Diduga Ada Upaya Sogok Agar Tak Diproses Hukum, Keluarga Korban Malpraktek RSUD ODSK Manado Minta Otopsi Mayat

- Jurnalis

Jumat, 4 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: pihak RSUD saat mendatangi keluarga korban dugaan malpraktek (sumber foto: keluarga korban)

Foto: pihak RSUD saat mendatangi keluarga korban dugaan malpraktek (sumber foto: keluarga korban)

 

MANADO, Telusur News,- Keluarga almarhumah (almh) Jouke Helena Meiske Mumu, korban malpraktek yang diduga terjadi di Rumah Sakit Umum Daerah (RDUD) ODSK Manado pada setahun silam menuntut mayat untuk diotopsi, guna proses hukum yang sementara bergulir di Polda Sulawesi Utara (Sulut).

Laporan Polisi dengan nomor : LP/B/558/X/2024/SPKT/Polda Sulawesi Utara, tertanggal 7 Oktober 2024, dalam perkara dugaan tindak pidana kejahatan tenaga medis, dengan terlapor adalah Direktur Utama (Dirut) RSUD ODSK Manado. Keluarga korban mengaku sempat dibawakan sejumlah uang dan surat pernyataan damai oleh pihak RSUD. Namun pihak korban menolak menandatangani surat pernyataan damai tersebut.

Kini sudah setahun meninggalnya almh Jouke Helena Meiske Mumu, belum ada kejelasan hukum terkait dugaan malpraktek RSUD ODSK Manado tersebut.

Kepada wartawan keluarga korban menceritakan apa yang terjadi saat korban dirawat di RSUD ODSK Manado hingga terjadi dugaan malpraktek tersebut.

“Sebelum mama saya meninggal, masih bernafas stabil, masih berbicara, bisa makan dan minum, herannya dokter dan perawat menyuruh mama saya untuk puasa jangan makan dan minum, kemudian mereka memasukan selang ke dalam hidung, tanpa persetujuan kami keluarga,” ungkap Lady Sampelan SH, anak korban almh Jouke Helena Meiske Mumu, Selasa (01/04/2025), usai Ibadah Satu Tahun meninggalnya korban.

Lady menceriterakan, kejadian bermula saat oknum dokter di RSUD tersebut memasukan selang nasogastrik (NGT) di hidung pasien tanpa meminta persetujuan keluarga.

Diketahui, sebelum selang dimasukkan ke dalam hidung, korban masih kondisi stabil bernafas, dan masih bisa makan dan minum dengan normal.

Selain memasukan selang nasogastrik ke hidung, anak korban bercerita bahwa diduga ada obat-obatan yang diberikan dokter yang juga disinyalir tidak sesuai sehingga mengakibatkan kondisi korban makin parah.

Kemudian, ditengah proses Selang dimasukan ke dalam hidung, kondisi korban tiba-tiba tak stabil dan perut terus membesar. Pihak rumah sakit ODSK terlihat kebingungan melihat kondisi Perut korban terus membesar.

Baca Juga :  PWI Bekasi Kecam Pegiat Medsos yang Ancam Ketua PWI Depok

“Akibat memasukan selang di hidung, mama saya meninggal dunia,” ucap anak korban.

Setelah kejadian dugaan malpraktek, yaitu usai 40 hari meninggalnya pasien, keluarga korban didatangi oleh pihak RSUD ODSK Manado. Dengan membawa sejumlah uang dan surat pernyataan kesepakatan yang diduga dibuat oleh Dr Katrien L A Berhandus Sp.PD. M.Kes, mengatasnamakan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dan Dinas Kesehatan Daerah UPTD-RSUD ODSK Provinsi Sulawesi Utara.

Anehnya , dalam surat pernyataan tersebut tidak mencantumkan tanggal. Hal tersebutlah yang membuat keluarga korban bertanya-tanya.

Tidak hanya itu, ada sejumlah kejanggalan yang dialami korban dan keluarga korban dalam kasus dugaan malpraktek RSUD ODSK Manado.

Kuat dugaan, kedatangan Direktur Utama, sejumlah Dokter dan Perawat RSUD ODSK Manado ke rumah Keluarga Sampelan-Mumu, di Jalan Kembang, Sario, Kota Manado, bertujuan untuk berdamai dengan memberikan sejumlah uang tunai dalam amplop putih, agar masalah tersebut tidak berlanjut sampai ke ranah hukum.

Beberapa pihak mempertanyakan upaya RSUD ODSK tersebut. Ada yang mengatakan jika memang pihak RSUD merasa benar dan sesuai SOP, mengapa mesti membuat surat pernyataan kesepakatan damai, agar tidak dibawa ke jalur hukum.

Surat itu diketahui, meminta pihak keluarga korban yaitu suami korban atas nama Piter Sampelan untuk menandatangani surat tersebut.

