JAKARTA – Perlindungan konsumen di Indonesia kembali menjadi sorotan tajam. Ditengarai praktik culas pemalsuan mutu komoditas pangan diduga masih terjadi di jaringan ritel modern terkemuka. Menanggapi fenomena ini, praktisi hukum senior, Andreas Sapta Finandy, S.H., M.H., memberikan atensi keras sekaligus peringatan dini kepada masyarakat agar tidak terjebak oleh manipulasi label pangan yang marak terjadi di gerai-gerai belanja non-well (non-reputabel/abai kualitas) di Indonesia.
Alih-alih menyajikan produk pangan murah dan berkualitas, oknum manajemen ritel dinilai menutup mata terhadap standar kelayakan konsumsi demi memburu margin keuntungan sepihak.
Kasus ini mencuat setelah Andreas mengalami secara langsung. Ia menemukan kejanggalan pada produk telur yang dibelinya di salah satu gerai terkenal.
Secara administratif, produk tersebut dilengkapi label kedaluwarsa yang menunjukkan masa berlaku yang masih panjang. Namun secara faktual, produk tersebut telah busuk dan rusak.
”Saya mengalami ini sendiri dan tidak mau kejadian serupa menimpa masyarakat luas,” ujar Andreas, Senin (18/05/2026)
Melalui analisis fisik yang dilakukannya, Andreas memaparkan metode pembuktian sederhana namun akurat terkait kondisi telur yang tidak layak konsumsi tersebut:
Uji Guncang:
Saat diguncang, volume isi telur tidak penuh (fit), mengindikasikan adanya ruang udara yang melebar akibat proses pembusukan dan penyusutan materi organik di dalamnya.
Uji Rendam (Densitas air):
Ketika diuji di dalam gelas berisi air, telur tersebut langsung mengapung secara penuh ke permukaan. Secara sains, telur yang sehat dan segar akan tenggelam di dasar gelas. Telur yang mengapung menandakan kantung udara di dalam cangkang telah membesar akibat akumulasi gas pembusukan.
”Faktanya telur tersebut mengapung. Kesimpulan hukum dan klinisnya jelas: telur yang dijual ini tidak sehat, tidak layak edar, dan membahayakan kesehatan,” tegasnya.
Kelalaian supplier dan lemahnya proses seleksi (quality control) oleh manajemen store bukan sekadar masalah kerugian materi, melainkan ancaman serius terhadap keselamatan nyawa konsumen.
Secara medis, telur busuk merupakan sarang utama bakteri Salmonella. Jika dikonsumsi oleh masyarakat terutama kelompok rentan yang kurang memahami indikator pangan sehat, bakteri ini dapat merusak sistem pencernaan, memicu gastroenteritis akut, bahkan masuk ke dalam pembuluh darah (bakteremia) yang berujung pada penyakit tifus hingga syok sepsis.
Tindakan menjual barang yang tidak sesuai dengan kondisi riil labelnya merupakan bentuk kecurangan sistematis. Berdasarkan analisis hukum Tim Advokasi Andreas Sapta Finandy, pihak manajemen store dapat dijerat dengan ketentuan pidana dan perdata yang sangat berat.
Aturan hukum utama yang dilanggar adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Pasal 8 Ayat (1) Huruf g UU No. 8/1999:
”Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak sesuai dengan tanggal kedaluwarsa atau jangka waktu penggunaan/pemanfaatan yang paling baik atas barang dan/atau jasa tersebut.”
Sanksi bagi pelaku usaha yang melanggar pasal ini diatur tegas dalam Pasal 62 Ayat (1), yaitu ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2.000.000.000,- (dua miliar rupiah). Tidak hanya itu, izin usaha ritel tersebut juga terancam dicabut jika terbukti melakukan kelalaian berulang yang membahayakan publik.
Hingga saat ini, pihak manajemen store dilaporkan telah mengakui adanya kelalaian tersebut secara internal. Namun, proses hukum dan pengawasan tidak akan berhenti pada sekadar permintaan maaf di atas kertas.
”Kasus ini sudah berproses. Manajemen sudah mengakuinya. Saya mendesak mereka menanggapi ini dengan urgensi tinggi dan melakukan perombakan total pada sistem supply chain mereka. Selaku lawyer, saya telah membentuk Tim Khusus untuk mengawal ketat temuan ini. Kami segera berkoordinasi dengan lembaga terkait seperti BPOM, Dinas Perdagangan, dan BPKN (Badan Perlindungan Konsumen Nasional),” urai Andreas.
Andreas Sapta Finandy menyampaikan dua poin atensi penting :
Untuk Masyarakat (Konsumen) jangan mudah tergiur dengan harga murah atau label kedaluwarsa yang tertera di kemasan luar. Lakukan cross-check fisik mandiri sebelum mengolah pangan. Konsumen memiliki hak mutlak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang (Pasal 4 UU Perlindungan Konsumen).
Untuk Pelaku Usaha (Store/Ritel) stop bersikap asal-asalan dalam memilih supplier. Keuntungan finansial tidak boleh diletakkan di atas keselamatan nyawa konsumen. Standar Quality Control (QC) harus diperketat tanpa toleransi.
Tim Hukum menegaskan akan membawa kasus ini hingga tuntas demi menciptakan efek jera, agar tidak ada lagi korporasi ritel di Indonesia yang meremehkan hak-hak masyarakat. (Red)
















