Masyarakat Perlu Waspada, Beberapa Toko Retail Ternama di Sulut Diduga Kerap Jual Makanan dan Minuman Kadaluarsa

- Jurnalis

Kamis, 3 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: produk makanan dan minuman yang telah kadaluarsa yang pernah ditemukan di beberapa toko retail di Sulawesi Utara

Foto: produk makanan dan minuman yang telah kadaluarsa yang pernah ditemukan di beberapa toko retail di Sulawesi Utara

SULUT, Telusur News,- Beberapa toko retail ternama di Sulawesi Utara (Sulut) disinyalir masih kerap menjual produk atau barang kadaluarsa (expired).

Tidak hanya produk pemakaian luar saja namun disinyalir juga terdapat produk makanan dan minuman yang ditemukan kadaluarsa.

Diduga, selain faktor kelalaian petugas toko namun ditengarai terdapat faktor kesengajaan atau indikasi sindikat penjual barang expired. Mengapa dikatakan demikian? Sebab sudah kerap kali bahkan ada banyak temuan yang didapati oleh masyarakat terkait barang tidak layak jual di toko-toko retail.

Bukan hanya kadaluarsa setahun saja, bahkan ada barang makanan dan minuman yang sudah kadaluarsa selama bertahun-tahun.

Sebut saja salah satu toko retail yang berada di Kabupaten Minahasa. Warga konsumen mengeluhkan barang makanan yang dibeli di toko retail ternama tersebut sudah lewat tanggal penjualannya.

Konsumen yang merupakan warga asli Kawangkoan kemudian melaporkan indikasi tersebut kepada salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) pemerhati hak-hak konsumen.

“Saya keberatan karena makanan yang saya beli di toko tersebut ternyata sudah expired, dan yang membuat saya khawatir karena bukan hanya saya dan istri yang telah terlanjur mengkonsumsi makanan tersebut tapi anak kami yang masih balita juga sudah terlanjur mengkonsumsi,” ungkap Valen, warga konsumen yang keberatan, pada beberapa waktu lalu.

Valen kemudian menghubungi Lembaga Investigasi Tindak Pidana Korupsi dan Hukum (LI-TIPIKOR) Sulawesi Utara untuk membantunya mendampingi dirinya untuk mengklarifikasikan kepada pihak toko retail tersebut.

Untuk diketahui, LI-TIPIKOR dan Hukum adalah organisasi independen (Non Government Organization) berbentuk perkumpulan berbadan hukum dengan ruang lingkup nasional, berdaulat dan mandiri, atas dasar kesamaan kegiatan di bidang pengawasan, pemantauan, penyelidikan kasus tindak pidana korupsi dan pencegahannya, penegakan hukum dan Hak Asasi Manusia, pemantau Kinerja Aparatur Negara, sosial kemasyarakatan serta pembangunan nasional yang berkesinambungan, serta berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, serta tunduk dan taat kepada Hukum, NKRI, Pancasila dan UUD 1945.

Baca Juga :  Buka Musyawarah DPLN Malaysia, Sekretaris Fraksi PPP DPR RI Sampaikan Ini

Tim LI-TIPIKOR Sulut yang terdiri dari Ketua, Wakil Ketua Riandy Zees, dan Wakil Sekretaris Lady Diana Nancy Sampelan, kemudian mendampingi konsumen menyambangi toko retail yang dimaksud. Dan atas gerak cepat menanggapi aduan masyarakat, tim kemudian dapat memfasilitasi untuk dilakukan upaya mediasi dengan pihak toko dalam hal ini kepala toko.

Foto: Konsumen dan pihak salah satu toko retail saat mediasi damai

Dan atas kesepakatan bersama pihak toko dan konsumen maka akhirnya dapat menemukan kesepakatan damai. Dan pihak toko berjanji akan membenahi kelalaian yang pernah terjadi, dan berjanji tidak akan terulang lagi di kemudian hari.

“Sangat diharapkan bagi para pihak terkait dalam hal ini BPOM, Perindag untuk lebih meningkatkan pengawasan terhadap makanan dan minuman terutama di toko retail agar supaya masyarakat dapat terhindar dari hal hal yang tidak diinginkan terjadi,” ungkap Wakil Ketua DPP LI-TIPIKOR Sulut, Riandy Zees, SE biasa disapa Ian, Kamis (03/04/2025).

Diduga, tidak hanya di satu toko retail tersebut yang ditemukan menjual barang makanan/minuman kadaluarsa, tapi ada beberapa toko-toko retail ternama lainnya di Sulawesi Utara yang terindikasi kerap menjual kosmetika, makanan, dan minuman yang telah kadaluarsa.

