Memanas, Zulmansyah Desak Kongres PWI Dipercepat: “Cegah Klaim Sepihak!”

- Jurnalis

Minggu, 15 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

JAKARTA – Krisis internal Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) kian mengemuka menyusul polemik kepemimpinan pasca-pemecatan Hendry Ch Bangun (HCB). Ketua Umum PWI Pusat, Zulmansyah Sekedang, menegaskan bahwa HCB tidak lagi memiliki legitimasi organisasi karena telah diberhentikan sebagai anggota, dan karenanya otomatis kehilangan posisi sebagai ketua umum.

“Banyak anggota di daerah belum memahami bahwa HCB bukan lagi anggota PWI, apalagi ketua umum. Ini bukan opini, tapi hasil keputusan sah organisasi, dimulai dari pelanggaran etik berat terkait dana cashback UKW,” ujar Zulmansyah didampingi Sekjen Wina Armada, Minggu (15/6/2025).

Menurutnya, pemberhentian HCB dilakukan oleh tiga struktur formal organisasi: Dewan Kehormatan PWI Pusat, PWI DKI Jakarta, dan disahkan lewat Kongres Luar Biasa (KLB).

Namun, situasi memanas karena HCB tetap mengklaim diri sebagai ketua umum, meski telah dibekukan secara administratif oleh Kemenkumham dan tidak lagi diakui oleh Dewan Pers. Hal ini memicu dualisme kepengurusan di tubuh organisasi wartawan tertua di Indonesia tersebut.

Baca Juga :  HPN 2025 Bekasi Raya: Wawali Harris Bobihoe Serukan Sinergi Pemerintah dan Pers

“Kami sudah sepakat berdamai dan menyatukan kembali PWI lewat Kongres Persatuan yang dimediasi Dewan Pers. Tapi keesokan harinya, HCB malah membuat klaim sepihak soal legalitas dirinya di Indramayu. Ini mencederai semangat rekonsiliasi,” tegas Zulmansyah.

Ia pun mendorong agar Kongres Persatuan tidak ditunda hingga Agustus. “Kalau bisa, Juli sudah jalan. Biar tidak ada lagi pihak merasa paling sah. Yang sah itu hasil Kongres bersama, bukan klaim personal,” tegasnya.

Fakta Kunci PWI (Ringkasan):

Pemecatan HCB Sah:
Oleh DK PWI, PWI DKI Jakarta, dan KLB.

Pelanggaran Etik:

Mengakui terima/beri “cashback” dana FH BUMN.

Tolak putusan DK, pecat pengurus DK.

Bentuk DK tandingan.

Gunakan atribut PWI meski bukan anggota.

Status Administratif:

Kepengurusan HCB dibekukan Kemenkumham.

Tidak diakui Dewan Pers, dilarang pakai fasilitas organisasi.

 

Baca Juga :  PWI Bekasi Raya Bersama DPP LAKI Siap Gelar Diskusi Publik Nasional

Pentingnya Edukasi Hukum untuk Wartawan:

Zulmansyah juga mengingatkan wartawan agar memahami perbedaan antara legalitas administratif dan etika organisasi.

“Putusan sela pengadilan bukan keputusan akhir. SK Kemenkumham tidak otomatis membenarkan orang yang secara etik dan keanggotaan sudah diberhentikan. Wartawan harus cerdas memilah narasi,” katanya.

Kongres Persatuan PWI: Jalan Tengah Rekonsiliasi

Kedua kubu sejatinya sudah menandatangani Kesepakatan Jakarta, disaksikan Dewan Pers. SC dan OC telah dibentuk, dan tengah mempersiapkan Kongres paling lambat 30 Agustus 2025.

Namun melihat dinamika terkini, Zulmansyah menilai percepatan perlu dilakukan demi menjaga marwah organisasi.

Seruan kepada Insan Pers:

1. Verifikasi klaim, jangan langsung percaya narasi sepihak.

2. Hormati mekanisme internal dan keputusan organisasi.

3. Dukung rekonsiliasi, hindari memperuncing konflik.

 

“PWI bukan milik segelintir orang. Ini rumah besar wartawan Indonesia. Mari kita rawat dengan profesionalisme dan martabat,” tutup Zulmansyah.(Red)

Berita Terkait

Ketum Peradi Profesional Lantik Pengurus DPN dan Beri Mandat Strukturisasi Daerah 
PWI Pusat dan Mahkamah Agung Bahas Pedoman Media Massa dan Media Sosial Peradilan
Wali Kota Tri Adhianto Tunggu Transisi Kadis Kominfo Tuntas, HPN Bekasi Raya 2026 Diundur
Ketua Umum IKBN Apresiasi Program Bacadnas: Dorong Ormas Bela Negara Lebih Aktif dan Masif
Bacadnas Kemhan Gelar Raker Ormas Bela Negara, Perkuat Sinergi dan Penegasan Legalitas
Panitia HPN Bekasi Raya 2026 Diterima Wakil Wali Kota Bekasi, Perkuat Sinergi Peringatan Hari Kebebasan Pers Sedunia
HPN Bekasi Raya 2026 Digelar 7–9 Mei, Sekaligus Momentum Hari Kebebasan Pers Sedunia
Keluarga Besar PWI Berduka: Sekjen PWI Pusat Zulmansyah Sekedang Tutup Usia

Berita Terkait

Kamis, 7 Mei 2026 - 14:06 WIB

PWI Pusat dan Mahkamah Agung Bahas Pedoman Media Massa dan Media Sosial Peradilan

Senin, 4 Mei 2026 - 20:46 WIB

Wali Kota Tri Adhianto Tunggu Transisi Kadis Kominfo Tuntas, HPN Bekasi Raya 2026 Diundur

Rabu, 29 April 2026 - 15:25 WIB

Ketua Umum IKBN Apresiasi Program Bacadnas: Dorong Ormas Bela Negara Lebih Aktif dan Masif

Rabu, 29 April 2026 - 15:23 WIB

Bacadnas Kemhan Gelar Raker Ormas Bela Negara, Perkuat Sinergi dan Penegasan Legalitas

Selasa, 28 April 2026 - 20:14 WIB

Panitia HPN Bekasi Raya 2026 Diterima Wakil Wali Kota Bekasi, Perkuat Sinergi Peringatan Hari Kebebasan Pers Sedunia

Berita Terbaru