TELUSUR NEWS – Ditlantas Polda Metro Jaya bersama Satpol PP DKI Jakarta menggerebek kafe dan bar Holywings di Jalan Gatot Subroto, Tebet, Jakarta Selatan, pada Sabtu (16/10) dini hari.
Kabag Ops Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Dermawan Karosekali menuturkan, kafe tersebut digerebek lantaran melampaui batasan jam operasional sesuai aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di DKI Jakarta.
“Hasil kegiatan dalam patroli skala besar masih ada tempat yang tidak mematuhi aturan yaitu melebihi pukul 00.00 WIB,” kata Dermawan Karosekali dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu 16 Oktober 2021.
Saat dilakukan penggerebekan, petugas gabungan juga mendapati ratusan pengunjung di dalam kafe Holywings Tebet.
“Kita imbau untuk membubarkan diri. Tadi kita datang lewat dari jam 12.00 WIB, kita imbau yang berkerumun untuk bubar. Ada sekitar 200 sampai 250 orang,” ujar Dermawan.
Hasil dari temuan tersebut, kata Dermawan, selanjutnya akan diserahkan kepada pihak Satpol PP DKI Jakarta untuk dilakukan sanksi.
“Kita akan koordinasi dengan Pemda (DKI Jakarta) untuk tindak lanjutnya seperti apa,” katanya.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono menambahkan, razia protokol kesehatan itu dilakukan pada tengah malam sekitar Pukul 00.20 WIB.
Pada saat petugas melakukan razia di Holywings Tebet, Jakarta Selatan petugas juga mendapati ratusan pengunjung ditempat hiburan tersebut.
“Kalau polisi kan kita peneguran. Kalau penyegelan dan sanksi administrasi kita serahkan ke Satpol PP. Kita hanya ke protokol kesehatan dan pematuhan jam operasional,” ujarnya.
Diketahui, kebijakan PPKM Level 3 mengatur jenis usaha kafe, restoran, dan bar di Jakarta diperbolehkan beroperasi hingga pukul 24.00 WIB.
Namun kenyataannya, masih ada beberapa kafe dan tempat hiburan lainnya masih melakukan pelanggaran jam operasional dan batas pengunjung yang diperbolehkan.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya juga menggerebek Holywings, Kemang, Jakarta Selatan, karena beroperasi melampaui jam operasional yang diatur dalam kebijakan PPKM pada Sabtu (4/9).
Polisi bahkan menetapkan Manajer Holywings Tavern Kemang Jakarta Selatan yang berinisial JAS sebagai tersangka terkait dugaan pelanggaran PPKM.
“Hasil gelar perkara ditetapkan tersangka inisial JAS, ini adalah manajer outlet Kafe Holywings Kemang Jakarta Selatan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus.
Ada pun pasal yang dipersangkakan kepada JAS, yakni Pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. Kemudian Pasal 216 dan Pasal 218 KUHP.*
Erzan