‎Persiapkan Skenario Pidana Kerja Sosial, Pemkot Bekasi-Kejari Perkuat Sinergi

- Jurnalis

Kamis, 5 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

‎Pemerintah Kota Bekasi mulai mematangkan persiapan implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) baru, khususnya terkait mekanisme pidana kerja sosial.

Hal ini dilakukan melalui kolaborasi intensif antara Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kota Bekasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH), juga berupa sosialisasi.

Kepala Bagian Hukum Setda Kota Bekasi, Bayu Aji Pramono, mengungkapkan bahwa pergeseran paradigma hukum saat ini tidak lagi hanya fokus pada pembalasan, melainkan pada pemulihan. Menurutnya, pidana kerja sosial menjadi solusi bagi narapidana yang tidak dikategorikan sebagai pelaku kejahatan murni.

‎”Kita harus sinergi antara Pemerintah Kota Bekasi dengan APH. Jadi supaya kita lebih siap kalau memang nantinya ada putusan dari pengadilan yang memutuskan bahwa terpidana ini harus menjalani pidana kerja sosial,” ujar Bayu saat ditemui usai kegiatan sosialisasi di Nonon Shontanie Gedung Pemkot Bekasi, Kamis (5/3/2026)

‎Ia menambahkan, kebijakan ini juga diharapkan mampu mengurangi beban finansial negara akibat kelebihan kapasitas di lembaga pemasyarakatan.

‎”Sekali masuk di Lapas, itu kan menambah biaya negara. Dengan adanya pidana kerja sosial ini, malah mengurangi beban keuangan negara,” imbuhnya.

‎Meski payung hukum besar sudah tersedia, pelaksanaan teknis di lapangan masih menunggu Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) dan Petunjuk Teknis (Juknis) dari pemerintah pusat maupun Kejaksaan Agung.‎

Baca Juga :  Laku Keras, Produk Asli Maluku Diminati Pengunjung Merek Festival 2023

Senada dengan hal tersebut, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Nyoman Bela Putra Atmaja, menegaskan pentingnya persiapan sarana dan prasarana di daerah sebelum aturan tersebut resmi diberlakukan.

‎”Poin yang disampaikan, kami sebagai aparat penegak hukum menyampaikan apa yang perlu dipersiapkan nanti pada saat ada putusan kerja sosial. Apakah nanti fasilitas umum dulu, atau pembimbingnya dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) harus siap,” jelas Nyoman ditemui Wartawan saat setelah menjadi Narasumber pada kegiatan sosialisasi hal tersebut.

‎Langkah proaktif ini diambil agar saat Juknis diturunkan, Kota Bekasi sudah memiliki ekosistem yang siap menampung para terpidana yang divonis kerja sosial, baik dari sisi lokasi penempatan maupun pengawasan.

Bayu Budi Pramono, yang juga merupakan jaksa yang sedang diperbantukan (dikaryakan) di Pemkot Bekasi, berharap kehadirannya mampu memperbaiki arah kebijakan daerah agar lebih transparan dan taat hukum.

‎”Harapannya sekarang Pemerintah Kota Bekasi lebih baik, supaya tidak ada penyimpangan-penyimpangan seperti sebelumnya. Kita di bagian hukum diharapkan bisa memperbaiki arah dan kebijakan kepala daerah,” pungkas Bayu.

Baca Juga :  Laksma TNI Deny Prasetyo Hadiri Penyambutan Kapal Harbour Tug Perkuat lantamal XIV

Berita Terkait

Panitia HPN Bekasi Raya 2026 Serahkan Piagam Penghargaan dan Laporan Kegiatan
Wali Kota Bekasi Buka Temu Karya Karang Taruna VII Kota Bekasi, Pentingnya Pembangunan SDM Seimbang dengan Infrastruktur
Firdaus Minta SMSI Jadi Penanggung Jawab HPN 2027
Kejari Kota Bekasi Eksekusi Pemusnahan Barang Bukti 164 Perkara Pidum dan Pidsus
Frits Saikat Apresiasi Kepemimpinan H. Darkam Suryadi: Bukti Nyata Pemimpin Berbasis Kerja Nyata
Ratusan Wartawan Deklarasikan Pers Bekasi Raya 2026, Tegaskan Komitmen Profesionalisme dan Persatuan
Gerakan Pemuda Kepulauan Nias (GPKN), Hadir Dengan Visi: Menyatukan Pemuda Ono Niha
Milad Ke-2 Ormas Jayagati Digelar di Banten, Momentum Pererat Tapi Silaturahmi

Berita Terkait

Senin, 22 Juni 2026 - 10:12 WIB

Panitia HPN Bekasi Raya 2026 Serahkan Piagam Penghargaan dan Laporan Kegiatan

Sabtu, 20 Juni 2026 - 17:19 WIB

Wali Kota Bekasi Buka Temu Karya Karang Taruna VII Kota Bekasi, Pentingnya Pembangunan SDM Seimbang dengan Infrastruktur

Jumat, 19 Juni 2026 - 07:15 WIB

Firdaus Minta SMSI Jadi Penanggung Jawab HPN 2027

Kamis, 18 Juni 2026 - 12:55 WIB

Kejari Kota Bekasi Eksekusi Pemusnahan Barang Bukti 164 Perkara Pidum dan Pidsus

Senin, 15 Juni 2026 - 22:47 WIB

Frits Saikat Apresiasi Kepemimpinan H. Darkam Suryadi: Bukti Nyata Pemimpin Berbasis Kerja Nyata

Berita Terbaru

Berita

Firdaus Minta SMSI Jadi Penanggung Jawab HPN 2027

Jumat, 19 Jun 2026 - 07:15 WIB