Lembaga Anti Rasuah Akan Laporkan Dugaan Pungli yang Terjadi di SMAN 1 Amurang

- Jurnalis

Kamis, 8 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: gambar tampilan depan SMAN 1 Amurang, Source : google

Foto: gambar tampilan depan SMAN 1 Amurang, Source : google

MINSEL, Telusur News,– Dugaan pungutan liar di SMA Negeri 1 Amurang akan memasuki babak baru.

Dugaan ini sudah mendapatkan perhatian dari beberapa lembaga swadaya masyarakat (LSM) anti korupsi yang ada di Sulawesi Utara (Sulut), diantaranya datang dari Lembaga Independen Nasionalis Anti Korupsi (INAKOR), Garda Tipikor Indonesia (GTI), dan Lembaga Investigasi Tindak Pidana Korupsi dan Hukum Kinerja Aparatur Negara RI (LI-TIPIKOR).

“Pungli suatu perbuatan melanggar hukum, tentunya kami berharap jika sudah terjadi pungli maka sudah semestinya aparat penegak hukum untuk turun tangan, apalagi ini terjadi di dunia pendidikan,” ujar Stevi Mait, Ketua Garda Tipikor Indonesia Sulut, Kamis (08/05/2025).

Senada, INAKOR Sulut pun menanggapi dengan menekankan akan aturan yang dipakai terkait larangan pungli di sekolah.

“Hal ini sebenarnya menurut kami mudah mengungkapnya, seperti minta dasar hukum apa yang dipakai untuk lakukan pungutan dan cocokan dengan aturan peraturan dan undang-undang yang berlaku dimana dilarang sekolah lakukan pungutan,” ucap Rolly Wenas, Ketua INAKOR Sulut.

Rolly bahkan menegaskan, jika telah memenuhi unsur maka menurutnya pihak kepolisian dapat langsung untuk melakukan penahanan.

Baca Juga :  PLN Bekasi Siagakan Petugas dan Infrastruktur untuk Sukseskan PILKADA 2024

“Jika dianalisa menyimpang kan gampang jadinya. Proses cepat memenuhi unsur TSK kan segera memungkinkan langsung ditahan aja supaya tidak ada lobi-lobi dan upaya menghilangkan bukti,” tegasnya.

Diketahui, sebelumnya beredar berita dugaan pungli yang dilakukan oleh pihak SMAN 1 Amurang.

Berita tersebut diunggah oleh media cobrabhayangkaranews.co.id, pada tanggal 24 April 2025, dengan judul: “Pungli Hingga 52 juta, SMAN 1 Amurang Bebankan Rp 130.000 ke 398 Siswa”.

Dugaan tersebut terkait pungutan liar yang diduga dilakukan oleh pihak SMAN 1 Amurang untuk biaya wisuda penamatan siswa.

Dalam berita tersebut, pihak sekolah melalui Kepala Sekolah Swingly Liow, menepis dugaan tersebut dengan mengatakan bahwa pungutan sudah sesuai, dan disepakati bersama orang tua atau wali siswa.

“Hal ini telah dibahas dan disepakati oleh orang tua siswa bersama pihak sekolah,” ujar Liow, Kamis (24/04/2025).

Hingga kemudian informasi dugaan pungli yang terjadi di SMAN 1 Amurang menjadi viral.

Foto: tangkapan layar judul berita dan foto berita yang viral terkait dugaan pungli di SMAN 1 Amurang

Sementara itu, pihak Dinas Pendidikan Propinsi Sulawesi Utara, melalui Kabid SMA Dr. Sri Ratna Pasiak, S.Pd., M.Pd, terkesan biasa dalam menanggapi informasi ini. Namun Sri mengatakan telah melakukan konfirmasi dengan pihak sekolah, dan menurutnya tidak terdapat indikasi pungli di sekolah tersebut.

Baca Juga :  Pengurus SMSI Kota Bekasi Masa Bakti 2022-2025 Resmi Dilantik Ketua Jawa Barat

“Kami sudah lakukan konfirmasi, dan menurut kepsek bahwa itu sudah sesuai kesepakatan bersama,” ungkap Sri, belum lama ini.

Foto: tangkapan layar daftar pungutan kepada siswa yang diduga dilakukan oleh pihak SMAN 1 Amurang, beredar di kalangan orang tua siswa

Menanggapi hal tersebut, lembaga anti rasuah LI-TIPIKOR melalui Wakil Ketua DPP Sulawesi Utara Riandy Zees, mengatakan akan menempuh jalur hukum. Tentunya dengan berbagai data, bukti, dan pertimbangan yang ada.

“Kami dari Lembaga LI-TIPIKOR akan menempuh Jalur hukum untuk memberantas segala bentuk pungli,” ungkap Riandy.

Ia pun menyayangkan pungli ini terjadi di lingkungan sekolah. Dimana akibat pungli tersebut dapat membebani murid yang kurang mampu.

“Kami sangat prihatin dengan adanya dugaan pungutan liar yang terjadi di sekolah. Pungli dapat membebani siswa dan orang tua, serta merusak lingkungan pendidikan yang seharusnya kondusif dan bebas dari praktik korupsi,” pungkasnya.

Informasinya, terkait hal itu, LI-TIPIKOR Sulut akan melayangkan aduan ke Polda Sulawesi Utara.

Penulis : Toar Lengkong

Editor : Toar Lengkong

Berita Terkait

PWI Pusat dan Mahkamah Agung Bahas Pedoman Media Massa dan Media Sosial Peradilan
‎Optimalkan PAD 2026, Bapenda Kota Bekasi Perkuat Pengawasan Transaksi dan Validasi Piutang
Pengajuan Paspor Wajib Dokumen Asli, Imigrasi Bekasi Tekankan Kepatuhan Masyarakat
Imigrasi Bekasi Deportasi Bertahap 78 WNA Hasil Operasi Wirawaspada
‎Realisasi Investasi Kota Bekasi Triwulan I 2026 Tembus Rp5,3 Triliun, Sektor Industri Diantaranya
Wali Kota Tri Adhianto Tunggu Transisi Kadis Kominfo Tuntas, HPN Bekasi Raya 2026 Diundur
PWI Bekasi Raya Tegaskan Kebebasan Pers Pilar Demokrasi, Momentum Hari Pers Sedunia 3 Mei
Wali Kota Bekasi Hadiri Tradisi Sedekah Bumi di Jatimurni

Berita Terkait

Kamis, 7 Mei 2026 - 14:06 WIB

PWI Pusat dan Mahkamah Agung Bahas Pedoman Media Massa dan Media Sosial Peradilan

Kamis, 7 Mei 2026 - 10:43 WIB

‎Optimalkan PAD 2026, Bapenda Kota Bekasi Perkuat Pengawasan Transaksi dan Validasi Piutang

Selasa, 5 Mei 2026 - 18:29 WIB

Pengajuan Paspor Wajib Dokumen Asli, Imigrasi Bekasi Tekankan Kepatuhan Masyarakat

Selasa, 5 Mei 2026 - 18:22 WIB

Imigrasi Bekasi Deportasi Bertahap 78 WNA Hasil Operasi Wirawaspada

Selasa, 5 Mei 2026 - 15:37 WIB

‎Realisasi Investasi Kota Bekasi Triwulan I 2026 Tembus Rp5,3 Triliun, Sektor Industri Diantaranya

Berita Terbaru