
KOTA BEKASI — Pemerintah Kota Bekasi melakukan penandatanganan kerjasama terkait pertanahan bersama BPN Kota Bekasi. Hal tersebut mencakup integrasi data, diantaranya berkaitan pembayaran Pajak Bumi Bangunan (PBB), serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari proses perbaikan tata kelola agar pemerintah memiliki data faktual yang akurat.
”Ya, jadi ini kan bagian dari proses bagaimana kita melakukan tata kelola terkait dengan tanah yang ada di Kota Bekasi. Dan tentu kita ingin mendapatkan data yang faktual, sehingga kita nanti mampu mengoptimalkan dari kepemilikan tanah yang ada di Kota Bekasi,” ujar Tri Adhianto usai penandatanganan di Kantor Inspektorat Kota Bekasi, Rabu (09/09/2026) pagi.
Tri mengakui bahwa permasalahan ini merupakan persoalan menahun yang membutuhkan kepedulian khusus.
”Persoalan lama yang kemudian tidak pernah kita mau selesaikan, hari ini satu persatu kita selesaikan. Makanya hari ini kita sudah mampu menyelesaikan hampir 90% temuan yang kemudian ada. Nah ini adalah sisa-sisa dari temuan yang kecil.”
Lebih lanjut, Tri mengungkapkan bahwa berdasarkan pengakuan Kantor Pertanahan (Kantah), Kota Bekasi menjadi yang pertama di Jawa Barat dalam melakukan pengkajian dan penataan aset pertanahan ini. Dari upaya tersebut, potensi optimalisasi aset tanah di Kota Bekasi ditaksir mencapai angka yang sangat besar.
”Kalau tadi kita hitung aja, hari ini positioning-nya harusnya kita punya potensi hampir 83 triliun yang harus kita bisa kita optimalkan. Nah oleh karena itu tentu ini perlu harus ada pentahapan dan upaya-upaya menuju ke arah sana.”
Menurutnya, langkah optimalisasi ini juga menjadi bagian dari tindak lanjut hasil pertemuan strategis dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta Kantor Wilayah Pertanahan, yang sejalan dengan arah kebijakan dari Menteri Agraria dan Tata Ruang/BPN, Nusron Wahid.
”Dan ini saya kira merupakan bagian daripada politik rillnya Bang Nusron ya selaku Menteri Pertanahan.”
















