Miskomunikasi, Kapolres Minsel Tetap Tindaki Personil Di Luar SOP Saat Unjuk Rasa Cap Tikus

- Jurnalis

Sabtu, 19 Maret 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MINSEL, TelusurNews,- Kapolres Minahasa Selatan AKBP C. Bambang Harleyanto, SIK kepada wartawan, Sabtu (19/03/2022) mengatakan insiden yang terjadi saat ujuk rasa warga terkait ‘Cap Tikus’ waktu lalu merupakan sebuah miskomunikasi.

Namun menurut Kapolres bahwa oknun personil Polres Minsel yang terlibat di dalamnya tetap akan ditindak tegas olehnya.

“Perlu saya jelaskan jadi insiden kemarin yang memang terjadi ada sedikit miskomunikasi. Dari pihak kami, kami sudah melaksanakan tindakan tegas oknum,” ungkap AKBP Harleyanto.

Harleyanto mengatakan bahwa dalam melaksanakan tugas terlebih pengamanan unjuk rasa sudah ada aturannya yang harus dipatuhi oleh setiap personil Polri. Insiden yang terjadi saat unjuk rasa ‘Cap Tikus’ menurutnya tidak ada perintah darinya.

“Jadi tidak ada perintah saya, sudah jelas, SOP penanganan unjuk rasa juga sudah ada aturannya,” tegas Harleyanto.

AKBP C. Bambang Harleyanto menjelaskan, sebelumnya dari Polda Gorontalo melakukan penindakan di sebuah desa di Minahasa Selatan. Sebelum menuju ke desa tersebut tim dari Gorontalo meminta bantuan personil Polres Minsel untuk menunjukkan jalan ke lokasi penindakan, dan pada akhirnya karena miskomunikasi Polres Minsel yang diduga melakukan penindakan.

Baca Juga :  Polda Metro Jaya Berharap Masyarakat Disiplin Agar Pandemi Covid-19 Berakhir

“Mungkin karena dari Gorontalo ini melaksanakan penindakan tentu warga di sana tidak ada yang kenal, yang dikenal kan taunya personil Polres Minsel pasti kan yang dikenal mereka, yang mengantar, dipikirkan yang di sana (di lokasi penindakan) bahwa kita (Polres Minsel) yang menindak, ya itu miskomunikasi,” jelas AKBP Harleyanto.

Dan akhirnya warga melakukan unjuk rasa di depan Mapolres Minsel, yang berujung insiden.

“Itu dikarenakan miskomunikasi yang mereka terima di sana,”

“Sebenarnya pelaksanaan tidak ada permasalahan endingnya, mereka juga sudah menerima,” katanya.

Walau begitu, demi penegakan keadilan, baik Kapolres maupun Wakapolres sudah sepakat dan sudah melakukan evaluasi bahwa tetap akan menindak oknum personil Polres Minsel yang bersalah.

Baca Juga :  Dirut PT. Bisma Nusantara Properti Mengharapkan Keadilan dalam Kasus Transaksi Jual Beli Rumah

“Saya dan pak Waka sudah sepakat, kami juga sudah melaksanakan evaluasi, kesimpulan saya tetap yang bersalah harus menjalani proses yang berlaku di internal Kepolisian,” ujar Kapolres.

Harleyanto mengatakan bahwa pihaknya tidak mentolerir tindakan-tindakan yang dilakukan oleh personilnya di luar standar operasional prosedur (SOP).

“Saya tidak ada mentolerir tindakan-tindakan dari pada personil Kepolisian yang di luar prosedur,” tegasnya.

Untuk oknum personil tersebut yang melanggar SOP menurut Harleyanto sudah ditangani Propam Polres Minsel, dan jika terbukti akan segera ditindak.

“Untuk personil yang dimaksud sudah kami laksanakan pendalaman dan pemeriksaan di Seksie Propam,”

“Yang bersangkutan sudah kita panggil, dan sudah menjalani pemeriksaan, dan apabila dia terbukti kami akan tindak,” pungkas AKBP C. Bambang Harleyanto, SIK.

(Liputan: Toar Lengkong)

Berita Terkait

Mahasiswa KKN-T IPB di Nglungger Ubah Limbah Kotoran Hewan dan Rumah Tangga Jadi Pupuk Organik Cair
Dialog Publik Pokja Wartawan Humas Kota Bekasi Bahas Peran Media dalam Pilkada 2024
Irjen Tekankan Satker di Provinsi Jawa Barat untuk Bangun Zona Integritas, Wujudkan Visi Kementerian ATR/BPN Berkelas Dunia
Bantu Keluarga yang Meninggal, RW 001 Peduli Serahkan Beras
Akselerasi Pendaftaran 3,2 Juta Hektare Tanah Ulayat, Menteri AHY: Pemerintah Hadir Menjamin dan Melindungi Hak Atas Tanah Masyarakat Hukum Adat
Kapus dr Arnya Andriani: Sosialisasi dan Pelatihan Pemberian Makanan Tambahan Berbasis Pangan Lokal di Kecamatan Bantar Gebang
Tim Pengacara Andreas Sapta Finady Konferensi Pers Bersama Anak Pasangan Almarhum Opa dan Oma Tomasoa
Kementerian ATR/BPN Terima Aset BMN Hasil Rampasan KPK Senilai Rp4,7 Miliar

Berita Terkait

Jumat, 26 Juli 2024 - 22:15 WIB

Mahasiswa KKN-T IPB di Nglungger Ubah Limbah Kotoran Hewan dan Rumah Tangga Jadi Pupuk Organik Cair

Jumat, 26 Juli 2024 - 19:38 WIB

Dialog Publik Pokja Wartawan Humas Kota Bekasi Bahas Peran Media dalam Pilkada 2024

Kamis, 25 Juli 2024 - 08:08 WIB

Irjen Tekankan Satker di Provinsi Jawa Barat untuk Bangun Zona Integritas, Wujudkan Visi Kementerian ATR/BPN Berkelas Dunia

Rabu, 24 Juli 2024 - 22:48 WIB

Bantu Keluarga yang Meninggal, RW 001 Peduli Serahkan Beras

Rabu, 24 Juli 2024 - 06:10 WIB

Akselerasi Pendaftaran 3,2 Juta Hektare Tanah Ulayat, Menteri AHY: Pemerintah Hadir Menjamin dan Melindungi Hak Atas Tanah Masyarakat Hukum Adat

Berita Terbaru