Surat pernyataan kemudian tidak ditandatangani suami korban malpraktek, dan hanya ditinggalkan begitu saja oleh pihak RSUD di atas meja.

Keluarga lewat anak korban kemudian meminta pihak kepolisian untuk melakukan otopsi atas mayat pasien malpraktek RSUD ODSK Manado.

“Kami keluarga menuntut keadilan atas meninggalnya orang tua kami. Direktur RSUD ODSK Dr Lidya Tulus M.kes dan Dr Katrien L A Berhandus Sp.PD. M.Kes, harus bertanggung jawab,” ujar Lady Sampelan.

Baca Juga :  DPP LSM AMAN Menyoroti Proses PPDB Online di SMAN 15 Kota Bekasi

Sementara itu, terkait kasus ini, mendapatkan perhatian dari beberapa Ormas dan LSM di Sulawesi Utara, diantaranya ada Lembaga Investigasi Tindak Pidana Korupsi dan Hukum (LI-TIPIKOR) Sulut, dan Team Manguni 86 (TM-86).

Ketua Team Manguni 86 (TM-86) Jody Cross Ante mengatakan, kasus malpraktek yang mengakibatkan korban meninggal dapat ditangani melalui jalur hukum pidana atau perdata. Korban atau keluarga korban dapat menuntut ganti rugi kepada pihak yang bertanggung jawab atas malpraktek tersebut.

Menurutnya, malpraktik dapat terjadi jika dokter melakukan tindakan yang salah atau tidak mengurus pengobatan pasien dengan baik, hingga pasien meninggal dunia.

Bagi Jody Ante, hukum pidana bagi oknum dokter dan pelaku malpraktek dapat dijerat dengan pasal tindak pidana kealpaan yang menyebabkan kematian, pasal 359 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan pasal 474 ayat (3) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun atau pidana denda maksimal Rp500 juta. Para peelaku dapat dicabut haknya untuk menjalankan profesinya.

“Kami mendesak Polda Sulut untuk segera menuntaskan kasus dugaan malpraktek ini sampai tuntas, karena menyangkut nyawa pasien, kepolisian harus menindak tegas para pelaku malpraktek agar ada efek jera,” tegas Jody Ante.

Sementara itu, LI-TIPIKOR Sulut akan turut membantu mengawal proses hukumnya.

Menurut informasi dari keluarga, penyidik Polda Sulut meminta keluarga korban untuk melayangkan surat ke Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) dan Majelis Kehormatan Etik Kedokteran Indonesia (MKEK IDI), yang bertugas menangani pelaporan dugaan malpraktek dokter.

Hingga saat ini pihak RSUD ODSK Manado belum dapat dihubungi untuk konfirmasi terkait dugaan kasus malpraktek ini.
(toar)

Editor : Toar Lengkong

Berita Terkait

Terkait Anggaran Banjir, Bang Gilang Anggota Komisi 2 DPRD: Penggunaan Harus Proporsional
Ketua DPRD Terima Audensi Mahasiswa Terkait RUU TNI Kontroversial , Sardi: Saya Teruskan ke DPRRI
Ketua Sinode GMIM Hein Arina Akhirnya Ditahan oleh Polda Sulut, Nama OD dan RD Terseret di Dalamnya
Ketua PWI Bekasi Raya Sampaikan Selamat Datang dan Harapan untuk Kapolres Baru
Bamsoet Dukung Presiden Prabowo Bentuk 80 Ribu Koperasi Merah Putih di Seluruh Indonesia
Anggota Komisi II DPRD Minta Walikota Bekasi Sampaikan Data Kerusakan dan Kerugian Akibat Banjir
Putusan Inkracht, DK PWI Menang atas Gugatan Perdata Kasus Cash Back
Kuasa Hukum Steve Kepel Sebut Nama OD dan RD dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Sinode GMIM

Berita Terkait

Kamis, 17 April 2025 - 22:01 WIB

Terkait Anggaran Banjir, Bang Gilang Anggota Komisi 2 DPRD: Penggunaan Harus Proporsional

Kamis, 17 April 2025 - 18:32 WIB

Ketua DPRD Terima Audensi Mahasiswa Terkait RUU TNI Kontroversial , Sardi: Saya Teruskan ke DPRRI

Kamis, 17 April 2025 - 15:14 WIB

Ketua Sinode GMIM Hein Arina Akhirnya Ditahan oleh Polda Sulut, Nama OD dan RD Terseret di Dalamnya

Kamis, 17 April 2025 - 13:56 WIB

Ketua PWI Bekasi Raya Sampaikan Selamat Datang dan Harapan untuk Kapolres Baru

Rabu, 16 April 2025 - 23:00 WIB

Bamsoet Dukung Presiden Prabowo Bentuk 80 Ribu Koperasi Merah Putih di Seluruh Indonesia

Berita Terbaru