap berpegang pada fakta hukum dan memberikan ruang klarifikasi kepada pihak yang diberitakan.
Somasi Sejumlah Media
Dalam kesempatan tersebut, Kapriyani juga menyampaikan bahwa pihaknya telah mengirimkan somasi kepada sejumlah media yang sebelumnya memberitakan perkara tersebut.
Dari beberapa media yang disomasi, menurut dia, sebagian telah memberikan tanggapan terhadap klarifikasi yang disampaikan pihaknya, sementara satu media lainnya disebut masih dalam proses.
Kapriyani mengatakan pihaknya akan mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya apabila diperlukan, termasuk kemungkinan menempuh mekanisme penyelesaian sengketa pemberitaan melalui lembaga yang berwenang.
“Kami tidak ingin media menjadi musuh. Media adalah kawan. Kalau ada hal yang bisa didiskusikan, kami terbuka,” ujarnya.
Minta Perkara Diuji Berdasarkan Bukti
Kapriyani kembali menegaskan bahwa pihaknya tidak menghindari proses hukum apabila laporan terhadap kliennya berjalan. Sebaliknya, pihaknya siap memberikan bukti dan menghadapi proses hukum sesuai mekanisme yang berlaku.
Ia menyebut bukti berupa kuitansi, hubungan kerja sama, transaksi pembayaran, serta pelaksanaan sebagian kewajiban akan menjadi bagian dari argumentasi hukum pihaknya.
“Kalau dilaporkan, kami siap menghadapi. Kami yakin ini bukan tindak pidana, melainkan persoalan perdata. Kami punya bukti bahwa ada tanggung jawab dan ada pembayaran yang telah dilakukan,” tegasnya.
Sementara itu, laporan dugaan pemerasan yang baru dibuat pihak Gandhi kini menjadi ranah aparat penegak hukum untuk dilakukan verifikasi, penyelidikan, dan penilaian berdasarkan alat bukti.
Dengan demikian, baik tudingan penipuan maupun dugaan pemerasan terhadap pihak lain masih harus diuji melalui proses hukum. Belum terdapat putusan pengadilan yang menyatakan pihak mana pun bersalah atau melakukan tindak pidana.
(DMS)
















