MINSEL, TelusurNews,- Polres Minahasa Selatan (Minsel) menggelar Press Release Pencapaian Penanganan Kasus di sepanjang tahun 2023.
Press Release dibawakan langsung oleh Kapolres Minsel AKBP Ferry R. Sitorus, SIK, MH, yang didampingi oleh Wakapolres Kompol Muhammad Fadli, SIK dan Kasie Humas Iptu Corneles Kainama, beserta jajaran lainnya.
Press Release dilaksanakan di Graha Tatag Trawang Tungga Mabes Polres Minsel, Sabtu (30/12/2023).
Dalam Press Release tersebut, Kapolres Ferry R. Sitorus mengungkap berbagai pencapaian penanganan kasus Tindak Pidana, diantaranya Kasus penganiayaan, kasus pencurian, dan kasus pengancaman, yang menjadi tindak pidana dominan.
Yang paling menonjol yang telah ditangani oleh Polres Minahasa Selatan di tahun 2023 adalah penanganan kasus persetubuhan anak di bawah umur, penyalahgunaan pengangkutan BBM bersubsidi, kasus pembunuhan, hingga investasi bodong dan kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi.
Motif kasus Tindak Pidana pada umumnya adalah mabuk minuman keras (miras), dendam, dan salah paham. Dan yang paling tinggi presentasi adalah pelanggaran tindak pidana yang disebabkan oleh mabuk miras sekitar 52 persen, kemudian dendam 32 persen, dan salah paham 16 persen.
Mayoritas TKP terjadi di wilayah Kec. Amurang, Kec. Motoling, Kec. Tumpaan, dan Kec. Tompaso Baru. Sedangkan usia pelaku mulai dari 21 tahun hingga 40 tahun.
Kemudian waktu kejadian perkara terbanyak pada pukul 22.00 – 24.00 wita. Sedangkan pada pukul 19.00 – 03.00 wita sebagian besar terjadi di area pemukiman warga.
Selain kasus-kasus Tindak Pidana di atas, Polres Minsel juga mengungkap data pelanggaran lalu lintas dan kasus Narkoba.
Di sepanjang tahun 2023, data Laka Lantas mencapai 241 kasus. Kemudian data penilangan mencapai 863 tilang.
Sedangkan Kasus Narkoba, Polres Minsel melakukan penanganan atas 5 (lima) laporan kasus, yang melibatkan 5 orang tersangka.
Dari sejumlah penanganan kasus oleh Polres Minahasa Selatan di tahun 2023, sebagian besar diselesaikan dengan tuntas.
Kapolres Minsel Ferry R. Sitorus kepada wartawan mengatakan, penanganan kasus di sepanjang 2023 sukses dilakukan dengan berbagai metode. Diantaranya Tahap Dua dan Restoratif Justice.
“Di kita di Kepolisian, penyelesaian perkara itu ada empat, yang pertama Tahap Dua atau P21, yang kedua RJ (restoratif justice), yang ketiga SP3, dan Henti Lidik,” ungkap Kapolres. (toar)
Penulis : Toar Lengkong
Editor : Toar Lengkong
















