Ketua PWI Bekasi Raya Terkait TPST Bantargebang: Seharusnya Bukan Wilayah Tertutup

- Jurnalis

Minggu, 11 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTA BEKASI – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Bekasi Raya mengkritik keras sikap manajemen Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) milik Pemprov DKI Jakarta yang berada di Bantargebang, Kota Bekasi, yang menolak kehadiran wartawan ke lokasi pasca peristiwa longsor dengan alasan harus melalui prosedur administratif dan surat-menyurat.

Penolakan tersebut disampaikan oleh pihak keamanan yang berjaga di pos pintu masuk TPST Bantargebang.

“Maaf pak, menurut manajemen kunjungan harus melalui surat terlebih dahulu. Di sini kami hanya bertugas melaksanakan perintah atasan,” ujar Maulana, Wadanru I, kepada wartawan, Sabtu (10/1/2026).

Ketua PWI Bekasi Raya, Ade Muksin, menilai alasan tersebut tidak dapat dibenarkan dalam situasi darurat yang berdampak luas terhadap keselamatan lingkungan dan masyarakat Kota Bekasi.

“TPST milik Pemprov DKI Jakarta yang berada di Bantargebang bukan wilayah privat. Itu fasilitas publik yang dampaknya langsung dirasakan warga Kota Bekasi. Ketika terjadi longsor, publik berhak tahu apa yang sebenarnya terjadi. Menutup akses wartawan dengan alasan SOP adalah kekeliruan dalam memahami keterbukaan informasi,” tegas Ade.

Ia menilai pendekatan birokratis dalam kondisi krisis justru bertentangan dengan prinsip good governance dan transparansi. Dalam kondisi normal, prosedur administrasi memang penting, tetapi dalam peristiwa luar biasa yang mengancam keselamatan warga dan lingkungan, negara justru berkewajiban membuka akses informasi seluas-luasnya.

Baca Juga :  NU Minta Pesantren Tak Terprovokasi Teror Orang Gila

“Dalam kondisi seperti ini, negara seharusnya membuka pintu, bukan menutupnya. Wartawan perlu melihat langsung kondisi lapangan agar informasi yang diterima publik tidak hanya versi pengelola,” ujarnya.

Ade menegaskan pembatasan akses terhadap insan pers berpotensi mengaburkan kebenaran dan menghilangkan ruang verifikasi.

Akibatnya, masyarakat hanya menerima narasi sepihak tanpa bisa memastikan apakah pengelolaan TPST benar-benar dilakukan secara aman dan bertanggung jawab.

“Kalau wartawan tidak boleh masuk, publik tidak akan tahu apakah longsor ini akibat kelalaian, bagaimana dampak air lindi, dan seberapa besar ancamannya bagi lingkungan Bekasi.

Ini berbahaya bagi demokrasi dan hak masyarakat atas informasi,” katanya.

Ia juga mengingatkan bahwa penolakan tersebut dapat menjadi preseden buruk bagi keterbukaan informasi publik.

“Jika hari ini TPST bisa ditutup dari wartawan, besok-besok setiap krisis bisa dikelola dengan cara yang sama: ditutup, dikunci, dan hanya diceritakan versi resmi. Itu bukan negara terbuka, itu manajemen krisis yang anti-transparansi,” tegasnya.

Baca Juga :  Serahkan Sertipikat Tanah Wakaf Elektronik, Menteri AHY: Semangat Pemerintah Modernisasi Layanan Pertanahan

PWI Bekasi Raya, lanjut Ade, akan melakukan langkah komunikasi resmi kepada Pemprov DKI Jakarta dan pengelola TPST Bantargebang agar akses jurnalistik dihormati.

“Kami akan menyampaikan sikap resmi. Jika perlu, kami akan mendorong keterlibatan Dewan Pers dan Komisi Informasi agar prinsip keterbukaan informasi benar-benar dijalankan,” tambahnya.

Ade juga menegaskan masyarakat berhak mengetahui kondisi sebenarnya dari TPST Bantargebang, termasuk apakah lokasi tersebut masih aman dan apakah pengelolaannya sebanding dengan risiko lingkungan yang ditanggung warga Kota Bekasi.

“Ini bukan sekadar urusan teknis pengelolaan sampah. Ini menyangkut keselamatan, kesehatan, dan keadilan bagi warga Kota Bekasi yang selama puluhan tahun menanggung beban TPST Pemprov DKI Jakarta,” tegasnya.

Ia pun mengajak pemerintah untuk mengubah cara pandang terhadap pers.

“Wartawan bukan ancaman. Mereka mitra demokrasi. Pemerintah yang tidak takut dilihat publik adalah pemerintah yang percaya diri dengan kerjanya,” pungkas Ade. (Rls)

Berita Terkait

‎OSS RBA di Kota Bekasi, Kepala DPMPTSP Akui Kendala Sistem dan Integrasi OPD Masih Jadi PR
ASKAINDO Sulut Audiensi dan Beri Dukungan Kepada Kejari Minsel atas Upaya Pemberantasan Korupsi
Kejari Minsel Geledah dan Sita Berkas di KPU Minsel, Banyak Pihak Minta Kejari Turut Periksa Bawaslu
PWI Bekasi Raya Dorong Transparansi Informasi, Minta Humas Polres Perkuat Komunikasi dengan Media
PWI Pusat dan AFPI Gelar Workshop Jurnalistik Bahas Pindar, Inklusi Keuangan, dan Perlindungan Publik
Bapenda Kota Bekasi Catat Realisasi PAD Rp2,065 Triliun, Sektor Kuliner dan PBB Mendominasi
‎LSM Forkorindo Soroti BPN Kota Bekasi Soal PTSL 2026 ‎
‎Kemeriahan Peringatan Hari Anak Nasional Kota Bekasi: Hadirkan Edukasi Interaktif hingga Apresiasi dari Wali Kota

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 17:16 WIB

‎OSS RBA di Kota Bekasi, Kepala DPMPTSP Akui Kendala Sistem dan Integrasi OPD Masih Jadi PR

Rabu, 5 Agustus 2026 - 14:07 WIB

ASKAINDO Sulut Audiensi dan Beri Dukungan Kepada Kejari Minsel atas Upaya Pemberantasan Korupsi

Rabu, 5 Agustus 2026 - 13:15 WIB

Kejari Minsel Geledah dan Sita Berkas di KPU Minsel, Banyak Pihak Minta Kejari Turut Periksa Bawaslu

Rabu, 5 Agustus 2026 - 13:05 WIB

PWI Bekasi Raya Dorong Transparansi Informasi, Minta Humas Polres Perkuat Komunikasi dengan Media

Selasa, 4 Agustus 2026 - 18:31 WIB

PWI Pusat dan AFPI Gelar Workshop Jurnalistik Bahas Pindar, Inklusi Keuangan, dan Perlindungan Publik

Berita Terbaru