Tentu saja hal ini perlu adanya perhatian khusus dari BPOM, Dinas Kesehatan, Dinas Perindag, serta pihak penegak hukum, dan pihak terkait lainnya untuk dapat menindaklanjuti temuan-temuan masyarakat ini terkait barang makanan dan minuman expired yang sangat meresahkan warga masyarakat pada umumnya.

Baca Juga :  Paripurna Kesepakatan Perubahan KUA PPAS Anggaran 2021

Perlu adanya sidak atau evaluasi kualitas toko-toko tersebut. Jangan sampai justru nantinya terindikasi adanya sindikat penjualan barang makanan dan minuman kadaluarsa, yang dapat merugikan masyarakat.

Tentunya bila terbukti telah kerap dilakukan, maka perlu adanya tindakan tegas dari pihak-pihak terkait mengenai hal tersebut. Agar masyarakat benar-benar merasa aman dan nyaman saat berbelanja di toko-toko yang notabene terkenal dan ternama.

Untuk diketahui masyarakat umum, bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) menjamin keselamatan dan keamanan konsumen, dengan diberlakukannya Undang-undang RI Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.

Lewat undang-undang tersebut diatur tentang barang jualan yang dilarang dijual edarkan, terlebih khusus barang atau makanan dan minuman yang telah kadaluarsa (expired). Tidak hanya itu, ada ketentuan hukum yang diberlakukan, yaitu pidana penjara 5 (lima) tahun dan denda sekurang-kurangnya Rp. 2.000.000.000,- atau (dua miliar rupiah), bagi pelaku usaha yang melanggar.

Selain ketentuan pidana diatas, ada ketentuan lainnya yang diberlakukan, yaitu dapat dikenai sanksi perampasan barang tertentu, pembayaran ganti rugi, sampai pencabutan izin usaha bagi yang kedapatan melanggar.

Dalam hal konsumen yang dirugikan, dapat meminta ganti kerugian kepada pelaku usaha. Tidak hanya itu, konsumen berhak menggugat pelaku usaha melalui lembaga yang bertugas menyelesaikan sengketa antara konsumen dan pelaku usaha atau melalui peradilan.

Yang perlu diketahui publik, menjual barang kadaluarsa dapat membahayakan kesehatan konsumen. Produk yang sudah kedaluarsa seringkali mengalami penurunan kualitas dan berpotensi mengandung zat berbahaya.

Produsen berkewajiban untuk memberikan produk yang aman dan layak konsumsi kepada pembeli, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang ditetapkan negara.

Penulis : Toar Lengkong

Editor : Toar Lengkong

Berita Terkait

Terkait Anggaran Banjir, Bang Gilang Anggota Komisi 2 DPRD: Penggunaan Harus Proporsional
Ketua DPRD Terima Audensi Mahasiswa Terkait RUU TNI Kontroversial , Sardi: Saya Teruskan ke DPRRI
Ketua Sinode GMIM Hein Arina Akhirnya Ditahan oleh Polda Sulut, Nama OD dan RD Terseret di Dalamnya
Ketua PWI Bekasi Raya Sampaikan Selamat Datang dan Harapan untuk Kapolres Baru
Bamsoet Dukung Presiden Prabowo Bentuk 80 Ribu Koperasi Merah Putih di Seluruh Indonesia
Anggota Komisi II DPRD Minta Walikota Bekasi Sampaikan Data Kerusakan dan Kerugian Akibat Banjir
Putusan Inkracht, DK PWI Menang atas Gugatan Perdata Kasus Cash Back
Kuasa Hukum Steve Kepel Sebut Nama OD dan RD dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Sinode GMIM

Berita Terkait

Kamis, 17 April 2025 - 22:01 WIB

Terkait Anggaran Banjir, Bang Gilang Anggota Komisi 2 DPRD: Penggunaan Harus Proporsional

Kamis, 17 April 2025 - 18:32 WIB

Ketua DPRD Terima Audensi Mahasiswa Terkait RUU TNI Kontroversial , Sardi: Saya Teruskan ke DPRRI

Kamis, 17 April 2025 - 15:14 WIB

Ketua Sinode GMIM Hein Arina Akhirnya Ditahan oleh Polda Sulut, Nama OD dan RD Terseret di Dalamnya

Kamis, 17 April 2025 - 13:56 WIB

Ketua PWI Bekasi Raya Sampaikan Selamat Datang dan Harapan untuk Kapolres Baru

Rabu, 16 April 2025 - 23:00 WIB

Bamsoet Dukung Presiden Prabowo Bentuk 80 Ribu Koperasi Merah Putih di Seluruh Indonesia

Berita Terbaru