Pers Tidak Bisa Dipenjara oleh Tafsir Pasal

- Jurnalis

Kamis, 5 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh: Ade Muksin
Ketua PWI Bekasi Raya

Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang membebaskan Direktur Pemberitaan JAKTV, Tian Bahtiar, bersama para terdakwa lainnya dalam perkara dugaan obstruction of justice layak dicatat sebagai pengingat penting bagi penegakan hukum di Indonesia.

Majelis hakim menilai tidak terdapat hubungan sebab-akibat (causal verband) antara tindakan para terdakwa dengan terhambatnya proses hukum.

Dalam pertimbangannya, hakim juga menyatakan bahwa aktivitas pemberitaan yang dilakukan Tian Bahtiar masih berada dalam lingkup kerja jurnalistik yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Pertimbangan ini bukan sekadar alasan hukum dalam satu perkara pidana, melainkan sebuah penegasan prinsip bahwa kerja jurnalistik tidak dapat dipidanakan hanya karena ditafsirkan mengganggu proses hukum.

Dalam beberapa tahun terakhir, muncul kecenderungan penggunaan pasal-pasal pidana secara luas terhadap aktivitas yang sebenarnya merupakan bagian dari kebebasan berekspresi.

Tafsir yang terlalu jauh terhadap pasal-pasal seperti obstruction of justice berpotensi menimbulkan kriminalisasi terhadap kritik, diskusi publik, bahkan pemberitaan media.

Baca Juga :  Satgas Intelijent Operasi Damai Cartenz 2022 hadir di Kenyam Kabupaten Nduga

Padahal dalam sistem demokrasi, pers memegang peran penting sebagai pengawas kekuasaan. Wartawan bekerja untuk menyampaikan informasi kepada publik, menguji kebijakan pemerintah, serta membuka ruang diskusi yang sehat dalam masyarakat.

Jika setiap kritik atau pemberitaan dapat ditafsirkan sebagai tindakan menghalangi proses hukum, maka yang terjadi bukan lagi penegakan hukum yang adil, melainkan pembatasan terhadap kebebasan pers.

Undang-Undang Pers telah memberikan mekanisme yang jelas dalam menyelesaikan sengketa pemberitaan. Hak jawab, hak koreksi, serta mekanisme etik melalui Dewan Pers merupakan instrumen yang dirancang untuk menyelesaikan permasalahan jurnalistik tanpa harus membawa wartawan ke ranah pidana.

Karena itu, membawa sengketa pemberitaan langsung ke jalur pidana bukan hanya bertentangan dengan semangat Undang-Undang Pers, tetapi juga berpotensi menciptakan iklim ketakutan bagi jurnalis dalam menjalankan tugasnya.

Majelis hakim dalam perkara ini juga menegaskan bahwa seminar, diskusi akademik, serta ekspresi di media sosial merupakan bagian dari kebebasan akademik dan kebebasan berekspresi yang dijamin oleh konstitusi.

Baca Juga :  Panglima TNI Mendampingi Presiden RI Groundbreaking Kodim IKN

Penegasan ini penting untuk memastikan bahwa ruang publik dalam demokrasi tetap terbuka bagi pertukaran gagasan dan kritik terhadap kekuasaan.

Namun kebebasan pers tentu tidak berarti kebebasan tanpa tanggung jawab. Wartawan tetap terikat pada kode etik jurnalistik yang menuntut akurasi, verifikasi, dan keberimbangan dalam pemberitaan. Pers yang profesional harus tetap menjaga integritas dan kepercayaan publik.

Di sinilah keseimbangan antara kebebasan dan tanggung jawab harus terus dijaga.

Putusan bebas dalam perkara ini setidaknya memberikan pelajaran penting bahwa hukum pidana tidak boleh digunakan sebagai alat untuk menekan kebebasan pers.

Pers tidak bisa dipenjara hanya karena tafsir pasal yang terlalu luas. Dalam negara hukum yang demokratis, hukum seharusnya menjadi pelindung kebebasan, bukan alat untuk membatasinya.

Ketika pengadilan berani menegaskan prinsip tersebut, maka yang dipulihkan bukan hanya hak para terdakwa, tetapi juga kepercayaan publik terhadap hukum, pers, dan demokrasi. (***)

Berita Terkait

‎Hyppe 2.0 Resmi Diluncurkan, Perkuat Ekosistem Creator Economy Nasional melalui Kolaborasi Strategis
Penyidik Polres dan Kejari Minsel Berdalih Bukti Tak Cukup, Pihak Korban Kasus PPA Siapkan Bukti Akurat
Ketum PWI Pusat Akhmad Munir Soroti Pentingnya Keadilan Informasi bagi Masyarakat Adat di Rakernas AJMAN
Ketua Umum IKBN Apresiasi Program Bacadnas: Dorong Ormas Bela Negara Lebih Aktif dan Masif
Bacadnas Kemhan Gelar Raker Ormas Bela Negara, Perkuat Sinergi dan Penegasan Legalitas
‎Memperkuat Akar Budaya: PB-BKMKB Resmi Dilantik untuk Masa Bakti 2025-2030
Panitia HPN Bekasi Raya 2026 Diterima Wakil Wali Kota Bekasi, Perkuat Sinergi Peringatan Hari Kebebasan Pers Sedunia
Oknum Kepsek SMKN 1 Tumpaan FL Alias J Terpantau Jalani Pemeriksaan Penyidik Unit Tipidkor Polres Minsel

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 17:33 WIB

‎Hyppe 2.0 Resmi Diluncurkan, Perkuat Ekosistem Creator Economy Nasional melalui Kolaborasi Strategis

Kamis, 30 April 2026 - 16:14 WIB

Penyidik Polres dan Kejari Minsel Berdalih Bukti Tak Cukup, Pihak Korban Kasus PPA Siapkan Bukti Akurat

Rabu, 29 April 2026 - 16:26 WIB

Ketum PWI Pusat Akhmad Munir Soroti Pentingnya Keadilan Informasi bagi Masyarakat Adat di Rakernas AJMAN

Rabu, 29 April 2026 - 15:25 WIB

Ketua Umum IKBN Apresiasi Program Bacadnas: Dorong Ormas Bela Negara Lebih Aktif dan Masif

Rabu, 29 April 2026 - 15:23 WIB

Bacadnas Kemhan Gelar Raker Ormas Bela Negara, Perkuat Sinergi dan Penegasan Legalitas

Berita Terbaru