Pemerintah melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN) terus mengakselerasi program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2026. Di Kota Bekasi, sebanyak 3.000 bidang tanah ditargetkan untuk segera memiliki legalitas hukum yang sah.
Kepala Kantor BPN Kota Bekasi Heri Purwanto, melalui Ketua Tim PTSL Kota Bekasi, Mariman, menjelaskan bahwa target tersebut mencakup 10 kelurahan yang tersebar di empat kecamatan, yakni Jatisampurna, Pondok Gede, Medan Satria, dan Bekasi Utara.
”Target di Bekasi ini ada 3.000 (bidang), yang diemban oleh dua tim. Ini menyebar di empat kecamatan dan sepuluh kelurahan,” ujar Mariman saat diwawancarai pada Kamis (23/04).
Mariman menekankan bahwa fokus tahun ini adalah menyelesaikan bidang-bidang tanah yang sudah melalui tahap pengukuran pada tahun sebelumnya. Dengan demikian, tim tidak memulai dari nol, melainkan melanjutkan progres yang sudah ada di sistem.
”Kegiatan PTSL tahun ini memang dari sisi tahapan sebelumnya sudah ada penyuluhan. Tahun ini kita laksanakan untuk penerbitan sertifikatnya,” tambahnya.
Mengenai jadwal pelaksanaan, Mariman optimis proses pemberkasan akan segera dimulai dalam waktu dekat. Tim di lapangan saat ini tengah melakukan koordinasi intensif dengan aparatur kelurahan serta pengurus RT dan RW setempat untuk memastikan data fisik dan data yuridis sinkron.
”Mungkin dalam waktu dua minggu ke depan kami sudah bisa melakukan pemberkasan untuk proses sertifikasi,” jelas Mariman.
Meski secara teknis tidak ada kendala berarti, Mariman mengakui sering terjadi perbedaan persepsi di masyarakat mengenai luas tanah. Banyak warga yang menuntut luas tanah di sertifikat harus sama persis dengan yang tertera di Akta Jual Beli (AJB).
”Masyarakat menuntut untuk sama AJB dengan hasil ukur. Tapi bisa kita jelaskan bahwa BPN tidak mengukur sesuai AJB, tapi mengukur batas-batas yang ditentukan oleh pemilik tanah yang sudah dipatok,” tegasnya guna meluruskan informasi di masyarakat.
Di akhir wawancara, ia menghimbau warga yang tanahnya belum bersertifikat untuk segera memanfaatkan program ini. Menurutnya, sertifikat tanah sangat penting untuk memberikan kepastian hukum dan menghindari sengketa di masa depan.
”Harapan kami ada kolaborasi antara pelaksana di kelurahan. Kami berharap semua pelaksana melakukan kegiatan ini sesuai ketentuan yang memang sudah diatur,” pungkas Mariman.
















