Ketua PWI Bekasi Raya Terkait TPST Bantargebang: Seharusnya Bukan Wilayah Tertutup

- Jurnalis

Minggu, 11 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTA BEKASI – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Bekasi Raya mengkritik keras sikap manajemen Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) milik Pemprov DKI Jakarta yang berada di Bantargebang, Kota Bekasi, yang menolak kehadiran wartawan ke lokasi pasca peristiwa longsor dengan alasan harus melalui prosedur administratif dan surat-menyurat.

Penolakan tersebut disampaikan oleh pihak keamanan yang berjaga di pos pintu masuk TPST Bantargebang.

“Maaf pak, menurut manajemen kunjungan harus melalui surat terlebih dahulu. Di sini kami hanya bertugas melaksanakan perintah atasan,” ujar Maulana, Wadanru I, kepada wartawan, Sabtu (10/1/2026).

Ketua PWI Bekasi Raya, Ade Muksin, menilai alasan tersebut tidak dapat dibenarkan dalam situasi darurat yang berdampak luas terhadap keselamatan lingkungan dan masyarakat Kota Bekasi.

“TPST milik Pemprov DKI Jakarta yang berada di Bantargebang bukan wilayah privat. Itu fasilitas publik yang dampaknya langsung dirasakan warga Kota Bekasi. Ketika terjadi longsor, publik berhak tahu apa yang sebenarnya terjadi. Menutup akses wartawan dengan alasan SOP adalah kekeliruan dalam memahami keterbukaan informasi,” tegas Ade.

Ia menilai pendekatan birokratis dalam kondisi krisis justru bertentangan dengan prinsip good governance dan transparansi. Dalam kondisi normal, prosedur administrasi memang penting, tetapi dalam peristiwa luar biasa yang mengancam keselamatan warga dan lingkungan, negara justru berkewajiban membuka akses informasi seluas-luasnya.

Baca Juga :  Revitalisasi Trotoar, Pemkot Bekasi Pastikan Hak dan Kenyamanan Pejalan Kaki Terpenuhi

“Dalam kondisi seperti ini, negara seharusnya membuka pintu, bukan menutupnya. Wartawan perlu melihat langsung kondisi lapangan agar informasi yang diterima publik tidak hanya versi pengelola,” ujarnya.

Ade menegaskan pembatasan akses terhadap insan pers berpotensi mengaburkan kebenaran dan menghilangkan ruang verifikasi.

Akibatnya, masyarakat hanya menerima narasi sepihak tanpa bisa memastikan apakah pengelolaan TPST benar-benar dilakukan secara aman dan bertanggung jawab.

“Kalau wartawan tidak boleh masuk, publik tidak akan tahu apakah longsor ini akibat kelalaian, bagaimana dampak air lindi, dan seberapa besar ancamannya bagi lingkungan Bekasi.

Ini berbahaya bagi demokrasi dan hak masyarakat atas informasi,” katanya.

Ia juga mengingatkan bahwa penolakan tersebut dapat menjadi preseden buruk bagi keterbukaan informasi publik.

“Jika hari ini TPST bisa ditutup dari wartawan, besok-besok setiap krisis bisa dikelola dengan cara yang sama: ditutup, dikunci, dan hanya diceritakan versi resmi. Itu bukan negara terbuka, itu manajemen krisis yang anti-transparansi,” tegasnya.

Baca Juga :  Bagian Pengadaan Barjas Setda Kota Bekasi Depok Studi Banding Pengelolaan ke Kota Bekasi 

PWI Bekasi Raya, lanjut Ade, akan melakukan langkah komunikasi resmi kepada Pemprov DKI Jakarta dan pengelola TPST Bantargebang agar akses jurnalistik dihormati.

“Kami akan menyampaikan sikap resmi. Jika perlu, kami akan mendorong keterlibatan Dewan Pers dan Komisi Informasi agar prinsip keterbukaan informasi benar-benar dijalankan,” tambahnya.

Ade juga menegaskan masyarakat berhak mengetahui kondisi sebenarnya dari TPST Bantargebang, termasuk apakah lokasi tersebut masih aman dan apakah pengelolaannya sebanding dengan risiko lingkungan yang ditanggung warga Kota Bekasi.

“Ini bukan sekadar urusan teknis pengelolaan sampah. Ini menyangkut keselamatan, kesehatan, dan keadilan bagi warga Kota Bekasi yang selama puluhan tahun menanggung beban TPST Pemprov DKI Jakarta,” tegasnya.

Ia pun mengajak pemerintah untuk mengubah cara pandang terhadap pers.

“Wartawan bukan ancaman. Mereka mitra demokrasi. Pemerintah yang tidak takut dilihat publik adalah pemerintah yang percaya diri dengan kerjanya,” pungkas Ade. (Rls)

Berita Terkait

‎‎Restrukturisasi Pokja Wartawan Kota Bekasi, Ketua Pokja Ainsyam: Komitmen Eksistensi‎
Wakil Wali Kota Bekasi Tinjau Hari Pertama Masuk Sekolah, Pastikan Kesiapan SMP Negeri Sambut Tahun Ajaran Baru 2026
Wali Kota Bekasi Tinjau Hari Pertama Sekolah di SMPN 12 Kota Bekasi, Pastikan MPLS Berjalan Optimal
PWI Pusat Tetapkan Reaktivasi Keanggotaan hingga Akhir 2026, Konferensi Wajib Mengacu SKEP Baru
Tim Hukum Panitia Pilhut Kabupaten Minahasa Jadi Sorotan, Masyarakat Minta Bupati Batalkan Pelantikan HK: Banyak Sengketa
Masyarakat Menggugat, Tim Panitia Pilhut Kabupaten Minahasa 2026 Dinilai Tidak Netral: Masyarakat Akan Gelar Aksi Damai
Ada apa Kejari Kota Bekasi Jadwalkan Periksa Pimpinan Disdagperin
‎Sidang Pembuktian Praperadilan SP3 Polres, Kuasa Hukum dan Pemohon Desak Hakim Membuka Kembali Kasus

Berita Terkait

Selasa, 14 Juli 2026 - 11:38 WIB

‎‎Restrukturisasi Pokja Wartawan Kota Bekasi, Ketua Pokja Ainsyam: Komitmen Eksistensi‎

Senin, 13 Juli 2026 - 22:28 WIB

Wakil Wali Kota Bekasi Tinjau Hari Pertama Masuk Sekolah, Pastikan Kesiapan SMP Negeri Sambut Tahun Ajaran Baru 2026

Senin, 13 Juli 2026 - 22:25 WIB

Wali Kota Bekasi Tinjau Hari Pertama Sekolah di SMPN 12 Kota Bekasi, Pastikan MPLS Berjalan Optimal

Jumat, 10 Juli 2026 - 17:49 WIB

PWI Pusat Tetapkan Reaktivasi Keanggotaan hingga Akhir 2026, Konferensi Wajib Mengacu SKEP Baru

Kamis, 9 Juli 2026 - 19:20 WIB

Tim Hukum Panitia Pilhut Kabupaten Minahasa Jadi Sorotan, Masyarakat Minta Bupati Batalkan Pelantikan HK: Banyak Sengketa

Berita Terbaru