Pj Kumtua Paslaten Satu Disinyalir Terlibat Politik Praktis, Warga Menanti Tidakan Tegas Pjs Bupati Evans Liow

- Jurnalis

Minggu, 6 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: tangkapan layar yang memperlihatkan oknum Pj Kumtua Desa Paslaten Satu mendirikan posko pemenangan salah satu paslon dari Partai PDI-P

Foto: tangkapan layar yang memperlihatkan oknum Pj Kumtua Desa Paslaten Satu mendirikan posko pemenangan salah satu paslon dari Partai PDI-P

MINSEL, TelusurNews,- Pejabat Hukum (Pj) Tua (kumtua) Desa Paslaten Satu Kecamatan Tatapaan disinyalir terlibat praktek politik praktis.

Hal tersebut terpantau dari aktifitas Pj Kumtua bersama istri mendirikan posko pemenangan salah satu pasangan calon (paslon) dari Partai PDI-P untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Hal tersebut tentunya bertentangan dengan aturan dan undang-undang yang berlaku tentang netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).

Warga pun kemudian melakukan protes. Dan mendatangi Sekretariat Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Tatapaan, Jumat (4/10/2024). Di sana warga disambut baik oleh Panwascam.

Baca Juga :  Aksi Sosial, Pendiri Patrolibins.co.id, Binsar Manurung: Berbagi Takjil di Kota Bekasi

Sebelumnya, Pejabat Sementara (Pjs) Bupati Minahasa Selatan (Minsel) Evans Steven Liow kepada wartawan menegaskan melarang ASN terlibat dalam politik praktis.

“Saya berharap kepada ASN yang ada di pemkab, sampai kecamatan, dan di desa, kelurahan patuh kepada aturan Pilkada. Kita tau Bawaslu dan jajaran, juga ada NGO, LSM yang bisa melapor siapapun yang terlibat di Pilkada ini,” kata Liow, pada beberapa waktu lalu.

Baca Juga :  Korem 174/ATW Ikut Penanaman Pohon Secara Serentak Dan Peringatan Hari Air Dunia Ke-30 Tahun 2022
Foto: Warga Paslaten Satu saat di Sekretariat Panwascam Tatapaan

Hal tersebut tentunya bertentangan dengan Undang-undang Pilkada, dan Undang-undang Aparatur Sipil Negara. Sebab para Penjabat Hukum tersebut adalah ASN yang ditugaskan untuk menjadi penjabat kepala desa.

Itu tertuang dalam Undang-undang nomor 10 tahun 2017 dan Undang-undang nomor 5 Tahun 2014, terlebih khusus tentang larangan ASN terlibat politik praktis tertuang dalam Peraturan Pemerintahan (PP) Nomor 53 tahun 2010.

Warga kemudian menanti tidakan tegas Pjs Bupati Minsel untuk menindak para ASN yang terlibat politik praktis.

Editor : Toar Lengkong

Berita Terkait

Prahara Pilhut Desa Tumpaan Minsel Perlu Ditinjau Kembali, Kumtua Hasil SK Bupati Justru Terindikasi Langgar UU Telekomunikasi
Pengukuhan Paskibraka Setu 2026: Camat Ingatkan Kedisiplinan dan Nama Baik Sekolah
Situasi Premier Estate 2 Bekasi Sempat Memanas Ditengarai Akibat Sengketa Lahan
Bersama Jajarannya Kapolrestro Kombespol Putu Kholis Berkunjung Ke PWI Bekasi Raya
Kukuhkan Paskibraka Kota Bekasi, Wali Kota Pesan Jadikan Kebanggaan Orang Tua
Tantan Sulthon Menang Telak, PWI Bekasi Raya Ucapkan Selamat dan Siap Bersinergi
‎Diduga Serobot Lahan 2.954 M², Ahli Waris Alm Tonge Nyimin dan Kuasa Hukum Tempuh Jalur Hukum
Pelanggan Bisnis dan Industri PLN UID Jabar Tumbuh Hingga 11,32 Persen di Semester 1 2026, Perkuat Geliat Ekonomi Jawa Barat

Berita Terkait

Minggu, 30 Agustus 2026 - 00:42 WIB

Prahara Pilhut Desa Tumpaan Minsel Perlu Ditinjau Kembali, Kumtua Hasil SK Bupati Justru Terindikasi Langgar UU Telekomunikasi

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 21:47 WIB

Pengukuhan Paskibraka Setu 2026: Camat Ingatkan Kedisiplinan dan Nama Baik Sekolah

Jumat, 14 Agustus 2026 - 21:48 WIB

Situasi Premier Estate 2 Bekasi Sempat Memanas Ditengarai Akibat Sengketa Lahan

Jumat, 14 Agustus 2026 - 19:38 WIB

Bersama Jajarannya Kapolrestro Kombespol Putu Kholis Berkunjung Ke PWI Bekasi Raya

Kamis, 13 Agustus 2026 - 23:05 WIB

Kukuhkan Paskibraka Kota Bekasi, Wali Kota Pesan Jadikan Kebanggaan Orang Tua

Berita Terbaru