Disinyalir Sarat Pelanggaran Dalam Pilkada, Hasil Perolehan Suara FDW-TK oleh KPU Minsel Digugat di MK

- Jurnalis

Kamis, 12 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Beberapa bukti foto pelanggaran yang dilakukan oleh beberapa Pj Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Minsel yang diduga mendukung paslon FDW-TK

Beberapa bukti foto pelanggaran yang dilakukan oleh beberapa Pj Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Minsel yang diduga mendukung paslon FDW-TK

MINSEL, TelusurNews,- Klaim menang 38,9 persen dari 2 (dua) kompetitor lainnya, hasil perolehan suara pasangan calon (paslon) Franky Donny Wongkar dan Theo Kawatu atau FDW-TK dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Minahasa Selatan 2024, dinilai sarat kecurangan.

Hal tersebut didasari dengan banyak beredarnya gambar maupun gambar suara atau video yang memperlihatkan adanya kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan massif (TSM).

Seperti yang sementara bergulir di Pengadilan Negeri Amurang Minahasa Selatan (Minsel) atas pelanggaran Pilkada yang dilakukan oleh Pejabat (Pj) Hukum Tua (kumtua) Desa Tumani Utara Kecamatan Maesaan, Tompasobaru. Oknum Kumtua dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Amurang dengan tuntutan hukuman selama 2 bulan penjara dan denda 1 juta.

Kumtua Tumani Utara Tirsa Sondakh merupakan Pj Kumtua yang ditunjuk dan diangkat oleh Bupati FDW selaku petahana dalam Pilkada Minsel.

Tirsa Sondakh dalam persidangan telah mengakui mengajak warganya untuk memasang panji partai dan pasangan calon.

Baca Juga :  Dugaan Korupsi Mantan Bupati Kepulauan Yapen Papua mencuat, KOTRA PANGARU minta KPK tidak tebang pilih

Selain itu, sebelumnya ada oknum Pj Kumtua Tambelang Kecamatan Maesaan yang tertangkap kamera menghadiri kegiatan partai pengusung yang dihadiri oleh paslon FDW-TK.

Foto: oknum Pj Kumtua Desa Tambelang Kecamatan Maesaan saat menghadiri acara partai

Oknum Kumtua ini juga diketahui melakukan penyaluran bantuan langsung tunai (BLT) satu hari sebelum hari pencoblosan, dimana hal tersebut dilarang atau tidak diperbolehkan.

Tidak hanya itu, ada juga Pj Kumtua Desa Tumpaan Baru yang kedapatan mengikuti kampanye paslon FDW-TK. Serta banyak bukti lainnya yang sudah dilaporkan baik ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Minsel dan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Minsel.

Oknum Pj Kumtua Desa Tumpaan Baru yang tertangkap kamera sedang mengikuti kampanye paslon FDW-TK, pada beberapa waktu lalu

Terkait pelanggaran Pilkada, salah satu paslon yaitu Petra Yani Rembang dan Fredde Aries Massie atau PYR-FAM diketahui telah mendaftarkan gugatan di Mahkama Konstitusi Republik Indonesia (MKRI), dengan nonor registrasi Akta Pengajuan Permohonan Pemohon (APPP), nomor: 118/PAN.MK/e-AP3/12/2024. Yang didaftarkan pada 6 Desember 2024, pukul 22:54:33. Dengan Termohon Komisi Pemilihan Umum (KPU) Minsel.

Baca Juga :  Inspektorat Minsel Terkesan Diam Terkait Banyak Dugaan Penyimpangan Di Desa

Sebagian besar warga Minsel kemudian berharap hukum dan keadilan dapat ditegakkan, sesuai undang-undang yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

“Kami sudah melaporkan indikasi kecurangan pelanggaran ke Bawaslu, kami harap Bawaslu tetap netral, independen, dan profesional, tentunya harapan masyarakat persoalan yang masuk di sana sudah diproses, karena untuk keadilan,” ujar Tim Hukum PYR-FAM, pada beberapa waktu lalu.

Dan jika terbukti melakukan pelanggaran-pelanggaran dalam Pilkada, maka paslon FDW-TK yang saat ini sudah menang melalui hasil rekapitulasi KPU Minsel, bisa-bisa akan didiskualifikasi dalam Pilkada Minsel 2024.

“Sudah ada beberapa perkara yang sudah kami ikuti di Bawaslu Minsel, namun yang kami lihat yang sudah naik tahap penuntutan baru satu perkara, informasi yang kami dapati ada satu lagi yang masih tahap penyidikan,” ungkap JPU Kejaksaan Negeri Minsel-Mitra. (toar)

Penulis : Toar Lengkong

Editor : Toar Lengkong

Berita Terkait

PLN UID Jabar Siagakan 4.993 Personel dan Layanan Digital 24 Jam Selama Idul Adha dan Waisak 2026
Ali Akbar, Sosok Teladan di Balik Gemilangnya Olahraga Kota Bekasi
Reses di Sukrendah, Ketua DPRD Lebak Terima Keluhan BPJS Nonaktif dan Akurasi Data Desil Masyarakat
PERADI PROFESIONAL: Paradigma Baru Organisasi Advokat Indonesia
Dinas Perkimtan Kota Bekasi Targetkan Perbaikan Rutilahu dan Fasilitas Publik
‎Kota Bekasi Kejar Target Penyelesaian Infrastruktur Olahraga Jelang Porprov
Marbot Bersih-bersih, DKM Al-Qolam PWI Bekasi: Mushola Bocor Perlu Perhatian
Plh Wali Kota Harris Bobihoe Apresiasi Dan Terima Kasih Atas Hadirnya Program TMMD Ditengah Masyarakat

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 20:08 WIB

PLN UID Jabar Siagakan 4.993 Personel dan Layanan Digital 24 Jam Selama Idul Adha dan Waisak 2026

Selasa, 26 Mei 2026 - 12:49 WIB

Ali Akbar, Sosok Teladan di Balik Gemilangnya Olahraga Kota Bekasi

Selasa, 26 Mei 2026 - 09:28 WIB

Reses di Sukrendah, Ketua DPRD Lebak Terima Keluhan BPJS Nonaktif dan Akurasi Data Desil Masyarakat

Selasa, 26 Mei 2026 - 00:17 WIB

PERADI PROFESIONAL: Paradigma Baru Organisasi Advokat Indonesia

Senin, 25 Mei 2026 - 17:03 WIB

Dinas Perkimtan Kota Bekasi Targetkan Perbaikan Rutilahu dan Fasilitas Publik

Berita Terbaru