Mantan Gubernur Sulut Olly Dondokambey Akhirnya Diperiksa Polda Sulut Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah Sinode GMIM

- Jurnalis

Senin, 21 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Olly Dondokambey saat mendatangi Polda Sulut, memenuhi panggilan pemeriksaan oleh penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus

Foto: Olly Dondokambey saat mendatangi Polda Sulut, memenuhi panggilan pemeriksaan oleh penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus

SULUT, Telusur News,- Mantan Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Olly Dondokambey (OD) memenuhi panggilan Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sulut.

Olly mendatangi Polda Sulut pada Senin (21/04/2025).

Kehadiran mantan gubernur Sulut dua periode ini untuk diperiksa penyidik Polda Sulut terkait dengan dugaan korupsi dana hibah Pemprov Sulut yang diberikan kepada Sinode GMIM sebesar Rp 21, 5 miliar.

Bendahara Umum PDI-P ini diperiksa kurang lebih 4 jam lamanya. OD datang sekitar jam10.30 pagi dan keluar ruangan pada sekitar pukul 14.30.

Kepada wartawan seusai pemeriksaan OD membeberkan materi pemeriksaan, yaitu memenuhi panggilan untuk menyampaikan klarifikasi terkait dirinya sebagai gubernur pada saat pemberian dana hibah kepada Sinode GMIM.

“Terkait klarifikasi, dan memberikan keterangan kepada Polda mengenai berita acara-berita acara yang sudah ditangani dan diperiksa dari kelima tersangka,” ujar OD.

Baca Juga :  Semarakkan Hari Agraria dan Tata Ruang Ke-63, ATR/BPN Karawang Gelar Jalan Santai

Kemudian terkait hal itu, Olly Dondokambey membenarkan telah memberikan dana hibah kepada Sinode GMIM.

“Kami sudah memberikan klarifikasi terhadap kebijakan pemerintah propinsi. Dan memang benar pemerintah propinsi memberikan (dana hibah) kepada Gereja Masehi Injili di Minahasa. Dan itu memang menjadi suatu hal bagi saya sebagai gubernur yang bertanda tangan untuk memberikan klarifikasi apa benar pak gubernur memberikan hiba, ya memang benar,” ungkap ayah dari Rio Dondokambey.

Namun, OD berkilah bahwa dirinya tidak mengetahui rincian penggunaan dana hibah oleh Sinode GMIM.

“Secara umum prosedur sudah sesuai peraturan, cuma penggunaannya, kami sebagai pemerintah tidak secara detil melihat penggunaan seperti apa,” tuturnya.

Baca Juga :  PWI Bekasi Raya Ucapkan Selamat atas Pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bekasi Periode 2025-2030

Seperti diketahui, sebelumnya Polda Sulut telah menetapkan 5 orang tersangka dan telah menahan para tersangka di ruang tahanan Polda Sulut.

Mereka diantaranya adalah Ketua Sinode GMIM Hein Arina, mantan Sekprov Asiano Gemmy Kawatu, Sekprov Steve Kepel, Karo Kesra Pemprov Sulut Fereydy Kaligis, dan mantan Kepala BKAD Pemprov Sulut Jeffry Korengkeng.

Sebelumnya juga, viral beredar lembaran naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) yang ditandatangani oleh mantan gubernur Sulut Olly Dondokambey, sebagai pihak pertama.

Akibat dugaan korupsi dana hibah Sinode GMIM ini, negara diperkirakan merugi sekitar 8, 9 miliar rupiah.

Publik kemudian gencar meminta agar mantan anggota DPR-RI Komisi XI dapil Sulut ini untuk turut diperiksa oleh Polda Sulut.

Penulis : Toar Lengkong

Editor : Toar Lengkong

Berita Terkait

PWI Pusat dan Mahkamah Agung Bahas Pedoman Media Massa dan Media Sosial Peradilan
‎Optimalkan PAD 2026, Bapenda Kota Bekasi Perkuat Pengawasan Transaksi dan Validasi Piutang
Pengajuan Paspor Wajib Dokumen Asli, Imigrasi Bekasi Tekankan Kepatuhan Masyarakat
Imigrasi Bekasi Deportasi Bertahap 78 WNA Hasil Operasi Wirawaspada
‎Realisasi Investasi Kota Bekasi Triwulan I 2026 Tembus Rp5,3 Triliun, Sektor Industri Diantaranya
Wali Kota Tri Adhianto Tunggu Transisi Kadis Kominfo Tuntas, HPN Bekasi Raya 2026 Diundur
PWI Bekasi Raya Tegaskan Kebebasan Pers Pilar Demokrasi, Momentum Hari Pers Sedunia 3 Mei
Wali Kota Bekasi Hadiri Tradisi Sedekah Bumi di Jatimurni

Berita Terkait

Kamis, 7 Mei 2026 - 14:06 WIB

PWI Pusat dan Mahkamah Agung Bahas Pedoman Media Massa dan Media Sosial Peradilan

Kamis, 7 Mei 2026 - 10:43 WIB

‎Optimalkan PAD 2026, Bapenda Kota Bekasi Perkuat Pengawasan Transaksi dan Validasi Piutang

Selasa, 5 Mei 2026 - 18:29 WIB

Pengajuan Paspor Wajib Dokumen Asli, Imigrasi Bekasi Tekankan Kepatuhan Masyarakat

Selasa, 5 Mei 2026 - 18:22 WIB

Imigrasi Bekasi Deportasi Bertahap 78 WNA Hasil Operasi Wirawaspada

Selasa, 5 Mei 2026 - 15:37 WIB

‎Realisasi Investasi Kota Bekasi Triwulan I 2026 Tembus Rp5,3 Triliun, Sektor Industri Diantaranya

Berita Terbaru