MINSEL, Telusur News,- Salah satu perusahaan pengolahan kelapa yang berlokasi di Desa Tumpaan Dua Kecamatan Tumpaan, Minahasa Selatan diduga membuang limbah industri sembarangan, yang kemudian mencemari lingkungan sekitar.
Hal tersebut terbukti setelah beberapa awak media biro Minahasa Selatan (Minsel) turun ke lokasi untuk mengeceknya.
Sebelumnya, beberapa warga telah mengeluhkan terkait limbah pabrik tersebut.
“Bau sekali, kalau mau makan kami menghindar menjauh,” ujar warga Beni, Rabu (21/05/2025).
Beni mengungkapkan bahwa bau menyengat limbah pabrik berlangsung seharian.
“Tiap hari berbau,” ungkap warga.
Warga mengaku sangat terganggu akibat bau limbah tersebut. Dan dikhawatirkan dapat mengakibatkan gangguan kesehatan bagi warga.
Sebelumnya, awak media sempat mengunjungi Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Minahasa Selatan untuk mengkonfirmasikan hal tersebut. Namun Kepala Dinas Roy Sumangkut tidak berada di tempat. Sedangkan sekretaris dinas yang pada saat itu berada tidak berkenan memberikan keterangan.
Sementara itu, pihak perusahaan yang diketahui dengan nama perusahaan PT Kawanua coconut Nusantara, masih enggan memberikan komentar. Bahkan beberapa awak media yang berusaha untuk mengkonfirmasikan hal tersebut oleh manajemen perusahaan dibuat pusing kesana kemari bak ping pong.
Warga berharap ada perhatian khusus dari instansi terkait khususnya dari Pemkab Minsel dan anggota DPRD Minsel yang membidangi, agar ada penyelesaian terkait limbah.
Sebab warga bertanya-tanya, perusahaan sebesar itu dapat beroperasi dengan beberapa persyaratan yang belum terpenuhi, seperti dampak Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL). Yang dapat berpengaruh terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat.
Selain yang disebutkan diatas, perusahaan tersebut diduga belum mengantongi ijin yang jelas.
Tidak hanya itu, sebelumnya diketahui banyak pekerja yang mengeluh terkait upah lembur yang tidak dibayarkan secara benar. Bahkan berniat untuk melakukan aksi demo.
Ditambah lagi ada indikasi eksploitasi pekerja anak di bawah umur yang dipekerjakan di perusahaan tersebut.
Sehingga oleh warga, sangat butuh perhatian khusus dari pihak-pihak terkait mengenai penyelesaian berbagi indikasi dugaan pelanggaran oleh perusahaan tersebut.
Penulis : Toar Lengkong
Editor : Toar Lengkong
















