KOTA BEKASI – Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang dikucurkan oleh pemerintah pusat untuk Kota Bekasi muncul pertanyaan, terutama terkait penggunaannya oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bekasi.
Dengan total anggaran lebih dari Rp600 juta, dana tersebut dialokasikan untuk pelatihan 59 peserta dalam dua bidang keterampilan, yakni pelatihan las dan servis AC.
Selain itu, peserta juga dibekali peralatan kerja yang diklaim dapat membantu mereka mandiri.
Namun, efektivitas program ini dipertanyakan. Dari total anggaran, Rp400 juta dialokasikan untuk pembekalan alat, yang berarti setiap peserta bila dirata-ratakan mendapatkan alat dengan nilai sekitar Rp6,7 juta. Angka ini dinilai cukup fantastis untuk program sejenis, memicu dugaan bahwa alokasi anggaran tidak proporsional.
Seorang narasumber yang enggan disebutkan namanya menilai program ini perlu diaudit lebih lanjut.
“Jenis alatnya apa saja? Harganya berapa per unit? Apakah sesuai standar harga pasar?,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Disnaker Kota Bekasi, Zarkasih, menegaskan bahwa program ini sudah sesuai peruntukan dan mekanisme.
“Kami menjalankan program ini berdasarkan aturan yang berlaku. Semua anggaran digunakan untuk kepentingan masyarakat agar mereka memiliki keterampilan dan bisa bekerja mandiri,” katanya (11/02)
Meski begitu, publik berhak mendapatkan transparansi lebih lanjut terkait rincian penggunaan dana ini.
Dengan anggaran sebesar itu, wajar jika masyarakat mempertanyakan efektivitas dan dampak nyata dari program yang dijalankan.
Apakah benar-benar membantu peserta menjadi tenaga kerja yang kompeten, atau hanya sebatas program seremonial belaka?
(Red)