WhatsApp Alami Gangguan, Waka BPKN RI M. Mufti Mubarok: Jutaan Konsumen Mengalami Kerugian

- Jurnalis

Selasa, 25 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Wakil Ketua BPKN RI M Mufti Mubarok sesalkan aplikasi Whatssapp mengalami gangguan, sebagai perusahaan swasta yang mempunyai fungsi pelayanan terhadap konsumen dalam hal layanan pesan instan (Whatsapp) kembali mengalami gangguan pada selasa (25/10/2022) pukul 14. 20 sampai dengan 16.10 WIB atau sekitar 1 jam setengah.

“Insiden ini tentunya sangat merugikan konsumen, whatsapp sebagai platform perusahaan digital yang bergerak pada segmentasi telekomunikasi yang menghubungkan masyarakat Indonesia selaku konsumen, penggunanya justru sangat mengalami kerugian,” tegas Mufti.

Baca Juga :  Panglima TNI Kunjungi Mabes TNI AL Dan Mabes TNI AU

“Konsumen yang mengalami kerugian atas kejadian ini yakni secara material sangat terganggu karena kita tidak bisa melakukan komunikasi pada saat jam kerja, secara immateril masyarakat tentunya mengalami kerugian karena tidak dapat melakukan berbagai macam aktifitas mulai dari pengiriman data dan lain sebagainya,” lanjutnya.

“Hal ini dipertegas pula dalam pasal 4 ayat (1) UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yakni konsumen berhak atas kenyamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan atau jasa. Oleh sebabnya pihak whatssapp harus meminta maaf kepada masyarakat, dan jika memang ada maintenance seharusnya pihak whatsapp harus memberitahukan terlebih dahulu sebelum terjadi insiden semacam ini,” pungkasnya.

Baca Juga :  Berbagi Kebaikan, Babinsa Jati Raden Bagikan Nasi Kotak Gratis Kepada Warga Yang Membutuhkan

Mufti menegaskan, “pihak whatsapp harus memberikan ganti rugi atas kerugian material maupun immaterial yang alami oleh jutaan penggunanya, sebagaimana dimana ditegaskan dalam Pasal 19 UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Alangkah baiknya pihak Whatsapp membebaskan biaya atau data terhadap layanannya selama 1 bulan misalnya”. (*)

Berita Terkait

Kasus Dugaan Korupsi Anggaran Revitalisasi SMKN 1 Tumpaan Mulai Bergulir di Polres Minsel.
Kasus Kejahatan ITE di Minsel Masuk Babak Baru, Pelaku CS dan NL Ditetapkan Tersangka: Segera Tahap I Kejaksaan.
Festival Adu Bedug dan Dondang ke-19 Meriahkan Mustika Jaya, Tri Adhianto Ajak Lestarikan Budaya
Lintas Organisasi Bersatu, Ade Muksin Nahkodai Panitia HPN Bekasi Raya 2026
PWI Bekasi Raya Sampaikan Duka Mendalam atas Wafatnya Sekjen PWI Pusat Zulmansyah Sekedang
Keluarga Besar PWI Berduka: Sekjen PWI Pusat Zulmansyah Sekedang Tutup Usia
Walikota Bekasi Hadiri Penyerahan SK Kepala Sekolah, Sebelumnya Gowes dari Rumah 
Pemerintah Terbitkan Tiga Regulasi Penguatan Ketahanan Pangan Nasional

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 05:24 WIB

Kasus Dugaan Korupsi Anggaran Revitalisasi SMKN 1 Tumpaan Mulai Bergulir di Polres Minsel.

Selasa, 21 April 2026 - 03:07 WIB

Kasus Kejahatan ITE di Minsel Masuk Babak Baru, Pelaku CS dan NL Ditetapkan Tersangka: Segera Tahap I Kejaksaan.

Senin, 20 April 2026 - 15:28 WIB

Festival Adu Bedug dan Dondang ke-19 Meriahkan Mustika Jaya, Tri Adhianto Ajak Lestarikan Budaya

Sabtu, 18 April 2026 - 20:42 WIB

Lintas Organisasi Bersatu, Ade Muksin Nahkodai Panitia HPN Bekasi Raya 2026

Sabtu, 18 April 2026 - 14:27 WIB

PWI Bekasi Raya Sampaikan Duka Mendalam atas Wafatnya Sekjen PWI Pusat Zulmansyah Sekedang

Berita Terbaru