Pj Kumtua Paslaten Satu Disinyalir Terlibat Politik Praktis, Warga Menanti Tidakan Tegas Pjs Bupati Evans Liow

- Jurnalis

Minggu, 6 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: tangkapan layar yang memperlihatkan oknum Pj Kumtua Desa Paslaten Satu mendirikan posko pemenangan salah satu paslon dari Partai PDI-P

Foto: tangkapan layar yang memperlihatkan oknum Pj Kumtua Desa Paslaten Satu mendirikan posko pemenangan salah satu paslon dari Partai PDI-P

MINSEL, TelusurNews,- Pejabat Hukum (Pj) Tua (kumtua) Desa Paslaten Satu Kecamatan Tatapaan disinyalir terlibat praktek politik praktis.

Hal tersebut terpantau dari aktifitas Pj Kumtua bersama istri mendirikan posko pemenangan salah satu pasangan calon (paslon) dari Partai PDI-P untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Hal tersebut tentunya bertentangan dengan aturan dan undang-undang yang berlaku tentang netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).

Warga pun kemudian melakukan protes. Dan mendatangi Sekretariat Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Tatapaan, Jumat (4/10/2024). Di sana warga disambut baik oleh Panwascam.

Baca Juga :  Erris Napitupulu Terpilih Aklamasi jadi Ketua SMSI Sumut 2022-2027

Sebelumnya, Pejabat Sementara (Pjs) Bupati Minahasa Selatan (Minsel) Evans Steven Liow kepada wartawan menegaskan melarang ASN terlibat dalam politik praktis.

“Saya berharap kepada ASN yang ada di pemkab, sampai kecamatan, dan di desa, kelurahan patuh kepada aturan Pilkada. Kita tau Bawaslu dan jajaran, juga ada NGO, LSM yang bisa melapor siapapun yang terlibat di Pilkada ini,” kata Liow, pada beberapa waktu lalu.

Baca Juga :  KSAL-KSAD Kompak Nyanyi Ojo Dibandingke: Di Hati Ini Hanya Ada Pak Prabowo
Foto: Warga Paslaten Satu saat di Sekretariat Panwascam Tatapaan

Hal tersebut tentunya bertentangan dengan Undang-undang Pilkada, dan Undang-undang Aparatur Sipil Negara. Sebab para Penjabat Hukum tersebut adalah ASN yang ditugaskan untuk menjadi penjabat kepala desa.

Itu tertuang dalam Undang-undang nomor 10 tahun 2017 dan Undang-undang nomor 5 Tahun 2014, terlebih khusus tentang larangan ASN terlibat politik praktis tertuang dalam Peraturan Pemerintahan (PP) Nomor 53 tahun 2010.

Warga kemudian menanti tidakan tegas Pjs Bupati Minsel untuk menindak para ASN yang terlibat politik praktis.

Editor : Toar Lengkong

Berita Terkait

Tasyakuran & HUT SMSI Kota Bekasi Berjalan Sukses
Ketum PWI Lantik Pengurus PWI Sulawesi Utara Periode 2026-2031
Permudah Perizinan, Wali Kota Bekasi Resmikan Layanan BALAI KEREN diseluruh Kecamatan
Wali Kota Bekasi Gandeng Aliansi Pemuda Cerdas Inovatif Tangani Banjir dengan Konsep Zero Runoff
Wali Kota Bekasi Hadiri Peluncuran Buku Panduan Pendidikan Antikorupsi Nasional
Serah Terima Piala O2SN SDN Padurenan IV Mustika Jaya, Kepsek Beri Motivasi dan Doa Untuk Sang Juara
SPMB Kota Bekasi 2026, Pemerintah Pastikan Akses Pendidikan untuk Semua
Gubernur Lemhannas: Media dan Jurnalis Punya Peran Strategis dalam Menjaga Ketahanan Nasional

Berita Terkait

Kamis, 14 Mei 2026 - 14:41 WIB

Tasyakuran & HUT SMSI Kota Bekasi Berjalan Sukses

Rabu, 13 Mei 2026 - 20:12 WIB

Ketum PWI Lantik Pengurus PWI Sulawesi Utara Periode 2026-2031

Rabu, 13 Mei 2026 - 15:43 WIB

Permudah Perizinan, Wali Kota Bekasi Resmikan Layanan BALAI KEREN diseluruh Kecamatan

Selasa, 12 Mei 2026 - 20:08 WIB

Wali Kota Bekasi Gandeng Aliansi Pemuda Cerdas Inovatif Tangani Banjir dengan Konsep Zero Runoff

Selasa, 12 Mei 2026 - 20:05 WIB

Wali Kota Bekasi Hadiri Peluncuran Buku Panduan Pendidikan Antikorupsi Nasional

Berita Terbaru

Berita

Tasyakuran & HUT SMSI Kota Bekasi Berjalan Sukses

Kamis, 14 Mei 2026 - 14:41 WIB