ICPW Sesalkan Sikap Kapolres Nunukan Yang Melakukan Kekerasan Terhadap Anggotanya

- Jurnalis

Selasa, 26 Oktober 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TELUSUR NEWS – Ketua Presidium Indinesian Civilian Police Watch (ICPW), Bambang Suranto menyesalkan sikap Kapolres Nunukan, AKBP Syaiful Anwar yang bersikap tidak selayaknya sebagai seorang pemimpin.

“Apalagi, peristiwa ini terjadi pada peringatan ke-69 Hari Kesatuan Gerak Bhayangkari, tidak pantaslah, ya,” kata Bamsur dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa 26 Oktober 2021.

Sebelumnya, beredar di media sosial terkait video viral yang memperlihatkan Kapolres Nunukan, AKBP SA melakukan kekerasaan kepada anak buahnya, Brigadir SL anggota Polres Nunukan pada Kamis (21/10) yang lalu.

Dalam video tersebut terlihat Kapolres SA memukul dan menendang seorang anggota polisi di Aula Polres Nunukan, Kalimantan Utara.

Baca Juga :  Anggaran Rp 5.879.000.000 untuk Paket Data Internet Para Kader Tim Pendamping Keluarga di Kota Bekasi

Menurut Ketua ICPW, sikap kekerasaan terhadap anggotanya berpotensi mencederai institusi Polri dimata publik.

“Apalagi Polri sendiri mengusung prediktif, responsibilitas, dan transparansi atau biasa disebut presisi,” ujar Bamsur.

Jika ini dibiarkan, kata Bamsur, dikhawatirkan akan merusak citra Polri yang Presisi.

“Sehingga semangat Presisinya jadi tidak bermakna,” kata aktivis ’97 ini.

Karena itu, Ketua ICPW mengapresiasi sikap Kapolda Kaltara yang langsung menonaktifkan AKBP SA dari jabatannya.

Pencopotan itu tertuang surat perintah (sprint) bernomor 953 yang ditanda tangani Kapolda Kalimantan Utara Irjen Pol Bambang Kristiyono, Senin (25/10/21).

Baca Juga :  Komitmen Zero Accident, PLN Bekasi Gelar Pemeriksaan Peralatan Demi Tingkatkan Kepedulian Terhadap K3

Diketahui, pelaku AKBP SA telah diperiksa oleh Propam Mabes Polri untuk kasus tersebut.

Sikap tegas Polri, kata Bamsur patut diapresiasi bersama. Namun, tidak kalah pentingnya UU No 2 Thn 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia pasal 13.

“Selama ini hanya menonjolkan penegakkan hukumnya, tapi pengayoman dan pelayanan ke masyarakat tidak menonjol,” paparnya.

Ketua ICPW mengusulkan, ke depan agar dilakukan pemeriksaan psikologi terhadap anggota Polri secara berkala.

“Bukan hanya, untuk mengantisipasi penyalahgunaan senjata tetapi juga, penyalahgunaan jabatan,” ujarnya.*

 

 

 

 

 

Erzan

Berita Terkait

SPMB Kota Bekasi 2026, Pemerintah Pastikan Akses Pendidikan untuk Semua
Gubernur Lemhannas: Media dan Jurnalis Punya Peran Strategis dalam Menjaga Ketahanan Nasional
Tahapan Penetapan Nomor Urut Calon Kumtua Desa Kamangta 2026 Terlewati, Tuama Asli Kamangta Laurens Mandagie Usung Kerja Nyata.
‎Dinsos Kota Bekasi Sosialisasi DTSEN Pendataan Demi Bantuan yang Tepat Sasaran
Ketum Peradi Profesional Lantik Pengurus DPN dan Beri Mandat Strukturisasi Daerah 
SMSI Turut Meriahkan Jalan Santai Hari Kebebasan Pers Sedunia yang diadakan Dewan Pers
Tri Adhianto Ikut Senam Bersama dan UMKM Ramaikan Akhir Pekan di Kecamatan Bekasi Selatan
PWI Pusat dan Mahkamah Agung Bahas Pedoman Media Massa dan Media Sosial Peradilan

Berita Terkait

Senin, 11 Mei 2026 - 20:23 WIB

SPMB Kota Bekasi 2026, Pemerintah Pastikan Akses Pendidikan untuk Semua

Senin, 11 Mei 2026 - 15:34 WIB

Gubernur Lemhannas: Media dan Jurnalis Punya Peran Strategis dalam Menjaga Ketahanan Nasional

Senin, 11 Mei 2026 - 12:16 WIB

Tahapan Penetapan Nomor Urut Calon Kumtua Desa Kamangta 2026 Terlewati, Tuama Asli Kamangta Laurens Mandagie Usung Kerja Nyata.

Senin, 11 Mei 2026 - 09:43 WIB

‎Dinsos Kota Bekasi Sosialisasi DTSEN Pendataan Demi Bantuan yang Tepat Sasaran

Senin, 11 Mei 2026 - 07:17 WIB

Ketum Peradi Profesional Lantik Pengurus DPN dan Beri Mandat Strukturisasi Daerah 

Berita Terbaru