Sekdis DPMPTSP Kota Bekasi Buka Bimtek Tim Evaluasi Pelaksanaan Penanaman Modal Bagi Pelaku Usaha di Kota Bekasi

- Jurnalis

Rabu, 17 Mei 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bekasi menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) bagi Tim Evaluasi Pelaksanaan Penanaman Modal untuk para pelaku usaha di Kota Bekasi, Sekretaris DPMPTSP Kota Bekasi, Erwin Atd, MT membuka bimtek tersebut dengan dihadiri para pelaku usaha yang bergerak di Kota Bekasi.

Dalam sambutannya Sekretaris DPMPTSP mengatakan, kegiatan ini merupakan implementasi pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko yang bertujuan capaian realisasi penanaman modal di Kota Bekasi juga untuk meningkatkan pemahaman pelaku usaha mengenai ketentuan pelaksanaan penanaman modal serta meningkatkan jumlah presentase PMA/PMDN yang patuh terhadap kewajiban laporan kegiatan penanaman modal.

“Kami berharap dengan ikuti acara bimtek ini untuk memberikan dorongan, semangat dan manfaat bagi para pelaku usaha.” Kata Erwin.

Acara diisi oleh narasumber, antara lain ;
1. Hengki Sagala selaku Koordinator Helpdesk Kementerian Invenstasi BKPM RI.
2. Afriano Luky selaku Informasi dan Helpdesk OSS RBA DPMPTSP Jawa Barat.
3. Rohmat Suarto selaku informasi dan Helpdesk OSS DPMPTSP Jawa Barat.

Baca Juga :  Sertipikat Tanah Gratis: Kebahagiaan Warga Petuk Katimpun Bertemu Menteri ATR/BPN

Dalam materinya, penjelasan mengenai Online Single Submission (OSS) Risk Based Approach (RBA) tentang perizinan berusaha berbasis risiko, melalui dasar hukum UU No 11 YlTahun 2020, PP Nomor 5 Tahun 2021, Perpres Nomor 10 Tahun 2021, Peraturan Kementerian/Lembaga Sektoral dan Peraturan Kementerian investasi/BKPM No. 3 tahun 2021, Nomor 4 tahun 2021 dan Nomor 5 Tahun 2021.

Penyelenggaraan sistem ini wajib digunakan oleh para pelaku usaha, Kementerian/ Lembaga, Pemerintah Daerah, Administrator Kawasan Ekonomi Khusus, badan pengusahaan KPBPB. Dalam tingkat risiko OSS RBA dikelompokan dan pemetaannya berdasarkan bidang usaha atau klasifikasi baku lapangan usaha indonesia (KBLI) 2020 dengan 5 digit kode bidang usaha terdiri dari Risiko Rendah, Risiko Menengah Rendah, Risiko Menengah Tinggi, dan Risiko Tinggi.

Selanjutnya, pembahasan mengenai Laporan Keuangan Penanaman Modal (LKPM) mengacu pada dasar hukum dari Undang Undang No. 25 Tahun 2017 pasal 15. Laporan ini mencakup realisasi penanaman modal, realisasi tenaga kerja, realisasi produksi termasuk nilai ekspor, kewajiban kemitraan dan kewajiban lainnya terkait pelaksanaan penanaman modal. Pelaku usaha besar dan menengah wajib menyampaikan LKPM setiap 3 bulan dan pelaku usaha kecil wajib menyampaikan LKPM setiap 6 bulan.

Baca Juga :  Mahasiswa Tuntut Mantan Dirut Perumda Tirta Bhagasasi Ditangkap Atas Dugaan Korupsi

Dijelaskan untuk kesalahan umum dalam pengisian LKPM antara lain ;
1. Pelaku usaha menyampaikan LKPM tahap konstruksi untuk kegiatan usaha yang sudah komersial
2. Pelaku usaha mengisi nilai realisasi penanaman modal sama dengan nilai rencana investasi pada izin OSS
3. Pengeluaran selama tahap konstruksi diluar tanah, bangunan/gedung dan mesin diinput sebagai tambahan realisasi modal kerja.
4. Tambahan realisasi modal tetap pada LKPM tahap produksi tidak disertai penjelasan
5. Data tambahan tenaga kerja diisi dengan tenaga kerja eksisting
6. Duplikasi pengisian LKPM.

Dalam bimbingan teknis ini dihadiri 271 pelaku usaha dari Kota Bekasi, dan terselenggara selama 2 hari mulai dari tanggal 16 Mei 2023 hingga 17 Mei 2023.

(HMS)

Berita Terkait

‎Bukan Cuma Padamkan Api, Damkar Kota Bekasi Ternyata Pernah Evakuasi Buaya: Catat Nomor Penting!
Bawaslu Minsel Diduga Pakai Perusahaan Bodong dan Barang Pengadaan Bekas Saat Pilkada 2024
HIPMI Kota Bekasi Dorong Pengusaha Muda Naik Kelas Lewat Orientasi Batch 4
Jadi Sorotan, Anggaran BumDes Makaaruyen Modoinding Diduga Disalahgunakan
Praktisi Hukum Sulut Soroti Sengketa Pilhut Tumpaan Minsel 2022: Kenapa Bupati Berani Tidak Jalankan Putusan
‎Tingkatkan PAD, Pemkot Bekasi dan BPN Jalin Kerja Sama Integrasikan Data Pertanahan
Lakukan Penandatanganan Bersama, Pemkot Bekasi dan BPN Kota Bekasi Perkuat Tata Kelola Pemerintahan Melalui Integrasi Data
Wali Kota Tri Adhianto Lakukan Penandatanganan Terkait Pertanahan, Bersama Kepala BPN Kota Bekasi

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 17:17 WIB

‎Bukan Cuma Padamkan Api, Damkar Kota Bekasi Ternyata Pernah Evakuasi Buaya: Catat Nomor Penting!

Selasa, 15 September 2026 - 09:48 WIB

Bawaslu Minsel Diduga Pakai Perusahaan Bodong dan Barang Pengadaan Bekas Saat Pilkada 2024

Sabtu, 12 September 2026 - 14:42 WIB

HIPMI Kota Bekasi Dorong Pengusaha Muda Naik Kelas Lewat Orientasi Batch 4

Kamis, 10 September 2026 - 13:34 WIB

Jadi Sorotan, Anggaran BumDes Makaaruyen Modoinding Diduga Disalahgunakan

Kamis, 10 September 2026 - 12:12 WIB

Praktisi Hukum Sulut Soroti Sengketa Pilhut Tumpaan Minsel 2022: Kenapa Bupati Berani Tidak Jalankan Putusan

Berita Terbaru