Miskomunikasi, Kapolres Minsel Tetap Tindaki Personil Di Luar SOP Saat Unjuk Rasa Cap Tikus

- Jurnalis

Sabtu, 19 Maret 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MINSEL, TelusurNews,- Kapolres Minahasa Selatan AKBP C. Bambang Harleyanto, SIK kepada wartawan, Sabtu (19/03/2022) mengatakan insiden yang terjadi saat ujuk rasa warga terkait ‘Cap Tikus’ waktu lalu merupakan sebuah miskomunikasi.

Namun menurut Kapolres bahwa oknun personil Polres Minsel yang terlibat di dalamnya tetap akan ditindak tegas olehnya.

“Perlu saya jelaskan jadi insiden kemarin yang memang terjadi ada sedikit miskomunikasi. Dari pihak kami, kami sudah melaksanakan tindakan tegas oknum,” ungkap AKBP Harleyanto.

Harleyanto mengatakan bahwa dalam melaksanakan tugas terlebih pengamanan unjuk rasa sudah ada aturannya yang harus dipatuhi oleh setiap personil Polri. Insiden yang terjadi saat unjuk rasa ‘Cap Tikus’ menurutnya tidak ada perintah darinya.

“Jadi tidak ada perintah saya, sudah jelas, SOP penanganan unjuk rasa juga sudah ada aturannya,” tegas Harleyanto.

AKBP C. Bambang Harleyanto menjelaskan, sebelumnya dari Polda Gorontalo melakukan penindakan di sebuah desa di Minahasa Selatan. Sebelum menuju ke desa tersebut tim dari Gorontalo meminta bantuan personil Polres Minsel untuk menunjukkan jalan ke lokasi penindakan, dan pada akhirnya karena miskomunikasi Polres Minsel yang diduga melakukan penindakan.

Baca Juga :  Usai Dikritisi Saat Paripurna, Pj Wali Kota Bekasi: Kritik adalah Bentuk Atensi, Kita Harus Apresiasi

“Mungkin karena dari Gorontalo ini melaksanakan penindakan tentu warga di sana tidak ada yang kenal, yang dikenal kan taunya personil Polres Minsel pasti kan yang dikenal mereka, yang mengantar, dipikirkan yang di sana (di lokasi penindakan) bahwa kita (Polres Minsel) yang menindak, ya itu miskomunikasi,” jelas AKBP Harleyanto.

Dan akhirnya warga melakukan unjuk rasa di depan Mapolres Minsel, yang berujung insiden.

“Itu dikarenakan miskomunikasi yang mereka terima di sana,”

“Sebenarnya pelaksanaan tidak ada permasalahan endingnya, mereka juga sudah menerima,” katanya.

Walau begitu, demi penegakan keadilan, baik Kapolres maupun Wakapolres sudah sepakat dan sudah melakukan evaluasi bahwa tetap akan menindak oknum personil Polres Minsel yang bersalah.

Baca Juga :  Terima Sertipikat dari Menteri AHY, Masyarakat Hukum Adat di Kapuas Hulu: Ini Penting bagi Keberlangsungan Kami

“Saya dan pak Waka sudah sepakat, kami juga sudah melaksanakan evaluasi, kesimpulan saya tetap yang bersalah harus menjalani proses yang berlaku di internal Kepolisian,” ujar Kapolres.

Harleyanto mengatakan bahwa pihaknya tidak mentolerir tindakan-tindakan yang dilakukan oleh personilnya di luar standar operasional prosedur (SOP).

“Saya tidak ada mentolerir tindakan-tindakan dari pada personil Kepolisian yang di luar prosedur,” tegasnya.

Untuk oknum personil tersebut yang melanggar SOP menurut Harleyanto sudah ditangani Propam Polres Minsel, dan jika terbukti akan segera ditindak.

“Untuk personil yang dimaksud sudah kami laksanakan pendalaman dan pemeriksaan di Seksie Propam,”

“Yang bersangkutan sudah kita panggil, dan sudah menjalani pemeriksaan, dan apabila dia terbukti kami akan tindak,” pungkas AKBP C. Bambang Harleyanto, SIK.

(Liputan: Toar Lengkong)

Berita Terkait

Hadiri Penutupan Pleno Hima Persis, Kapolri: Mari Jaga Keberagaman Untuk Wujudkan Indonesia Emas 2045
Soal Wacana Pembatasan Medsos, MCM: Keberbihakan Pemerintah pada Anak-anak Bangsa
Dukung Tranformasi Pertanian Modern, Electrifying Agriculture PLN Raih 53.539 Pelanggan Baru di Tahun 2024
Narasumber Disertasi Program Doktor Ilmu Hukum, Bamsoet Dorong Pembaruan Peraturan Perundangan Terkait Senjata Api
Polres Minsel Gelar Acara Penjemputan Kapolres Minsel Baru AKBP David Candra Babega Bersama Ibu
Kejaksaan Negeri Kota Bekasi Canangkan Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM Tahun 2025
Kapolsek Jatisampurna Bagikan Ikan Lele Hasil Panen, Wujudkan Ketahanan Pangan di Bekasi
Pelarangan Peliputan, Ketua PWI Bekasi: Berpotensi Melanggar Pasal 18 ayat 1 UU Pers

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 13:43 WIB

Hadiri Penutupan Pleno Hima Persis, Kapolri: Mari Jaga Keberagaman Untuk Wujudkan Indonesia Emas 2045

Jumat, 17 Januari 2025 - 12:08 WIB

Soal Wacana Pembatasan Medsos, MCM: Keberbihakan Pemerintah pada Anak-anak Bangsa

Jumat, 17 Januari 2025 - 11:41 WIB

Dukung Tranformasi Pertanian Modern, Electrifying Agriculture PLN Raih 53.539 Pelanggan Baru di Tahun 2024

Kamis, 16 Januari 2025 - 13:01 WIB

Narasumber Disertasi Program Doktor Ilmu Hukum, Bamsoet Dorong Pembaruan Peraturan Perundangan Terkait Senjata Api

Kamis, 16 Januari 2025 - 00:44 WIB

Polres Minsel Gelar Acara Penjemputan Kapolres Minsel Baru AKBP David Candra Babega Bersama Ibu

Berita Terbaru