Disinyalir Sarat Pelanggaran Dalam Pilkada, Hasil Perolehan Suara FDW-TK oleh KPU Minsel Digugat di MK

- Jurnalis

Kamis, 12 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Beberapa bukti foto pelanggaran yang dilakukan oleh beberapa Pj Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Minsel yang diduga mendukung paslon FDW-TK

Beberapa bukti foto pelanggaran yang dilakukan oleh beberapa Pj Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Minsel yang diduga mendukung paslon FDW-TK

MINSEL, TelusurNews,- Klaim menang 38,9 persen dari 2 (dua) kompetitor lainnya, hasil perolehan suara pasangan calon (paslon) Franky Donny Wongkar dan Theo Kawatu atau FDW-TK dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Minahasa Selatan 2024, dinilai sarat kecurangan.

Hal tersebut didasari dengan banyak beredarnya gambar maupun gambar suara atau video yang memperlihatkan adanya kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan massif (TSM).

Seperti yang sementara bergulir di Pengadilan Negeri Amurang Minahasa Selatan (Minsel) atas pelanggaran Pilkada yang dilakukan oleh Pejabat (Pj) Hukum Tua (kumtua) Desa Tumani Utara Kecamatan Maesaan, Tompasobaru. Oknum Kumtua dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Amurang dengan tuntutan hukuman selama 2 bulan penjara dan denda 1 juta.

Kumtua Tumani Utara Tirsa Sondakh merupakan Pj Kumtua yang ditunjuk dan diangkat oleh Bupati FDW selaku petahana dalam Pilkada Minsel.

Tirsa Sondakh dalam persidangan telah mengakui mengajak warganya untuk memasang panji partai dan pasangan calon.

Baca Juga :  Titilah, wanita perkasa dari Yogya di Taiwan

Selain itu, sebelumnya ada oknum Pj Kumtua Tambelang Kecamatan Maesaan yang tertangkap kamera menghadiri kegiatan partai pengusung yang dihadiri oleh paslon FDW-TK.

Foto: oknum Pj Kumtua Desa Tambelang Kecamatan Maesaan saat menghadiri acara partai

Oknum Kumtua ini juga diketahui melakukan penyaluran bantuan langsung tunai (BLT) satu hari sebelum hari pencoblosan, dimana hal tersebut dilarang atau tidak diperbolehkan.

Tidak hanya itu, ada juga Pj Kumtua Desa Tumpaan Baru yang kedapatan mengikuti kampanye paslon FDW-TK. Serta banyak bukti lainnya yang sudah dilaporkan baik ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Minsel dan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Minsel.

Oknum Pj Kumtua Desa Tumpaan Baru yang tertangkap kamera sedang mengikuti kampanye paslon FDW-TK, pada beberapa waktu lalu

Terkait pelanggaran Pilkada, salah satu paslon yaitu Petra Yani Rembang dan Fredde Aries Massie atau PYR-FAM diketahui telah mendaftarkan gugatan di Mahkama Konstitusi Republik Indonesia (MKRI), dengan nonor registrasi Akta Pengajuan Permohonan Pemohon (APPP), nomor: 118/PAN.MK/e-AP3/12/2024. Yang didaftarkan pada 6 Desember 2024, pukul 22:54:33. Dengan Termohon Komisi Pemilihan Umum (KPU) Minsel.

Baca Juga :  Perjuangan Riad Oscha Chalik di serahkan ke Tri Adhianto calon ketua KONI

Sebagian besar warga Minsel kemudian berharap hukum dan keadilan dapat ditegakkan, sesuai undang-undang yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

“Kami sudah melaporkan indikasi kecurangan pelanggaran ke Bawaslu, kami harap Bawaslu tetap netral, independen, dan profesional, tentunya harapan masyarakat persoalan yang masuk di sana sudah diproses, karena untuk keadilan,” ujar Tim Hukum PYR-FAM, pada beberapa waktu lalu.

Dan jika terbukti melakukan pelanggaran-pelanggaran dalam Pilkada, maka paslon FDW-TK yang saat ini sudah menang melalui hasil rekapitulasi KPU Minsel, bisa-bisa akan didiskualifikasi dalam Pilkada Minsel 2024.

“Sudah ada beberapa perkara yang sudah kami ikuti di Bawaslu Minsel, namun yang kami lihat yang sudah naik tahap penuntutan baru satu perkara, informasi yang kami dapati ada satu lagi yang masih tahap penyidikan,” ungkap JPU Kejaksaan Negeri Minsel-Mitra. (toar)

Penulis : Toar Lengkong

Editor : Toar Lengkong

Berita Terkait

Tim Hukum Panitia Pilhut Kabupaten Minahasa Jadi Sorotan, Masyarakat Minta Bupati Batalkan Pelantikan HK: Banyak Sengketa
Masyarakat Menggugat, Tim Panitia Pilhut Kabupaten Minahasa 2026 Dinilai Tidak Netral: Masyarakat Akan Gelar Aksi Damai
Ada apa Kejari Kota Bekasi Jadwalkan Periksa Pimpinan Disdagperin
‎Sidang Pembuktian Praperadilan SP3 Polres, Kuasa Hukum dan Pemohon Desak Hakim Membuka Kembali Kasus
Delapan Dugaan Pelanggaran Pilhut Desa Kamangta Oleh Panitia Terungkap dalam Klarifikasi, Masyarakat Desak Penegakan Aturan
Sidang Praperadilan Kedua di PN Bekasi: Pemohon Uji Sahnya SP2 Lid Polres Metro Bekasi Kota
Wali Kota Bekasi Apresiasi HUT ke-51 PSM Kota Bekasi, Ajak Lansia Tetap Sehat dan Produktif
SMSI dan ADPEDNAS Teken Perjanjian Kerja Sama, 3.181 Media Siber Kawal Program Desa

Berita Terkait

Kamis, 9 Juli 2026 - 19:20 WIB

Tim Hukum Panitia Pilhut Kabupaten Minahasa Jadi Sorotan, Masyarakat Minta Bupati Batalkan Pelantikan HK: Banyak Sengketa

Kamis, 9 Juli 2026 - 16:55 WIB

Masyarakat Menggugat, Tim Panitia Pilhut Kabupaten Minahasa 2026 Dinilai Tidak Netral: Masyarakat Akan Gelar Aksi Damai

Selasa, 7 Juli 2026 - 17:54 WIB

Ada apa Kejari Kota Bekasi Jadwalkan Periksa Pimpinan Disdagperin

Selasa, 7 Juli 2026 - 12:30 WIB

‎Sidang Pembuktian Praperadilan SP3 Polres, Kuasa Hukum dan Pemohon Desak Hakim Membuka Kembali Kasus

Senin, 6 Juli 2026 - 23:50 WIB

Delapan Dugaan Pelanggaran Pilhut Desa Kamangta Oleh Panitia Terungkap dalam Klarifikasi, Masyarakat Desak Penegakan Aturan

Berita Terbaru