Pakar Hukum Pidana UI Sarankan Pelibatan Komnas Perempuan dalam Tim Investigasi

- Jurnalis

Sabtu, 16 Juli 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Pakar Hukum Pidana Universitas Indonesia (UI) Dr Mudzakir berpendapat, tim investigasi kasus tembak-menembak antar anggota Polri di rumah Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo seharusnya melibatkan Komnas Perempuan dalam tim itu. Sebab, saksi kunci dalam kasus ini adalah seorang perempuan, dalam hal ini istri Ferdy Sambo.

Mudzakir sendiri mengapresiasi langkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit yang berniat menguak fakta sebenarnya atas peristiwa berdarah di rumah dinas pejabat Polri tersebut.

Namun dia menekankan keberadaan Komnas Perempuan sangat penting karena istri Irjen Ferdy Sambo yang bernama Putri Candrawathi menjadi fokus terjadinya peristiwa tersebut.

“Saya setuju dibentuknya tim independen untuk investigasi kasus pembunuhan atau penembakan terhadap oknum polisi tersebut yang melibatkan semua pihak yakni Propam, Kompolnas, dan Komnas HAM untuk membongkar kasus agar menemukan peristiwa yang benar dan sebenarnya,” kata Mudzakir, Sabtu (16/07/2022).

Baca Juga :  Curi Motor di Kapitu Amurang, Sepasang Kekasih Asal Manado Dimassa Warga

Meski begitu, tim independen itu seharusnya melibatkan Komnas Perempuan serta wakil masyarakat yang independen. “Karena dalam perkara ini melibatkan perempuan dan menjadi titik sentral atau fokus perbuatan yang menjadi kausal terjadi tindak pidana pembunuhan,” katanya menekankan.

Dalam kesempatan yang sama Mudzakir menekankan tim yang ditugaskan mengungkap kasus tersebut tak boleh menutupi fakta apapun ditemukan, termasuk dugaan keterlibatan oknum polisi lain apapun pangkatnya. Hal itu agar masyarakat memperoleh informasi yang benar dan sebenarnya.

“Masyarakat menagih janji Kapolri yang dijanjikan sebelum menjadi kapolri dan kasus polisi akan diselesaikan secara tuntas tidak pakai lama,” pesan Mudzakir.

Baca Juga :  Upaya Penanggulangan HIV AIDS, Yayasan Grapiks Bekasi Gelar Kegiatan "Utilizing the Community Working Group Coordination Meeting"

Saat itu, ucap Mudzakir, masyarakat menuntut dibentuknya tim independen tapi tidak direspons oleh pemerintah.

Masyarakat, kata Mudzakir, sangat berharap kasus ini dibongkar tuntas demi tegaknya hukum dan keadilan. “Karena dipimpin langsung oleh Wakapolri dan dibentuk oleh Kapolri, maka taruhannya institusi Kepolisian RI secara institusional dan lebih khususnya Kapolri,” imbuh Mudzakir.

Seperti diketahui, peristiwa tembak menembak terjadi antara Brigadir J dengan Bharada E. Baku tembak tersebut terjadi karena adanya dugaan bahwa Brigadir J mencoba untuk melecehkan istri Irjen Pol Ferdy Sambo. Brigadir J tewas dalam baku tembak tersebut.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul meyakinkan Kapolri berkomitmen menyelesaikan kasus tersebut secara objektif, transparan, dan akuntabel dengan menggunakan metode scientific crime investigation. (*)

Berita Terkait

Pendaftaran Anugerah Jurnalistik KPU 2026 Resmi Dibuka, Angkat Tema 73 Tahun KPU RI Kawal Demokrasi Indonesia
Kadis LH Kabupaten Bekasi Resmi Dilaporkan ke Polisi Oleh Seorang Wartawan
Ketika Puskesmas Pondok Gede Mengetuk Pintu Rumah Balita Stunting
‎‎Eksistensi Checks and Balances dalam Perlindungan Profesi Advokat: Telaah Kritis Gugatan Materiil UU Hukum Acara Pidana oleh Ahli Konstitusi Andreas Sapta Finady, S.H., M.H., C.Med
‎Kuasa Hukum AN-EAK Minta Asal-Usul hingga Perjalanan 33 Lembar SGD ke Singapura Dibuktikan ‎
Bawaslu Minsel Diduga Pakai Perusahaan Bodong dan Barang Pengadaan Bekas Saat Pilkada 2024
‎Eksistensi Mediator Non-Hakim: Andreas Sapta Finady Tegaskan Peran Strategis Kurangi Penumpukan Perkara di Pengadilan
HIPMI Kota Bekasi Dorong Pengusaha Muda Naik Kelas Lewat Orientasi Batch 4

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 11:10 WIB

Pendaftaran Anugerah Jurnalistik KPU 2026 Resmi Dibuka, Angkat Tema 73 Tahun KPU RI Kawal Demokrasi Indonesia

Kamis, 8 Oktober 2026 - 20:33 WIB

Kadis LH Kabupaten Bekasi Resmi Dilaporkan ke Polisi Oleh Seorang Wartawan

Sabtu, 26 September 2026 - 16:33 WIB

‎‎Eksistensi Checks and Balances dalam Perlindungan Profesi Advokat: Telaah Kritis Gugatan Materiil UU Hukum Acara Pidana oleh Ahli Konstitusi Andreas Sapta Finady, S.H., M.H., C.Med

Sabtu, 19 September 2026 - 15:01 WIB

‎Kuasa Hukum AN-EAK Minta Asal-Usul hingga Perjalanan 33 Lembar SGD ke Singapura Dibuktikan ‎

Selasa, 15 September 2026 - 09:48 WIB

Bawaslu Minsel Diduga Pakai Perusahaan Bodong dan Barang Pengadaan Bekas Saat Pilkada 2024

Berita Terbaru