Buka Kongres II Himpunan Pengembang Permukiman dan Perumahan Rakyat, Ketua MPR RI Bamsoet Sampaikan Ini

- Jurnalis

Rabu, 6 Desember 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Ketua MPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar Bambang Soesatyo menilai, para pengembang perumahan yang menjalankan usahanya secara bijak, patut dianggap sebagai “pahlawan rumah rakyat”. Mengingat pemerintah dengan komitmennya untuk me-rumahkan rakyatnya, khususnya masyarakat berpenghasilan rendah, memerlukan dukungan dari pengembang, termasuk dari Himpunan Pengembang Permukiman dan Perumahan Rakyat (HIMPERRA).

Peran aktif asosiasi pengembang, swasta, serta perbankan sangat penting, mengingat dana APBN untuk perumahan sangat terbatas. Sehingga belum mampu menyelesaikan seluruh kebutuhan rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah. Terlebih backlog (kekurangan pemenuhan kebutuhan) perumahan yang terus bertambah setiap tahunnya.

“Tahun ini, backlog perumahan mencapai 12,7 juta rumah. Padahal Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 28H Ayat 1 mengamanatkan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat. Pasal ini menegaskan, bahwa tempat tinggal adalah kebutuhan fundamental rakyat, yang dijamin dan dilindungi oleh Konstitusi,” ujar Bamsoet dalam sambutan virtual dalam Kongres II HIMPERRA, di Jakarta, Rabu (7/12/23).

Baca Juga :  Bupati dan Wakil Bupati Bekasi Baru Dilantik, Ketua PWI Bekasi Raya: Harus Kolaborasi dengan Wartawan untuk Kemajuan

Turut hadir antara lain, Ketua Umum HIMPERRA Endang Kawidjaja, Plh Ketua Umum KADIN Indonesia Yukki Nugrahawan Hanafi, Sekretaris Jenderal Kementerian PUPR Mohammad Zainal, serta Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian ATR/BPN Suyus Windayana.

Ketua DPR RI ke-20 dan mantan Ketua Komisi III DPR RI bidang Hukum, HAM, dan Keamanan ini menjelaskan, pada tahun 2020 jumlah rumah tangga yang memiliki rumah sendiri mencapai 80,1 persen. Tahun 2021 meningkat menjadi 81,08 persen, dan kembali meningkat pada tahun 2022 menjadi 83,99 persen. Jika diasumsikan jumlah penduduk pada tahun 2022 adalah 275,3 juta, maka ada sekitar 44 juta penduduk yang belum memiliki rumah sendiri.

“Pada tahun 2015 yang lalu, Pemerintah telah mencanangkan Program Sejuta Rumah sebagai salah satu upaya untuk memenuhi kebutuhan masyarakat terhadap perumahan. Sejak dicanangkan pada tahun 2015, Program Sejuta Rumah yang dijalankan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dengan target pembangunan 1 juta rumah per tahun, baru betul-betul terealisasi pada tahun 2018, dengan capaian 1,13 juta unit. Angka ini kemudian meningkat pada tahun berikutnya dengan capaian 1,25 juta unit,” jelas Bamsoet.

Baca Juga :  Speed Shooter Sukses Gelar Turnamen Airsoft Gun Piala Danyonif 202 Tajimalela 2025

Ketua Dewan Pembina Depinas SOKSI dan Kepala Badan Polhukam KADIN Indonesia ini menerangkan, dari tahun 2015 hingga tahun 2021, walaupun sempat diterpa pandemi Covid-19, realisasi Program Sejuta Rumah telah mencapai 6,87 juta unit rumah. Namun angka ini belum sepenuhnya mampu menekan angka backlog perumahan. Kondisi tersebut semakin diperburuk oleh tingginya angka urbanisasi. Saat ini, sekitar 56,7 persen penduduk Indonesia tinggal di perkotaan.

“Memang tidak mudah menyelesaikan masalah perumahan ini, apalagi jika melihat angka backlog perumahan. Namun ini jadi tantangan tersendiri, khususnya HIMPERRA. Di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya stabil karena terkena dampak pandemi, dan juga perekonomian global yang juga kurang kondusif, ‘memaksa’ pengembang perumahan untuk menata strategi dan bekerja lebih keras lagi,” pungkas Bamsoet. (*)

Berita Terkait

Jelang HUT Kota Bekasi Ke 29, Kajari Ungkap Hal Ini
Wujud Kepedulian untuk Warga dan Rumah Ibadah, Sambungan Listrik Gratis PLN UID Jabar Terangi Ramadan
Pererat Silaturahmi, TDV Turki Gandeng Rumah Zakat Salurkan 1.000 Paket Sembako Ramadan
‎Persiapkan Skenario Pidana Kerja Sosial, Pemkot Bekasi-Kejari Perkuat Sinergi
Pers Tidak Bisa Dipenjara oleh Tafsir Pasal
Hotel di Kota dan Kabupaten Bekasi Wajib Lapor Tamu Asing ke Imigrasi, Cek Aturannya
Panglima TNI Pimpin Upacara Penyerahan Jenazah dan Ikuti Upacara Pemakaman Wapres ke-6 RI
‎ ‎Seleksi JPT Pratama Kota Bekasi: 12 Peserta Lolos Tahap Makalah, Siap Hadapi Wawancara Besok ‎

Berita Terkait

Jumat, 6 Maret 2026 - 10:38 WIB

Jelang HUT Kota Bekasi Ke 29, Kajari Ungkap Hal Ini

Jumat, 6 Maret 2026 - 08:20 WIB

Wujud Kepedulian untuk Warga dan Rumah Ibadah, Sambungan Listrik Gratis PLN UID Jabar Terangi Ramadan

Kamis, 5 Maret 2026 - 20:14 WIB

Pererat Silaturahmi, TDV Turki Gandeng Rumah Zakat Salurkan 1.000 Paket Sembako Ramadan

Kamis, 5 Maret 2026 - 16:09 WIB

‎Persiapkan Skenario Pidana Kerja Sosial, Pemkot Bekasi-Kejari Perkuat Sinergi

Kamis, 5 Maret 2026 - 09:44 WIB

Pers Tidak Bisa Dipenjara oleh Tafsir Pasal

Berita Terbaru

Berita

Jelang HUT Kota Bekasi Ke 29, Kajari Ungkap Hal Ini

Jumat, 6 Mar 2026 - 10:38 WIB

Berita

Pers Tidak Bisa Dipenjara oleh Tafsir Pasal

Kamis, 5 Mar 2026 - 09:44 WIB