MINSEL, Telusur News – Kasus dugaan penyalahgunaan anggaran Revitalisasi di SMKN 1 Tumpaan kini berproses di Polres Minahasa Selatan (Minsel).
Setelah didisposisikan dan mendapatkan sprint (Surat Perintah) dari Polda Sulawesi Utara (Sulut), kini kasus dugaan korupsi dana Revitalisasi SMKN 1 Tumpaan mulai bergulir di Polres Minsel.
Kasus ini mencuat setelah beredar rekaman video pengakuan dari oknum kepala sekolah (kepsek) inisial FL alias J, yang beredar luas ke publik Sulawesi Utara, dan mendapatkan beragam tanggapan dari banyak pihak.
Sebelumnya, LSM INAKOR melalui Ketua DPD Sulawesi Utara Rolly Wenas menyoroti dugaan kasus ini. Wenas menyoroti terkait pengakuan oknum kepsek FL atas pemberian 100 juta rupiah kepada oknum yang mengaku orang partai dan orang dekat gubernur.
“Ini bukan isu yang kami bangun sendiri. Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh kepala sekolah penerima proyek,” ungkap Wenas, pada beberapa waktu lalu.
Rolly juga meminta agar aparat penegak hukum segera memproses dugaan kasus tersebut.
“Karena itu, sangat wajar dan sah jika kami meminta aparat penegak hukum menelusuri secara menyeluruh apakah penggunaan APBN pada program revitalisasi sarana pendidikan di Sulawesi Utara telah sesuai ketentuan sejak tahap perencanaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban,” ujarnya.

Bukan hanya INAKOR, dugaan kasus ini juga mendapat sorotan dari berbagai aktivis, LSM dan pegiat Pers, yang tergabung dalam Aliansi Aktivis Anti Korupsi Nasional (A3KN). Yang menyoroti tentang lemahnya pengawasan hukum dalam program revitalisasi Pemerintah Pusat.
Diketahui, tidak hanya pemberian 100 juta rupiah, oknum kepsek FL alias J juga dalam pengakuannya pada rekaman video, mengatakan mendapat keuntungan dari proyek revitalisasi (swakelola) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) RI.
“Memang proyek seperti ini tetap ada untung, siapa bilang tidak ada keuntungan,” kata oknum kepsek FL, dalam rekaman video.
Dan bahkan secara percaya diri, oknum kepsek FL alias J mengatakan tak akan terjerat hukum, alias kebal hukum.
“Kalau bicara jalur hukum, terus terang kita nda akan mo kena,” ujarnya, dalam rekaman.
Dugaan kasus ini kemudian menjadi viral lewat pernyataannya dalam rekaman video tersebut.
Dan kemudian menuai sorotan dan kritikan dari publik Sulawesi Utara. Lalu mendapatkan atensi dari Polda Sulut, dan akhirnya didisposisikan ke Polres Minahasa Selatan.
Kasus ini terpantau telah ditangani oleh Unit Tipidkor Polres Minsel. (redaksi)
Editor : Redaksi
















