DPMPTSP Kota Bekasi Menganggarkan Belanja Sewa Gedung Kantor MPP/GPP di Tiga Lokasi dengan Pagu Rp 4,2 Miliar

- Jurnalis

Senin, 29 Mei 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTA BEKASI – Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bekasi telah menganggarkan dana sebesar Rp 4.229.400.000 untuk belanja sewa bangunan gedung kantor MPP/GPP di tiga titik lokasi. Pagu anggaran tersebut untuk membayar sewa, service charge, biaya listrik, serta keamanan dan kebersihan.

Tiga lokasi yang dimaksud  adalah MPP BTC, Plaza Cibubur, dan Atrium Pondok Gede. Pembayaran rutin akan dilakukan sesuai dengan Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang telah disepakati dengan pihak Mall BTC, Plaza Cibubur, dan Atrium Pondok Gede.

Baca Juga :  Pengungkapan Home Industri Narkotika di Kamar Apartemen Cengkareng, Polres Jakbar Sita 103 Kg Tembakau Sintetis

Erwin, Sekretaris DPMPTSP Kota Bekasi, didampingi oleh Ubaidillah, Kabid Pelayanan dan Data, yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), menjelaskan bahwa pembayaran dilakukan secara rutin dan tidak sekaligus dalam setahun. Selain itu, ia juga menyebutkan bahwa biaya listrik dapat mengalami fluktuasi.

“Ada sewa, service charge, bayar listrik, keamanan dan kebersihan. Kan ada di tiga tempat, diantaranya MPP BTC, Plaza Cibubur dan Atrium Pondok Gede. Jadi, rutin dibayarkan. Tidak sekaligus dalam setahun. Kalau listrik, kan fluktuatif,” ujar Erwin di ruang kerjanya, Senin (29/05/2023) pagi.

Baca Juga :  Ketua DPC Partai PERINDO Pondok Gede Retina Sitorus Menghadiri Pelantikan Ketua dan Pengurus RW.04 Jatibening Baru

“Itu, kan pembayaran rutin yang harus kita bayarkan. Ada PKS (Perjanjian Kerja Sama) nya dengan pihak Mall,” imbuhnya.

Dengan anggaran yang signifikan dan fokus pada pembayaran rutin serta jam pelayanan yang luas, langkah DPMPTSP Kota Bekasi ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Untuk diketahui, jam pelayanan di lokasi Mall Pelayanan Publik dimulai dari pukul 07.30 hingga 16.00 WIB. Waktu yang cukup luas untuk melayani kebutuhan masyarakat.

(Red/M-3L)

Berita Terkait

‎Bukan Cuma Padamkan Api, Damkar Kota Bekasi Ternyata Pernah Evakuasi Buaya: Catat Nomor Penting!
Bawaslu Minsel Diduga Pakai Perusahaan Bodong dan Barang Pengadaan Bekas Saat Pilkada 2024
HIPMI Kota Bekasi Dorong Pengusaha Muda Naik Kelas Lewat Orientasi Batch 4
Jadi Sorotan, Anggaran BumDes Makaaruyen Modoinding Diduga Disalahgunakan
Praktisi Hukum Sulut Soroti Sengketa Pilhut Tumpaan Minsel 2022: Kenapa Bupati Berani Tidak Jalankan Putusan
‎Tingkatkan PAD, Pemkot Bekasi dan BPN Jalin Kerja Sama Integrasikan Data Pertanahan
Lakukan Penandatanganan Bersama, Pemkot Bekasi dan BPN Kota Bekasi Perkuat Tata Kelola Pemerintahan Melalui Integrasi Data
Wali Kota Tri Adhianto Lakukan Penandatanganan Terkait Pertanahan, Bersama Kepala BPN Kota Bekasi

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 17:17 WIB

‎Bukan Cuma Padamkan Api, Damkar Kota Bekasi Ternyata Pernah Evakuasi Buaya: Catat Nomor Penting!

Selasa, 15 September 2026 - 09:48 WIB

Bawaslu Minsel Diduga Pakai Perusahaan Bodong dan Barang Pengadaan Bekas Saat Pilkada 2024

Sabtu, 12 September 2026 - 14:42 WIB

HIPMI Kota Bekasi Dorong Pengusaha Muda Naik Kelas Lewat Orientasi Batch 4

Kamis, 10 September 2026 - 13:34 WIB

Jadi Sorotan, Anggaran BumDes Makaaruyen Modoinding Diduga Disalahgunakan

Kamis, 10 September 2026 - 12:12 WIB

Praktisi Hukum Sulut Soroti Sengketa Pilhut Tumpaan Minsel 2022: Kenapa Bupati Berani Tidak Jalankan Putusan

Berita Terbaru