Ketua PWI Bekasi Raya Terkait TPST Bantargebang: Seharusnya Bukan Wilayah Tertutup

- Jurnalis

Minggu, 11 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTA BEKASI – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Bekasi Raya mengkritik keras sikap manajemen Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) milik Pemprov DKI Jakarta yang berada di Bantargebang, Kota Bekasi, yang menolak kehadiran wartawan ke lokasi pasca peristiwa longsor dengan alasan harus melalui prosedur administratif dan surat-menyurat.

Penolakan tersebut disampaikan oleh pihak keamanan yang berjaga di pos pintu masuk TPST Bantargebang.

“Maaf pak, menurut manajemen kunjungan harus melalui surat terlebih dahulu. Di sini kami hanya bertugas melaksanakan perintah atasan,” ujar Maulana, Wadanru I, kepada wartawan, Sabtu (10/1/2026).

Ketua PWI Bekasi Raya, Ade Muksin, menilai alasan tersebut tidak dapat dibenarkan dalam situasi darurat yang berdampak luas terhadap keselamatan lingkungan dan masyarakat Kota Bekasi.

“TPST milik Pemprov DKI Jakarta yang berada di Bantargebang bukan wilayah privat. Itu fasilitas publik yang dampaknya langsung dirasakan warga Kota Bekasi. Ketika terjadi longsor, publik berhak tahu apa yang sebenarnya terjadi. Menutup akses wartawan dengan alasan SOP adalah kekeliruan dalam memahami keterbukaan informasi,” tegas Ade.

Ia menilai pendekatan birokratis dalam kondisi krisis justru bertentangan dengan prinsip good governance dan transparansi. Dalam kondisi normal, prosedur administrasi memang penting, tetapi dalam peristiwa luar biasa yang mengancam keselamatan warga dan lingkungan, negara justru berkewajiban membuka akses informasi seluas-luasnya.

Baca Juga :  Superindo Bersama Rumah Zakat Bagikan 100 Paket Bingkisan untuk Keluarga Membutuhkan di Bekasi

“Dalam kondisi seperti ini, negara seharusnya membuka pintu, bukan menutupnya. Wartawan perlu melihat langsung kondisi lapangan agar informasi yang diterima publik tidak hanya versi pengelola,” ujarnya.

Ade menegaskan pembatasan akses terhadap insan pers berpotensi mengaburkan kebenaran dan menghilangkan ruang verifikasi.

Akibatnya, masyarakat hanya menerima narasi sepihak tanpa bisa memastikan apakah pengelolaan TPST benar-benar dilakukan secara aman dan bertanggung jawab.

“Kalau wartawan tidak boleh masuk, publik tidak akan tahu apakah longsor ini akibat kelalaian, bagaimana dampak air lindi, dan seberapa besar ancamannya bagi lingkungan Bekasi.

Ini berbahaya bagi demokrasi dan hak masyarakat atas informasi,” katanya.

Ia juga mengingatkan bahwa penolakan tersebut dapat menjadi preseden buruk bagi keterbukaan informasi publik.

“Jika hari ini TPST bisa ditutup dari wartawan, besok-besok setiap krisis bisa dikelola dengan cara yang sama: ditutup, dikunci, dan hanya diceritakan versi resmi. Itu bukan negara terbuka, itu manajemen krisis yang anti-transparansi,” tegasnya.

Baca Juga :  Berbagi Takjil dan Buka Puasa Bersama, Kapolri Perkuat Sinergi dengan Media dan Masyarakat

PWI Bekasi Raya, lanjut Ade, akan melakukan langkah komunikasi resmi kepada Pemprov DKI Jakarta dan pengelola TPST Bantargebang agar akses jurnalistik dihormati.

“Kami akan menyampaikan sikap resmi. Jika perlu, kami akan mendorong keterlibatan Dewan Pers dan Komisi Informasi agar prinsip keterbukaan informasi benar-benar dijalankan,” tambahnya.

Ade juga menegaskan masyarakat berhak mengetahui kondisi sebenarnya dari TPST Bantargebang, termasuk apakah lokasi tersebut masih aman dan apakah pengelolaannya sebanding dengan risiko lingkungan yang ditanggung warga Kota Bekasi.

“Ini bukan sekadar urusan teknis pengelolaan sampah. Ini menyangkut keselamatan, kesehatan, dan keadilan bagi warga Kota Bekasi yang selama puluhan tahun menanggung beban TPST Pemprov DKI Jakarta,” tegasnya.

Ia pun mengajak pemerintah untuk mengubah cara pandang terhadap pers.

“Wartawan bukan ancaman. Mereka mitra demokrasi. Pemerintah yang tidak takut dilihat publik adalah pemerintah yang percaya diri dengan kerjanya,” pungkas Ade. (Rls)

Berita Terkait

Ketika Puskesmas Pondok Gede Mengetuk Pintu Rumah Balita Stunting
‎Lembaga GRIM Tegaskan Dukungan Kebebasan Pers dan Aksi Damai Wartawan di Kabupaten Bekasi
‎DLH Kota Bekasi Perihal Rencana PSEL Ciketing Udik, Pirolisis BBM, dan Progress PKS Bantargebang
Bawaslu Minsel Diduga Pakai Perusahaan Bodong dan Barang Pengadaan Bekas Saat Pilkada 2024
HIPMI Kota Bekasi Dorong Pengusaha Muda Naik Kelas Lewat Orientasi Batch 4
Jadi Sorotan, Anggaran BumDes Makaaruyen Modoinding Diduga Disalahgunakan
Praktisi Hukum Sulut Soroti Sengketa Pilhut Tumpaan Minsel 2022: Kenapa Bupati Berani Tidak Jalankan Putusan
Pemdes Pinaling Amurang Timur Gelar HUT Desa Ke 135 Tahun, Berbagai Lomba Diadakan

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 18:41 WIB

Ketika Puskesmas Pondok Gede Mengetuk Pintu Rumah Balita Stunting

Kamis, 8 Oktober 2026 - 17:02 WIB

‎Lembaga GRIM Tegaskan Dukungan Kebebasan Pers dan Aksi Damai Wartawan di Kabupaten Bekasi

Selasa, 29 September 2026 - 10:52 WIB

‎DLH Kota Bekasi Perihal Rencana PSEL Ciketing Udik, Pirolisis BBM, dan Progress PKS Bantargebang

Selasa, 15 September 2026 - 09:48 WIB

Bawaslu Minsel Diduga Pakai Perusahaan Bodong dan Barang Pengadaan Bekas Saat Pilkada 2024

Sabtu, 12 September 2026 - 14:42 WIB

HIPMI Kota Bekasi Dorong Pengusaha Muda Naik Kelas Lewat Orientasi Batch 4

Berita Terbaru