Oleh: Ade Muksin
Ketua PWI Bekasi Raya
Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai penyertaan modal senilai Rp43 miliar yang digelontorkan Pemerintah Kota Bekasi ke tiga BUMD tanpa dasar hukum Peraturan Daerah (Perda) bukan sekadar persoalan administratif. Ini adalah skandal keuangan daerah yang merobek prinsip tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Permendagri Nomor 52 Tahun 2012 sudah dengan tegas menyatakan: setiap penyertaan modal wajib mendapat persetujuan DPRD melalui Perda. Tanpa itu, aliran dana menjadi cacat hukum. Lalu pertanyaan besar pun muncul: bagaimana mungkin uang rakyat sebesar Rp43 miliar bisa keluar begitu saja tanpa landasan hukum?
Kasus ini menyingkap dua kelemahan mendasar sekaligus:
1. Pemkot Bekasi yang lalai—atau bahkan sengaja—melanggar aturan.
2. DPRD Kota Bekasi yang seolah memilih tutup mata, padahal fungsi pengawasan ada di pundak mereka.
Jika praktik semacam ini dibiarkan, publik akan semakin curiga ada “permainan” di balik penyertaan modal tersebut. Uang rakyat tidak boleh dijadikan bancakan. Rp43 miliar bukanlah angka kecil; itu hasil keringat warga Bekasi yang semestinya dikembalikan dalam bentuk pelayanan publik, bukan dihamburkan tanpa dasar hukum.
Sebagai Ketua PWI Bekasi Raya, saya menegaskan: ini momentum bagi pers untuk menunjukkan peran sebagai pilar keempat demokrasi. Wartawan harus konsisten mengawal isu ini secara kritis, objektif, dan berani. Jangan sampai skandal sebesar ini justru tenggelam di balik hiruk-pikuk isu sepele.
Saya juga mendesak aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, agar segera menindaklanjuti laporan masyarakat. Tidak ada alasan menunggu bola, karena bola sudah tepat berada di depan mata. Hukum yang tebang pilih hanya akan memperdalam krisis kepercayaan publik terhadap pemerintah.
Akhirnya, dugaan skandal ini menjadi pelajaran berharga: uang rakyat bukan milik pejabat. Mengelolanya tanpa dasar hukum adalah bentuk pengkhianatan terhadap amanah publik. Bekasi membutuhkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berintegritas—bukan praktik yang melabrak aturan demi kepentingan segelintir pihak.
















