MINSEL, Telusur News,- Program Revitalisasi (Revit) bangunan bernilai miliaran rupiah di SMK Negeri Tatapaan diduga menggunakan jasa pihak ketiga atau kontraktor.
Padahal diketahui, program kucuran dana pusat dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) sesuai petunjuk teknis tidak boleh menggunakan jasa pihak ketiga.
Hal itu disinyalir sebab ada beberapa pekerja yang diduga bukan pekerja warga setempat. Diduga pihak sekolah SMKN Tatapaan bekerja sama dengan pihak ketiga.
Tentunya sangat bertentangan dengan aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Seperti diketahui, peraturan mengenai kemandirian Sekolah Menengah Kejuruan dalam mengelola program tertuang dalam Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2016 tentang Revitalisasi Sekolah Menengah Kejuruan dan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1990 tentang Sekolah Menengah Kejuruan, menekankan pentingnya kemandirian sekolah dalam pengelolaan program.
Diketahui, program revitalisasi di SMK Negeri Tatapaan menggelontorkan anggaran sebesar Rp 3.858.785.000 atau terbilang (tiga miliar delapan ratus lima puluh delapan juta tujuh ratus delapan puluh lima ribu rupiah).
Jumlah tersebut bukanlah jumlah yang kecil untuk dikelola. Bahkan jumlah sebanyak itu untuk sebuah proyek fisik di sekolah rentan untuk disalahgunakan.
Pasalnya, angka miliaran dalam program revitalisasi SMK Negeri Tatapaan ini dikelola secara swakelola, atau dikelola mandiri oleh sekolah tersebut dalam hal ini kepala sekolah.
Anggaran tersebut turun langsung ke rekening sekolah dan bisa ditarik tunai oleh sekolah.
Tentunya dikhawatirkan dapat berpotensi terjadinya korupsi anggaran negara.
Sebab pada banyak kasus swakelola proyek fisik banyak kali terjadi penyalahgunaan anggaran.
Begitu pun dalam proyek revitalisasi SMKN Tatapaan dikhawatirkan akan terjadi hal serupa.
Ketika disambangi oleh awak media dan LSM untuk menjalankan tugas pengawasan dan kontrol sosial pada Rabu (20/08/2025), pihak sekolah yaitu Kepala Sekolah (kepsek) Daisy Lengkong tidak berada ditempat.
Mirisnya, ketika awak media dan LSM masuk ke lokasi proyek revitalisasi di SMKN Tatapaan, mereka dihadang dan dihalangi oleh beberapa oknum yang diduga pihak ketiga.
“Nda boleh (masuk) karena (harus) ada ijinnya kalau mau masuk kemari,” kata oknum yang tidak diketahui namanya, diduga pihak ketiga, kepada wartawan dan LSM.
Hal itu tentunya sangat bertentangan dengan amanat Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
Pada pasal 1 ayat 1 berbunyi, Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia.
Pada pasal 18 secara jelas menegaskan, Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Tidak hanya itu, dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 secara jelas juga menguraikan tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Lembaga Investasi Tindak Pidana Korupsi Dan Hukum Kinerja Aparatur Negara RI (LI-TIPIKOR) Sulawesi Utara (Sulut) menegaskan akan mengawal jalannya proses program revitalisasi di SMK Negeri Tatapaan hingga selesai. Bila nantinya terdapat indikasi penyimpangan anggaran maka akan segera ditindaklanjuti ke pihak yang berwajib.
Sebab diduga ada kong kalikong antara pihak sekolah dan ‘calo proyek’ yang berkedok tenaga ahli dalam proyek kementerian berbanderol miliaran rupiah untuk meraup keuntungan besar di dalamnya.
Kepala Sekolah SMK Negeri Tatapaan Daisy Lengkong kepada wartawan ketika dihubungi membantah adanya keterlibatan pihak ketiga (kontraktor) dalam program revitalisasi di sekolah yang dipimpinnya.
“Ini nda ada pihak ketiga,” ujar Daisy, (21/08).
LI-TIPIKOR Sulut meminta Dinas Pendidikan Daerah Sulawesi Utara untuk turun tangan dan mengevaluasi kinerja Kepala Sekolah SMKN Tatapaan, Minahasa Selatan.
Kepala Bidang Pembinaan SMK Dikda Sulut Vecky Pangkerego, S.Pd, M.Pd ketika dihubungi wartawan mengatakan akan memanggil oknum Kepsek Daisy Lengkong. Bahkan Pangkerego menegaskan akan menindaklanjuti ke kementerian.
“Kita akan infokan ke kementrian. Kita akan panggil juga kepsek,” ungkap Pangkerego, melalui pesan singkat WhatsApp, Kamis (21/08/2025).
Penulis : Toar Lengkong
Editor : Toar Lengkong
















