Temuan BPK 43 Milyar, Ketua PWI Bekasi Raya: Stop Main-Main dengan Uang Rakyat!

- Jurnalis

Minggu, 28 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh: Ade Muksin

Ketua PWI Bekasi Raya

Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai penyertaan modal senilai Rp43 miliar yang digelontorkan Pemerintah Kota Bekasi ke tiga BUMD tanpa dasar hukum Peraturan Daerah (Perda) bukan sekadar persoalan administratif. Ini adalah skandal keuangan daerah yang merobek prinsip tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Permendagri Nomor 52 Tahun 2012 sudah dengan tegas menyatakan: setiap penyertaan modal wajib mendapat persetujuan DPRD melalui Perda. Tanpa itu, aliran dana menjadi cacat hukum. Lalu pertanyaan besar pun muncul: bagaimana mungkin uang rakyat sebesar Rp43 miliar bisa keluar begitu saja tanpa landasan hukum?

Baca Juga :  Tokoh Masyarakat Sorot Gaji 43 Stafsus Pemkab Minsel yang Dinilai Hanya Pemborosan Anggaran APBD

Kasus ini menyingkap dua kelemahan mendasar sekaligus:

1. Pemkot Bekasi yang lalai—atau bahkan sengaja—melanggar aturan.

2. DPRD Kota Bekasi yang seolah memilih tutup mata, padahal fungsi pengawasan ada di pundak mereka.

Jika praktik semacam ini dibiarkan, publik akan semakin curiga ada “permainan” di balik penyertaan modal tersebut. Uang rakyat tidak boleh dijadikan bancakan. Rp43 miliar bukanlah angka kecil; itu hasil keringat warga Bekasi yang semestinya dikembalikan dalam bentuk pelayanan publik, bukan dihamburkan tanpa dasar hukum.

Sebagai Ketua PWI Bekasi Raya, saya menegaskan: ini momentum bagi pers untuk menunjukkan peran sebagai pilar keempat demokrasi. Wartawan harus konsisten mengawal isu ini secara kritis, objektif, dan berani. Jangan sampai skandal sebesar ini justru tenggelam di balik hiruk-pikuk isu sepele.

Baca Juga :  Cegah Aksi Tawuran Remaja, Babinsa Jatiraden dan Bhabinkamtibmas Sigap Amankan Senjata Tajam Para Pelaku

Saya juga mendesak aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, agar segera menindaklanjuti laporan masyarakat. Tidak ada alasan menunggu bola, karena bola sudah tepat berada di depan mata. Hukum yang tebang pilih hanya akan memperdalam krisis kepercayaan publik terhadap pemerintah.

Akhirnya, dugaan skandal ini menjadi pelajaran berharga: uang rakyat bukan milik pejabat. Mengelolanya tanpa dasar hukum adalah bentuk pengkhianatan terhadap amanah publik. Bekasi membutuhkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berintegritas—bukan praktik yang melabrak aturan demi kepentingan segelintir pihak.

Berita Terkait

Sebanyak 1.034 Warga Binaan Lapas Kelas IIA Bekasi Terima Remisi Saat HUT Kemerdekaan RI ke-81
Pengukuhan Paskibraka Setu 2026: Camat Ingatkan Kedisiplinan dan Nama Baik Sekolah
Situasi Premier Estate 2 Bekasi Sempat Memanas Ditengarai Akibat Sengketa Lahan
Bersama Jajarannya Kapolrestro Kombespol Putu Kholis Berkunjung Ke PWI Bekasi Raya
Kukuhkan Paskibraka Kota Bekasi, Wali Kota Pesan Jadikan Kebanggaan Orang Tua
Tantan Sulthon Menang Telak, PWI Bekasi Raya Ucapkan Selamat dan Siap Bersinergi
‎Diduga Serobot Lahan 2.954 M², Ahli Waris Alm Tonge Nyimin dan Kuasa Hukum Tempuh Jalur Hukum
Pelanggan Bisnis dan Industri PLN UID Jabar Tumbuh Hingga 11,32 Persen di Semester 1 2026, Perkuat Geliat Ekonomi Jawa Barat

Berita Terkait

Senin, 17 Agustus 2026 - 13:38 WIB

Sebanyak 1.034 Warga Binaan Lapas Kelas IIA Bekasi Terima Remisi Saat HUT Kemerdekaan RI ke-81

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 21:47 WIB

Pengukuhan Paskibraka Setu 2026: Camat Ingatkan Kedisiplinan dan Nama Baik Sekolah

Jumat, 14 Agustus 2026 - 21:48 WIB

Situasi Premier Estate 2 Bekasi Sempat Memanas Ditengarai Akibat Sengketa Lahan

Jumat, 14 Agustus 2026 - 19:38 WIB

Bersama Jajarannya Kapolrestro Kombespol Putu Kholis Berkunjung Ke PWI Bekasi Raya

Kamis, 13 Agustus 2026 - 23:05 WIB

Kukuhkan Paskibraka Kota Bekasi, Wali Kota Pesan Jadikan Kebanggaan Orang Tua

Berita Terbaru

DKI Jakarta

Penyandang Disabilitas Butuh Negara, Bukan Sekadar Sepeda!

Jumat, 21 Agu 2026 - 01:48 WIB