KOTA BEKASI — Proses pengurusan surat sertifikat tanah sistem Roya di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN Kota Bekasi kembali menuai keluhan masyarakat. Pelayanan yang dinilai lambat dan tidak transparan ditengarai membuat warga merasa dirugikan akibat tidak adanya kejelasan waktu penyelesaian berkas.
Keluhan ini dialami langsung oleh Herman, seorang warga Rawalumbu, yang mendaftarkan pengurusan sertifikat royanya sejak 21 Juli 2026.
Ia menceritakan, saat proses pendaftaran awal, petugas sempat menjanjikan bahwa dirinya akan dihubungi melalui pesan WhatsApp apabila berkas telah memasuki tahap pembayaran.
Namun, hingga Senin, 31 Agustus 2026, tidak ada satu pun pemberitahuan atau kabar dari pihak BPN. Lantaran penasaran, Herman akhirnya memutuskan mendatangi langsung Kantor BPN Kota Bekasi untuk menanyakan status keberadaan berkas miliknya ke bagian informasi.
Setibanya di lokasi, Herman mengaku kecewa karena petugas informasi tidak memberikan jawaban yang pasti. Ia justru diminta untuk terus menunggu tanpa kepastian waktu.
“Petugas informasi menyuruh saya menunggu kabar saja, tetapi tidak ada kejelasan kapan waktu pastinya berkas itu selesai,” ujar Herman menyayangkan sikap pelayanan tersebut.
Saat dirinya mendatangi kantor pelayanan, menurut Herman, Ia bertemu dengan petugas bagian informasi bernama Ratna, dijelaskan bahwa kendala keterlambatan tersebut terjadi karena proses verifikasi sistem yang terintegrasi dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan akta kelahiran pemohon.
Penjelasan tersebut justru memicu kebingungan bagi Herman. Ia mempertanyakan relevansi antara akta kelahiran dengan prosedur pengurusan surat roya tanah. Menurutnya, syarat tambahan yang mendadak tersebut justru mencerminkan buruknya tata kelola pelayanan publik di instansi pertanahan.
“Kenapa urus sertipikat Roya harus ada akta lahir? Apa hubungannya urusan sertifikat dengan akta lahir saya? Hal inilah yang membuat pelayanan BPN amburadul; mereka pihak BPN tidak bisa memberikan jawaban yang pasti tentang berapa lama waktu pengurusan sertipikat roya tersebut,” cetus Herman dengan nada tanya.
Atas kejadian yang dialaminya, Herman berharap Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dapat turun tangan melakukan evaluasi total dan membenahi sistem pelayanan di Kota Bekasi. Ia menilai instansi pemerintah seharusnya mampu memberikan kepastian waktu layanan yang terukur bagi masyarakat.
“Seharusnya Kementerian ATR/BPN bisa mengikuti jejak pelayanan publik yang lainnya, di mana waktu pengurusan surat-surat itu jelas dan ada kepastian kapan selesainya,” tutup Herman.
Menanggapi keluhan tersebut, Kepala Kantor BPN Kota Bekasi memberikan klarifikasi setelah dikonfirmasi melalui pesan singkat di aplikasi WhatsApp, Selasa (01/09/2026) pagi.
Pihaknya menyatakan bahwa berkas pengurusan roya milik pemohon saat ini sudah berada di loket penyerahan. Selain itu, pihak BPN menyampaikan bahwa informasi terkait perkembangan status berkas tersebut telah dikirimkan secara langsung kepada yang bersangkutan melalui pesan WhatsApp, Senin (31/08/2026) sore.
















