SULUT, Telusur News,- Mantan Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Olly Dondokambey (OD) memenuhi panggilan Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sulut.
Olly mendatangi Polda Sulut pada Senin (21/04/2025).
Kehadiran mantan gubernur Sulut dua periode ini untuk diperiksa penyidik Polda Sulut terkait dengan dugaan korupsi dana hibah Pemprov Sulut yang diberikan kepada Sinode GMIM sebesar Rp 21, 5 miliar.
Bendahara Umum PDI-P ini diperiksa kurang lebih 4 jam lamanya. OD datang sekitar jam10.30 pagi dan keluar ruangan pada sekitar pukul 14.30.
Kepada wartawan seusai pemeriksaan OD membeberkan materi pemeriksaan, yaitu memenuhi panggilan untuk menyampaikan klarifikasi terkait dirinya sebagai gubernur pada saat pemberian dana hibah kepada Sinode GMIM.
“Terkait klarifikasi, dan memberikan keterangan kepada Polda mengenai berita acara-berita acara yang sudah ditangani dan diperiksa dari kelima tersangka,” ujar OD.
Kemudian terkait hal itu, Olly Dondokambey membenarkan telah memberikan dana hibah kepada Sinode GMIM.
“Kami sudah memberikan klarifikasi terhadap kebijakan pemerintah propinsi. Dan memang benar pemerintah propinsi memberikan (dana hibah) kepada Gereja Masehi Injili di Minahasa. Dan itu memang menjadi suatu hal bagi saya sebagai gubernur yang bertanda tangan untuk memberikan klarifikasi apa benar pak gubernur memberikan hiba, ya memang benar,” ungkap ayah dari Rio Dondokambey.
Namun, OD berkilah bahwa dirinya tidak mengetahui rincian penggunaan dana hibah oleh Sinode GMIM.
“Secara umum prosedur sudah sesuai peraturan, cuma penggunaannya, kami sebagai pemerintah tidak secara detil melihat penggunaan seperti apa,” tuturnya.
Seperti diketahui, sebelumnya Polda Sulut telah menetapkan 5 orang tersangka dan telah menahan para tersangka di ruang tahanan Polda Sulut.
Mereka diantaranya adalah Ketua Sinode GMIM Hein Arina, mantan Sekprov Asiano Gemmy Kawatu, Sekprov Steve Kepel, Karo Kesra Pemprov Sulut Fereydy Kaligis, dan mantan Kepala BKAD Pemprov Sulut Jeffry Korengkeng.
Sebelumnya juga, viral beredar lembaran naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) yang ditandatangani oleh mantan gubernur Sulut Olly Dondokambey, sebagai pihak pertama.
Akibat dugaan korupsi dana hibah Sinode GMIM ini, negara diperkirakan merugi sekitar 8, 9 miliar rupiah.
Publik kemudian gencar meminta agar mantan anggota DPR-RI Komisi XI dapil Sulut ini untuk turut diperiksa oleh Polda Sulut.
Penulis : Toar Lengkong
Editor : Toar Lengkong
















