Mantan Gubernur Sulut Olly Dondokambey Akhirnya Diperiksa Polda Sulut Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah Sinode GMIM

- Jurnalis

Senin, 21 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Olly Dondokambey saat mendatangi Polda Sulut, memenuhi panggilan pemeriksaan oleh penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus

Foto: Olly Dondokambey saat mendatangi Polda Sulut, memenuhi panggilan pemeriksaan oleh penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus

SULUT, Telusur News,- Mantan Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Olly Dondokambey (OD) memenuhi panggilan Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sulut.

Olly mendatangi Polda Sulut pada Senin (21/04/2025).

Kehadiran mantan gubernur Sulut dua periode ini untuk diperiksa penyidik Polda Sulut terkait dengan dugaan korupsi dana hibah Pemprov Sulut yang diberikan kepada Sinode GMIM sebesar Rp 21, 5 miliar.

Bendahara Umum PDI-P ini diperiksa kurang lebih 4 jam lamanya. OD datang sekitar jam10.30 pagi dan keluar ruangan pada sekitar pukul 14.30.

Kepada wartawan seusai pemeriksaan OD membeberkan materi pemeriksaan, yaitu memenuhi panggilan untuk menyampaikan klarifikasi terkait dirinya sebagai gubernur pada saat pemberian dana hibah kepada Sinode GMIM.

“Terkait klarifikasi, dan memberikan keterangan kepada Polda mengenai berita acara-berita acara yang sudah ditangani dan diperiksa dari kelima tersangka,” ujar OD.

Baca Juga :  Bawaslu Jaktim : SMSI sebagai Pilar Demokrasi Pengawal Pemilu Jurdil

Kemudian terkait hal itu, Olly Dondokambey membenarkan telah memberikan dana hibah kepada Sinode GMIM.

“Kami sudah memberikan klarifikasi terhadap kebijakan pemerintah propinsi. Dan memang benar pemerintah propinsi memberikan (dana hibah) kepada Gereja Masehi Injili di Minahasa. Dan itu memang menjadi suatu hal bagi saya sebagai gubernur yang bertanda tangan untuk memberikan klarifikasi apa benar pak gubernur memberikan hiba, ya memang benar,” ungkap ayah dari Rio Dondokambey.

Namun, OD berkilah bahwa dirinya tidak mengetahui rincian penggunaan dana hibah oleh Sinode GMIM.

“Secara umum prosedur sudah sesuai peraturan, cuma penggunaannya, kami sebagai pemerintah tidak secara detil melihat penggunaan seperti apa,” tuturnya.

Baca Juga :  UMKM Bekasi Dapat Diskon Sewa Tenant di Wisata Air Kalimalang, Ini Syaratnya

Seperti diketahui, sebelumnya Polda Sulut telah menetapkan 5 orang tersangka dan telah menahan para tersangka di ruang tahanan Polda Sulut.

Mereka diantaranya adalah Ketua Sinode GMIM Hein Arina, mantan Sekprov Asiano Gemmy Kawatu, Sekprov Steve Kepel, Karo Kesra Pemprov Sulut Fereydy Kaligis, dan mantan Kepala BKAD Pemprov Sulut Jeffry Korengkeng.

Sebelumnya juga, viral beredar lembaran naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) yang ditandatangani oleh mantan gubernur Sulut Olly Dondokambey, sebagai pihak pertama.

Akibat dugaan korupsi dana hibah Sinode GMIM ini, negara diperkirakan merugi sekitar 8, 9 miliar rupiah.

Publik kemudian gencar meminta agar mantan anggota DPR-RI Komisi XI dapil Sulut ini untuk turut diperiksa oleh Polda Sulut.

Penulis : Toar Lengkong

Editor : Toar Lengkong

Berita Terkait

PWI Pusat Tetapkan Reaktivasi Keanggotaan hingga Akhir 2026, Konferensi Wajib Mengacu SKEP Baru
Tim Hukum Panitia Pilhut Kabupaten Minahasa Jadi Sorotan, Masyarakat Minta Bupati Batalkan Pelantikan HK: Banyak Sengketa
Masyarakat Menggugat, Tim Panitia Pilhut Kabupaten Minahasa 2026 Dinilai Tidak Netral: Masyarakat Akan Gelar Aksi Damai
Ada apa Kejari Kota Bekasi Jadwalkan Periksa Pimpinan Disdagperin
‎Sidang Pembuktian Praperadilan SP3 Polres, Kuasa Hukum dan Pemohon Desak Hakim Membuka Kembali Kasus
Delapan Dugaan Pelanggaran Pilhut Desa Kamangta Oleh Panitia Terungkap dalam Klarifikasi, Masyarakat Desak Penegakan Aturan
Sidang Praperadilan Kedua di PN Bekasi: Pemohon Uji Sahnya SP2 Lid Polres Metro Bekasi Kota
Wali Kota Bekasi Apresiasi HUT ke-51 PSM Kota Bekasi, Ajak Lansia Tetap Sehat dan Produktif

Berita Terkait

Jumat, 10 Juli 2026 - 17:49 WIB

PWI Pusat Tetapkan Reaktivasi Keanggotaan hingga Akhir 2026, Konferensi Wajib Mengacu SKEP Baru

Kamis, 9 Juli 2026 - 19:20 WIB

Tim Hukum Panitia Pilhut Kabupaten Minahasa Jadi Sorotan, Masyarakat Minta Bupati Batalkan Pelantikan HK: Banyak Sengketa

Kamis, 9 Juli 2026 - 16:55 WIB

Masyarakat Menggugat, Tim Panitia Pilhut Kabupaten Minahasa 2026 Dinilai Tidak Netral: Masyarakat Akan Gelar Aksi Damai

Selasa, 7 Juli 2026 - 17:54 WIB

Ada apa Kejari Kota Bekasi Jadwalkan Periksa Pimpinan Disdagperin

Selasa, 7 Juli 2026 - 12:30 WIB

‎Sidang Pembuktian Praperadilan SP3 Polres, Kuasa Hukum dan Pemohon Desak Hakim Membuka Kembali Kasus

Berita Terbaru