Disinyalir Sarat Pelanggaran Dalam Pilkada, Hasil Perolehan Suara FDW-TK oleh KPU Minsel Digugat di MK

- Jurnalis

Kamis, 12 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Beberapa bukti foto pelanggaran yang dilakukan oleh beberapa Pj Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Minsel yang diduga mendukung paslon FDW-TK

Beberapa bukti foto pelanggaran yang dilakukan oleh beberapa Pj Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Minsel yang diduga mendukung paslon FDW-TK

MINSEL, TelusurNews,- Klaim menang 38,9 persen dari 2 (dua) kompetitor lainnya, hasil perolehan suara pasangan calon (paslon) Franky Donny Wongkar dan Theo Kawatu atau FDW-TK dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Minahasa Selatan 2024, dinilai sarat kecurangan.

Hal tersebut didasari dengan banyak beredarnya gambar maupun gambar suara atau video yang memperlihatkan adanya kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan massif (TSM).

Seperti yang sementara bergulir di Pengadilan Negeri Amurang Minahasa Selatan (Minsel) atas pelanggaran Pilkada yang dilakukan oleh Pejabat (Pj) Hukum Tua (kumtua) Desa Tumani Utara Kecamatan Maesaan, Tompasobaru. Oknum Kumtua dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Amurang dengan tuntutan hukuman selama 2 bulan penjara dan denda 1 juta.

Kumtua Tumani Utara Tirsa Sondakh merupakan Pj Kumtua yang ditunjuk dan diangkat oleh Bupati FDW selaku petahana dalam Pilkada Minsel.

Tirsa Sondakh dalam persidangan telah mengakui mengajak warganya untuk memasang panji partai dan pasangan calon.

Baca Juga :  Kapolsek Babelan Dampingi Gubernur Jabar Saat Sidak Kali Bekasi dan Pasar Babelan

Selain itu, sebelumnya ada oknum Pj Kumtua Tambelang Kecamatan Maesaan yang tertangkap kamera menghadiri kegiatan partai pengusung yang dihadiri oleh paslon FDW-TK.

Foto: oknum Pj Kumtua Desa Tambelang Kecamatan Maesaan saat menghadiri acara partai

Oknum Kumtua ini juga diketahui melakukan penyaluran bantuan langsung tunai (BLT) satu hari sebelum hari pencoblosan, dimana hal tersebut dilarang atau tidak diperbolehkan.

Tidak hanya itu, ada juga Pj Kumtua Desa Tumpaan Baru yang kedapatan mengikuti kampanye paslon FDW-TK. Serta banyak bukti lainnya yang sudah dilaporkan baik ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Minsel dan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Minsel.

Oknum Pj Kumtua Desa Tumpaan Baru yang tertangkap kamera sedang mengikuti kampanye paslon FDW-TK, pada beberapa waktu lalu

Terkait pelanggaran Pilkada, salah satu paslon yaitu Petra Yani Rembang dan Fredde Aries Massie atau PYR-FAM diketahui telah mendaftarkan gugatan di Mahkama Konstitusi Republik Indonesia (MKRI), dengan nonor registrasi Akta Pengajuan Permohonan Pemohon (APPP), nomor: 118/PAN.MK/e-AP3/12/2024. Yang didaftarkan pada 6 Desember 2024, pukul 22:54:33. Dengan Termohon Komisi Pemilihan Umum (KPU) Minsel.

Baca Juga :  Kunjungi Museum Satwa Dunia di Medan, Ketua MPR RI Bamsoet Apresiasi Koleksi Rahmat International Wildlife Museum and Gallery

Sebagian besar warga Minsel kemudian berharap hukum dan keadilan dapat ditegakkan, sesuai undang-undang yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

“Kami sudah melaporkan indikasi kecurangan pelanggaran ke Bawaslu, kami harap Bawaslu tetap netral, independen, dan profesional, tentunya harapan masyarakat persoalan yang masuk di sana sudah diproses, karena untuk keadilan,” ujar Tim Hukum PYR-FAM, pada beberapa waktu lalu.

Dan jika terbukti melakukan pelanggaran-pelanggaran dalam Pilkada, maka paslon FDW-TK yang saat ini sudah menang melalui hasil rekapitulasi KPU Minsel, bisa-bisa akan didiskualifikasi dalam Pilkada Minsel 2024.

“Sudah ada beberapa perkara yang sudah kami ikuti di Bawaslu Minsel, namun yang kami lihat yang sudah naik tahap penuntutan baru satu perkara, informasi yang kami dapati ada satu lagi yang masih tahap penyidikan,” ungkap JPU Kejaksaan Negeri Minsel-Mitra. (toar)

Penulis : Toar Lengkong

Editor : Toar Lengkong

Berita Terkait

Hari Santri 2026, Tri Adhianto Dorong Pesantren Jadi Ruang Pendidikan yang Aman dan Berkarakter
Business Matching Day Bogor-Bekasi-Depok, HIPMI Kota Bekasi Perkuat Ekosistem Bisnis, Peluang Pasar dan Supplier Makin Terbuka
Temy Hermanto Sambut Peluang Proyek Konstruksi: Saatnya Pengusaha Muda Tumbuh dan Buka Lapangan Kerja
‎Diduga Gunakan Identitas Palsu dalam Jual Beli Tanah, Oknum Camat Dilaporkan ke Polres Metro Bekasi Kota
Pendaftaran Anugerah Jurnalistik KPU 2026 Resmi Dibuka, Angkat Tema 73 Tahun KPU RI Kawal Demokrasi Indonesia
Kadis LH Kabupaten Bekasi Resmi Dilaporkan ke Polisi Oleh Seorang Wartawan
Ketika Puskesmas Pondok Gede Mengetuk Pintu Rumah Balita Stunting
‎‎Eksistensi Checks and Balances dalam Perlindungan Profesi Advokat: Telaah Kritis Gugatan Materiil UU Hukum Acara Pidana oleh Ahli Konstitusi Andreas Sapta Finady, S.H., M.H., C.Med

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 17:37 WIB

Hari Santri 2026, Tri Adhianto Dorong Pesantren Jadi Ruang Pendidikan yang Aman dan Berkarakter

Minggu, 18 Oktober 2026 - 18:02 WIB

Business Matching Day Bogor-Bekasi-Depok, HIPMI Kota Bekasi Perkuat Ekosistem Bisnis, Peluang Pasar dan Supplier Makin Terbuka

Kamis, 15 Oktober 2026 - 13:14 WIB

Temy Hermanto Sambut Peluang Proyek Konstruksi: Saatnya Pengusaha Muda Tumbuh dan Buka Lapangan Kerja

Selasa, 13 Oktober 2026 - 20:07 WIB

‎Diduga Gunakan Identitas Palsu dalam Jual Beli Tanah, Oknum Camat Dilaporkan ke Polres Metro Bekasi Kota

Jumat, 9 Oktober 2026 - 11:10 WIB

Pendaftaran Anugerah Jurnalistik KPU 2026 Resmi Dibuka, Angkat Tema 73 Tahun KPU RI Kawal Demokrasi Indonesia

Berita Terbaru