Polda Metro Tangkap Pelaku Penimbunan Obat Terapi Covid-19

- Jurnalis

Rabu, 4 Agustus 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA — Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus penimbunan Obat terapi Covid -19 dari sisa pasien yang meninggal dunia. Petugas menangkap 24 pelaku bersama barang bukti ribuan butir obat-obatan berbagai merek.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, para pelaku memanfaatkan situasi kelangkaan obat terapi Covid-19 dengan cara menimbun obat-obatan tersebut yang sedang dicari masyarakat.

“Mereka menjual obat diatas harga eceran tertinggi oleh pemerintah, salah satu keping obat terapi Covid-19 dijual dengan harga Rp 1,6 juta ,” kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Rabu (3/8/2021).

Baca Juga :  Dengan penuh Khidmat, Pangdam Iskandar Muda kunjungi Kediaman Ulama kharismatik Abu Kuta Krueng di Kab. Pidie Jaya

Kabid Humas menjelaskan, modus pelaku mengumpulkan sisa obat-obatan dari pasien Covid-19 yang telah meninggal dunia.

“Salah satu pelaku berprofesi sebagai perawat, dia bersama pelaku lainnya mengumpulkan obat-obatan tersebut ,” ujar Yusri.

“Setelah dikumpulkan, lalu obat-obatan itu ditawarkan melalui jaringan media sosial,” sambungnya.

Saat ditanya dari Rumah Sakit mana ,Yusri enggan menyebutkan demi nama baik RS tersebut.

Baca Juga :  Pj. Wali Kota Bekasi Hadiri Gelaran Health City Summit Ke-6 di Kabupaten Sukabumi

“Identitas rumah sakitnya, mohon maaf tidak bisa kita sebutkan demi menjaga nama baik rumah sakitnya,” ucapnya.

Selain mengamankan perawat, lanjut Yusri, petugas juga menangkap pelaku lainnya yang bekerja di apotek dan toko obat.

“Penyidik butuh waktu satu bulan untuk mengungkap kasus ini, Untuk mendapatkan obat-obat tersebut pelaku sengaja memalsukan resep dokter,” pungkasnya.

Akibat perbuatannya, para Pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Kesehatan RI dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

(HZ)

Berita Terkait

Bawaslu Minsel Diduga Pakai Perusahaan Bodong dan Barang Pengadaan Bekas Saat Pilkada 2024
HIPMI Kota Bekasi Dorong Pengusaha Muda Naik Kelas Lewat Orientasi Batch 4
Jadi Sorotan, Anggaran BumDes Makaaruyen Modoinding Diduga Disalahgunakan
Praktisi Hukum Sulut Soroti Sengketa Pilhut Tumpaan Minsel 2022: Kenapa Bupati Berani Tidak Jalankan Putusan
Pemdes Pinaling Amurang Timur Gelar HUT Desa Ke 135 Tahun, Berbagai Lomba Diadakan
Erupsi Anak Krakatau Berdampak ke Bekasi, Tri Minta Perhatian Lebih untuk Anak dan Lansia
Dugaan Maladministrasi Pelayanan Publik Di PN Manado Jadi Sorotan Tajam
Pengukuhan Paskibraka Setu 2026: Camat Ingatkan Kedisiplinan dan Nama Baik Sekolah
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 09:48 WIB

Bawaslu Minsel Diduga Pakai Perusahaan Bodong dan Barang Pengadaan Bekas Saat Pilkada 2024

Sabtu, 12 September 2026 - 14:42 WIB

HIPMI Kota Bekasi Dorong Pengusaha Muda Naik Kelas Lewat Orientasi Batch 4

Kamis, 10 September 2026 - 13:34 WIB

Jadi Sorotan, Anggaran BumDes Makaaruyen Modoinding Diduga Disalahgunakan

Kamis, 10 September 2026 - 12:12 WIB

Praktisi Hukum Sulut Soroti Sengketa Pilhut Tumpaan Minsel 2022: Kenapa Bupati Berani Tidak Jalankan Putusan

Senin, 7 September 2026 - 17:51 WIB

Pemdes Pinaling Amurang Timur Gelar HUT Desa Ke 135 Tahun, Berbagai Lomba Diadakan

Berita Terbaru