Temuan BPK 43 Milyar, Ketua PWI Bekasi Raya: Stop Main-Main dengan Uang Rakyat!

- Jurnalis

Minggu, 28 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh: Ade Muksin

Ketua PWI Bekasi Raya

Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai penyertaan modal senilai Rp43 miliar yang digelontorkan Pemerintah Kota Bekasi ke tiga BUMD tanpa dasar hukum Peraturan Daerah (Perda) bukan sekadar persoalan administratif. Ini adalah skandal keuangan daerah yang merobek prinsip tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Permendagri Nomor 52 Tahun 2012 sudah dengan tegas menyatakan: setiap penyertaan modal wajib mendapat persetujuan DPRD melalui Perda. Tanpa itu, aliran dana menjadi cacat hukum. Lalu pertanyaan besar pun muncul: bagaimana mungkin uang rakyat sebesar Rp43 miliar bisa keluar begitu saja tanpa landasan hukum?

Baca Juga :  Semangat Kebersamaan, Sekwan dan Anggota DPRD Berharap di HUT Ke-19 Minsel Makin Maju

Kasus ini menyingkap dua kelemahan mendasar sekaligus:

1. Pemkot Bekasi yang lalai—atau bahkan sengaja—melanggar aturan.

2. DPRD Kota Bekasi yang seolah memilih tutup mata, padahal fungsi pengawasan ada di pundak mereka.

Jika praktik semacam ini dibiarkan, publik akan semakin curiga ada “permainan” di balik penyertaan modal tersebut. Uang rakyat tidak boleh dijadikan bancakan. Rp43 miliar bukanlah angka kecil; itu hasil keringat warga Bekasi yang semestinya dikembalikan dalam bentuk pelayanan publik, bukan dihamburkan tanpa dasar hukum.

Sebagai Ketua PWI Bekasi Raya, saya menegaskan: ini momentum bagi pers untuk menunjukkan peran sebagai pilar keempat demokrasi. Wartawan harus konsisten mengawal isu ini secara kritis, objektif, dan berani. Jangan sampai skandal sebesar ini justru tenggelam di balik hiruk-pikuk isu sepele.

Baca Juga :  Waketum KADIN Bamsoet: Efisiensi Anggaran, Presiden Ingin Pastikan Tupoksi K/L Tetap Efektif

Saya juga mendesak aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, agar segera menindaklanjuti laporan masyarakat. Tidak ada alasan menunggu bola, karena bola sudah tepat berada di depan mata. Hukum yang tebang pilih hanya akan memperdalam krisis kepercayaan publik terhadap pemerintah.

Akhirnya, dugaan skandal ini menjadi pelajaran berharga: uang rakyat bukan milik pejabat. Mengelolanya tanpa dasar hukum adalah bentuk pengkhianatan terhadap amanah publik. Bekasi membutuhkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berintegritas—bukan praktik yang melabrak aturan demi kepentingan segelintir pihak.

Berita Terkait

PWI Pusat Tetapkan Reaktivasi Keanggotaan hingga Akhir 2026, Konferensi Wajib Mengacu SKEP Baru
Tim Hukum Panitia Pilhut Kabupaten Minahasa Jadi Sorotan, Masyarakat Minta Bupati Batalkan Pelantikan HK: Banyak Sengketa
Masyarakat Menggugat, Tim Panitia Pilhut Kabupaten Minahasa 2026 Dinilai Tidak Netral: Masyarakat Akan Gelar Aksi Damai
Ada apa Kejari Kota Bekasi Jadwalkan Periksa Pimpinan Disdagperin
‎Sidang Pembuktian Praperadilan SP3 Polres, Kuasa Hukum dan Pemohon Desak Hakim Membuka Kembali Kasus
Delapan Dugaan Pelanggaran Pilhut Desa Kamangta Oleh Panitia Terungkap dalam Klarifikasi, Masyarakat Desak Penegakan Aturan
Sidang Praperadilan Kedua di PN Bekasi: Pemohon Uji Sahnya SP2 Lid Polres Metro Bekasi Kota
Wali Kota Bekasi Apresiasi HUT ke-51 PSM Kota Bekasi, Ajak Lansia Tetap Sehat dan Produktif

Berita Terkait

Jumat, 10 Juli 2026 - 17:49 WIB

PWI Pusat Tetapkan Reaktivasi Keanggotaan hingga Akhir 2026, Konferensi Wajib Mengacu SKEP Baru

Kamis, 9 Juli 2026 - 19:20 WIB

Tim Hukum Panitia Pilhut Kabupaten Minahasa Jadi Sorotan, Masyarakat Minta Bupati Batalkan Pelantikan HK: Banyak Sengketa

Kamis, 9 Juli 2026 - 16:55 WIB

Masyarakat Menggugat, Tim Panitia Pilhut Kabupaten Minahasa 2026 Dinilai Tidak Netral: Masyarakat Akan Gelar Aksi Damai

Selasa, 7 Juli 2026 - 17:54 WIB

Ada apa Kejari Kota Bekasi Jadwalkan Periksa Pimpinan Disdagperin

Selasa, 7 Juli 2026 - 12:30 WIB

‎Sidang Pembuktian Praperadilan SP3 Polres, Kuasa Hukum dan Pemohon Desak Hakim Membuka Kembali Kasus

Berita Terbaru