Lembaga Anti Rasuah Akan Laporkan Dugaan Pungli yang Terjadi di SMAN 1 Amurang

- Jurnalis

Kamis, 8 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: gambar tampilan depan SMAN 1 Amurang, Source : google

Foto: gambar tampilan depan SMAN 1 Amurang, Source : google

MINSEL, Telusur News,– Dugaan pungutan liar di SMA Negeri 1 Amurang akan memasuki babak baru.

Dugaan ini sudah mendapatkan perhatian dari beberapa lembaga swadaya masyarakat (LSM) anti korupsi yang ada di Sulawesi Utara (Sulut), diantaranya datang dari Lembaga Independen Nasionalis Anti Korupsi (INAKOR), Garda Tipikor Indonesia (GTI), dan Lembaga Investigasi Tindak Pidana Korupsi dan Hukum Kinerja Aparatur Negara RI (LI-TIPIKOR).

“Pungli suatu perbuatan melanggar hukum, tentunya kami berharap jika sudah terjadi pungli maka sudah semestinya aparat penegak hukum untuk turun tangan, apalagi ini terjadi di dunia pendidikan,” ujar Stevi Mait, Ketua Garda Tipikor Indonesia Sulut, Kamis (08/05/2025).

Senada, INAKOR Sulut pun menanggapi dengan menekankan akan aturan yang dipakai terkait larangan pungli di sekolah.

“Hal ini sebenarnya menurut kami mudah mengungkapnya, seperti minta dasar hukum apa yang dipakai untuk lakukan pungutan dan cocokan dengan aturan peraturan dan undang-undang yang berlaku dimana dilarang sekolah lakukan pungutan,” ucap Rolly Wenas, Ketua INAKOR Sulut.

Rolly bahkan menegaskan, jika telah memenuhi unsur maka menurutnya pihak kepolisian dapat langsung untuk melakukan penahanan.

Baca Juga :  Bamsoet Apresiasi Pemberian Gelar Profesor Kehormatan Seoul Institute of The Arts kepada Megawati Soekarnoputri

“Jika dianalisa menyimpang kan gampang jadinya. Proses cepat memenuhi unsur TSK kan segera memungkinkan langsung ditahan aja supaya tidak ada lobi-lobi dan upaya menghilangkan bukti,” tegasnya.

Diketahui, sebelumnya beredar berita dugaan pungli yang dilakukan oleh pihak SMAN 1 Amurang.

Berita tersebut diunggah oleh media cobrabhayangkaranews.co.id, pada tanggal 24 April 2025, dengan judul: “Pungli Hingga 52 juta, SMAN 1 Amurang Bebankan Rp 130.000 ke 398 Siswa”.

Dugaan tersebut terkait pungutan liar yang diduga dilakukan oleh pihak SMAN 1 Amurang untuk biaya wisuda penamatan siswa.

Dalam berita tersebut, pihak sekolah melalui Kepala Sekolah Swingly Liow, menepis dugaan tersebut dengan mengatakan bahwa pungutan sudah sesuai, dan disepakati bersama orang tua atau wali siswa.

“Hal ini telah dibahas dan disepakati oleh orang tua siswa bersama pihak sekolah,” ujar Liow, Kamis (24/04/2025).

Hingga kemudian informasi dugaan pungli yang terjadi di SMAN 1 Amurang menjadi viral.

Foto: tangkapan layar judul berita dan foto berita yang viral terkait dugaan pungli di SMAN 1 Amurang

Sementara itu, pihak Dinas Pendidikan Propinsi Sulawesi Utara, melalui Kabid SMA Dr. Sri Ratna Pasiak, S.Pd., M.Pd, terkesan biasa dalam menanggapi informasi ini. Namun Sri mengatakan telah melakukan konfirmasi dengan pihak sekolah, dan menurutnya tidak terdapat indikasi pungli di sekolah tersebut.

Baca Juga :  Bagaimana Penanganan Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) di Kota Bekasi, Ternyata?

“Kami sudah lakukan konfirmasi, dan menurut kepsek bahwa itu sudah sesuai kesepakatan bersama,” ungkap Sri, belum lama ini.

Foto: tangkapan layar daftar pungutan kepada siswa yang diduga dilakukan oleh pihak SMAN 1 Amurang, beredar di kalangan orang tua siswa

Menanggapi hal tersebut, lembaga anti rasuah LI-TIPIKOR melalui Wakil Ketua DPP Sulawesi Utara Riandy Zees, mengatakan akan menempuh jalur hukum. Tentunya dengan berbagai data, bukti, dan pertimbangan yang ada.

“Kami dari Lembaga LI-TIPIKOR akan menempuh Jalur hukum untuk memberantas segala bentuk pungli,” ungkap Riandy.

Ia pun menyayangkan pungli ini terjadi di lingkungan sekolah. Dimana akibat pungli tersebut dapat membebani murid yang kurang mampu.

“Kami sangat prihatin dengan adanya dugaan pungutan liar yang terjadi di sekolah. Pungli dapat membebani siswa dan orang tua, serta merusak lingkungan pendidikan yang seharusnya kondusif dan bebas dari praktik korupsi,” pungkasnya.

Informasinya, terkait hal itu, LI-TIPIKOR Sulut akan melayangkan aduan ke Polda Sulawesi Utara.

Penulis : Toar Lengkong

Editor : Toar Lengkong

Berita Terkait

Sertijab Kapolres Metro Bekasi Kota: Pokja Wartawan Siap Perkuat Sinergi Bersama Kombes Putu Kholis
HUT ke-10 Bank Banten, Ketua DPRD Lebak Berharap Sinergi Perkuat Ekonomi Daerah
PWI Bekasi Raya Matangkan Program Strategis 2026, Sejumlah Kegiatan hingga Dialog Publik Interaktif
Sebelumnya Lokasi Koperasi Desa Kakenturan Barat Berhadapan dengan Pekuburan Viral Karena Ulah Oknum, Ternyata Ini Kebenarannya
Kang Andhy Daftar Calon Ketua PWI Jabar 2026, Usung Program Kesejahteraan Wartawan
‎Usung Tema ‘Let’s Grow Together’, TDA Bekasi Gelar Pesta Wirausaha 2026 di Pakuwon Mal
Puskesmas Jatibening Jemput Bola, Pastikan Pegawai SPPG Tetap Sehat Demi Sukseskan Program MBG
‎Kawal Asta Cita, GPN 08 Kota Bekasi Soroti PTSL 2026: BPN Harus Lebih Transparan

Berita Terkait

Minggu, 2 Agustus 2026 - 20:23 WIB

Sertijab Kapolres Metro Bekasi Kota: Pokja Wartawan Siap Perkuat Sinergi Bersama Kombes Putu Kholis

Minggu, 2 Agustus 2026 - 15:58 WIB

HUT ke-10 Bank Banten, Ketua DPRD Lebak Berharap Sinergi Perkuat Ekonomi Daerah

Minggu, 2 Agustus 2026 - 03:04 WIB

PWI Bekasi Raya Matangkan Program Strategis 2026, Sejumlah Kegiatan hingga Dialog Publik Interaktif

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 17:08 WIB

Sebelumnya Lokasi Koperasi Desa Kakenturan Barat Berhadapan dengan Pekuburan Viral Karena Ulah Oknum, Ternyata Ini Kebenarannya

Jumat, 31 Juli 2026 - 22:54 WIB

Kang Andhy Daftar Calon Ketua PWI Jabar 2026, Usung Program Kesejahteraan Wartawan

Berita Terbaru