WhatsApp Alami Gangguan, Waka BPKN RI M. Mufti Mubarok: Jutaan Konsumen Mengalami Kerugian

- Jurnalis

Selasa, 25 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Wakil Ketua BPKN RI M Mufti Mubarok sesalkan aplikasi Whatssapp mengalami gangguan, sebagai perusahaan swasta yang mempunyai fungsi pelayanan terhadap konsumen dalam hal layanan pesan instan (Whatsapp) kembali mengalami gangguan pada selasa (25/10/2022) pukul 14. 20 sampai dengan 16.10 WIB atau sekitar 1 jam setengah.

“Insiden ini tentunya sangat merugikan konsumen, whatsapp sebagai platform perusahaan digital yang bergerak pada segmentasi telekomunikasi yang menghubungkan masyarakat Indonesia selaku konsumen, penggunanya justru sangat mengalami kerugian,” tegas Mufti.

Baca Juga :  Kabid Humas PMJ: Tidak Ada Kewajiban PT Transjakarta Melapor ke Polisi Setiap Kecelakaan Armadanya

“Konsumen yang mengalami kerugian atas kejadian ini yakni secara material sangat terganggu karena kita tidak bisa melakukan komunikasi pada saat jam kerja, secara immateril masyarakat tentunya mengalami kerugian karena tidak dapat melakukan berbagai macam aktifitas mulai dari pengiriman data dan lain sebagainya,” lanjutnya.

“Hal ini dipertegas pula dalam pasal 4 ayat (1) UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yakni konsumen berhak atas kenyamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan atau jasa. Oleh sebabnya pihak whatssapp harus meminta maaf kepada masyarakat, dan jika memang ada maintenance seharusnya pihak whatsapp harus memberitahukan terlebih dahulu sebelum terjadi insiden semacam ini,” pungkasnya.

Baca Juga :  Turut Sukseskan G20 di Bidang Lingkungan Hidup, YAPELH Tanam Ribuan Pohon

Mufti menegaskan, “pihak whatsapp harus memberikan ganti rugi atas kerugian material maupun immaterial yang alami oleh jutaan penggunanya, sebagaimana dimana ditegaskan dalam Pasal 19 UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Alangkah baiknya pihak Whatsapp membebaskan biaya atau data terhadap layanannya selama 1 bulan misalnya”. (*)

Berita Terkait

‎Bukan Cuma Padamkan Api, Damkar Kota Bekasi Ternyata Pernah Evakuasi Buaya: Catat Nomor Penting!
Bawaslu Minsel Diduga Pakai Perusahaan Bodong dan Barang Pengadaan Bekas Saat Pilkada 2024
HIPMI Kota Bekasi Dorong Pengusaha Muda Naik Kelas Lewat Orientasi Batch 4
Jadi Sorotan, Anggaran BumDes Makaaruyen Modoinding Diduga Disalahgunakan
Praktisi Hukum Sulut Soroti Sengketa Pilhut Tumpaan Minsel 2022: Kenapa Bupati Berani Tidak Jalankan Putusan
Pemdes Pinaling Amurang Timur Gelar HUT Desa Ke 135 Tahun, Berbagai Lomba Diadakan
Japnas Bekasi Dilantik, Temy Hermanto: Perkuat Jaringan, Besarkan Pengusaha Bekasi
Erupsi Anak Krakatau Berdampak ke Bekasi, Tri Minta Perhatian Lebih untuk Anak dan Lansia

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 17:17 WIB

‎Bukan Cuma Padamkan Api, Damkar Kota Bekasi Ternyata Pernah Evakuasi Buaya: Catat Nomor Penting!

Selasa, 15 September 2026 - 09:48 WIB

Bawaslu Minsel Diduga Pakai Perusahaan Bodong dan Barang Pengadaan Bekas Saat Pilkada 2024

Sabtu, 12 September 2026 - 14:42 WIB

HIPMI Kota Bekasi Dorong Pengusaha Muda Naik Kelas Lewat Orientasi Batch 4

Kamis, 10 September 2026 - 13:34 WIB

Jadi Sorotan, Anggaran BumDes Makaaruyen Modoinding Diduga Disalahgunakan

Kamis, 10 September 2026 - 12:12 WIB

Praktisi Hukum Sulut Soroti Sengketa Pilhut Tumpaan Minsel 2022: Kenapa Bupati Berani Tidak Jalankan Putusan

Berita Terbaru