Warga Kampung Jatibaru Desa Setia Darma Menolak Keberadaan THM

- Jurnalis

Sabtu, 20 November 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BEKASI, Telusur News – Warga Kampung Jatibaru, Desa Setia Darma, Kecamatan Tambun Selatan menolak adanya tempat hiburan malam (THM) yang lokasinya berdekatan dengan permukiman warga lantaran dirasa meresahkan dan mengganggu ketentraman masyarakat setempat.

Bahkan puluhan warga Kampung Jatibaru RT 01, 02, 03 RW 01 Dusun III Desa Setia Darma tersebut sudah menandatangani penolakan tentang keberadaan THM yang berada di Ruko Kalimas 2 tersebut.

“Intinya, Kami warga Kampung Jatibaru Desa Setia Darma menolak keberatan dengan adanya THM di Ruko Kalimas 2 yang meresahkan dan mengganggu ketentraman warga lantaran lokasinya berdekatan dengan permukiman warga,” tegas Arief Rahman Hakim, tokoh pemuda Kampung Jatibaru.

Politisi Partai Golkar Kabupaten Bekasi ini menambahkan, warga Kampung Jatibaru melalui Pengurus Wilayah Dusun III telah melayangkan surat penolakan keberadaan THM kepada pengelola Ruko Kalimas 2 yang ditandatangani Ketua RT 01, 02, 03 Ketua RW 01/III, Ketua Dusun III dan Kepala Desa Setia Darma.

Baca Juga :  Kapolda Metro Jaya Resmikan Tim Patroli Perintis Presisi

“Ya, kami menolak adanya tempat hiburan malam yang berada di lingkungan kami, karena sangat meresahkan. Apabila pihak pengelola Ruko Kalimas 2 tidak mengindahkan surat warga, maka akan dilakukan aksi penolakan agar THM tersebut segera ditutup,” tandas Arief Rahman Hakim, Sabtu (20/11/21).

Selain dekat pemukiman warga, tambah Arief, lokasi THM tersbut juga dekat dengan sarana pendidikan yakni hanya 20 meter dan sarana ibadah 30 meter.

Bahkan Arief menduga, THM tersebut tidak memiliki izin dari instansi terkait dan melanggar Pasal 7 Ayat 1 Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bekasi Nomor 3 Tahun 2016 tentang Jenis Usaha Pariwisata yang dilarang.

Baca Juga :  Ketua Umum IMI Bamsoet Tandatangani MoU PT Otomotif Film Indonesia, Berikan Diskon Khusus bagi Anggota IMI

“Warga menduga THM tersebut tidak ada izinnya dan melanggar Perda Kabupaten Bekasi,” bebernya.

Pihaknya berharap agar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi dalam hal ini Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) segera menutup kegiatan yang dilakukan pihak THM yang diduga melanggar Perda Kabupaten Bekasi.

“Satpol PP Kabupaten Bekasi dharapkan merespon keinginan warga dengan menutup kegiatan THM tersebut yang sangat meresahkan warga dan mengganggu ketentraman lingkungan,” imbuhnya.

Untuk diketahui, ada tiga THM yang berada di Ruko Kalimas 2. ***

Berita Terkait

SMSI Turut Meriahkan Jalan Santai Hari Kebebasan Pers Sedunia yang diadakan Dewan Pers
Tri Adhianto Ikut Senam Bersama dan UMKM Ramaikan Akhir Pekan di Kecamatan Bekasi Selatan
PWI Pusat dan Mahkamah Agung Bahas Pedoman Media Massa dan Media Sosial Peradilan
‎Optimalkan PAD 2026, Bapenda Kota Bekasi Perkuat Pengawasan Transaksi dan Validasi Piutang
Pengajuan Paspor Wajib Dokumen Asli, Imigrasi Bekasi Tekankan Kepatuhan Masyarakat
Imigrasi Bekasi Deportasi Bertahap 78 WNA Hasil Operasi Wirawaspada
‎Realisasi Investasi Kota Bekasi Triwulan I 2026 Tembus Rp5,3 Triliun, Sektor Industri Diantaranya
Wali Kota Tri Adhianto Tunggu Transisi Kadis Kominfo Tuntas, HPN Bekasi Raya 2026 Diundur

Berita Terkait

Minggu, 10 Mei 2026 - 20:54 WIB

SMSI Turut Meriahkan Jalan Santai Hari Kebebasan Pers Sedunia yang diadakan Dewan Pers

Sabtu, 9 Mei 2026 - 18:21 WIB

Tri Adhianto Ikut Senam Bersama dan UMKM Ramaikan Akhir Pekan di Kecamatan Bekasi Selatan

Kamis, 7 Mei 2026 - 14:06 WIB

PWI Pusat dan Mahkamah Agung Bahas Pedoman Media Massa dan Media Sosial Peradilan

Kamis, 7 Mei 2026 - 10:43 WIB

‎Optimalkan PAD 2026, Bapenda Kota Bekasi Perkuat Pengawasan Transaksi dan Validasi Piutang

Selasa, 5 Mei 2026 - 18:29 WIB

Pengajuan Paspor Wajib Dokumen Asli, Imigrasi Bekasi Tekankan Kepatuhan Masyarakat

Berita Terbaru