Polres Minsel Gelar Konferensi Pers Pengungkapan Kasus 303 Judi dan BBM

- Jurnalis

Jumat, 2 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakapolres dan Kasat Reskrim Polres Minsel saat Konferensi Pers

Wakapolres dan Kasat Reskrim Polres Minsel saat Konferensi Pers

MINSEL, TelusurNews,- Polres Minahasa Selatan menggelar Konferensi Pers terkait pengungkapan kasus Migas dan kasus 303 perjudian, pada Kamis (01/09/2022).

“Kita hari ini mengadakan Press Release berkaitan dengan kasus yang sudah kita tangani, yaitu ada dua kasus, yang satu kasus migas dan yang satu kasus judi 303,” ungkap Wakapolres Kompol Eddy Saputra, SIK, dalam Konferensi Pers.

Pengungkapan dua kasus tersebut merupakan tindaklanjut dari perintah Kapolri terkait Kamtibmas, dan hal-hal yang dapat menurunkan citra Kepolisian. Dengan melakukan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD).

Selain 2 kasus tersebut masih ada ilegal logging dan mining (tambang) yang akan diatensi Polres Minsel hinggah akhir September ini.

“Press release hari ini adalah tindaklanjut dari Mabes Polri yang sudah di-TR-kan, berdasarkan STR/214/08//OPS/2022 tentang Dalam Rangka Menjaga Situasi Kamtibmas Agar Tetap Aman Kondusif dan Menurunkan Pelanggaran Maupun Tindak Pidana Yang Dapat Menurunkan Citra Polri,” ujar Kasat Reskrim Polres Minsel Iptu Lesly D. Lihawa, SH, M.Kn, kepada wartawan.

Baca Juga :  Resmi Diluncurkan, Presiden Prabowo: Pendidikan Kunci Kebangkitan 

Yang pertama yaitu pengungkapan kasus 303 perjudian yang terjadi di Desa Ongkaw Satu Kecamatan Sinonsayang yang sudah dalam proses hukum penyidikan dan telah menetapkan tersangka.

Di mana dalam pengungkapan tersebut dilakukan tangkap tangan terhadap 4 (empat) tersangka perjudian jenis kartu remi dengan taruhan yang cukup besar, pada 24 Agustustus 2022 sekitar pukul 2 siang. Keempat tersangka tersebut berinisial YS, FP, MT dan FM. Barang bukti yang disita adalah kartu remi dan uang tunai.

Barang bukti penggelapan BBM

Kemudian yang kedua, pengungkapan tindak pidana penggelapan dan pengangkutan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite dan Solar bersubsidi.

Pengungkapan tindak pidana penggelapan BBM jenis Pertalite tertangkap tangan saat truk pengangkut BBM sedang ‘kencing’ atau sedang ‘ngetap’ di Jalan Raya Trans Sulawesi Desa Pakuweru, Kecamatan Tenga. Diketahui truk BBM tersebut milik SPBU PT. Elnusa. Polisi kemudian menahan satu orang supir inisial RK untuk proses penyelidikan.

Baca Juga :  Diduga Intimidasi Tugas Wartawan, Pers Minsel Minta Bupati Evaluasi Lurah Bitung Amurang

Selain itu, Polres Minsel juga mengungkap kasus penggelapan BBM jenis Solar yang terjadi di SPBU Desa Kapitu Amurang Barat pada 27 Agustus 2022 sekitar pukul setengah 10 pagi. Polisi mengamankan 44 galon jerigen ukuran 25 liter, serta 1 kendaraan roda empat jenis Toyota Kijang Station nomor polisi DB 1131 FH, dan kendaraan roda enam jenis truk Hino nomor polisi DB 8691 EG.

Modus operandinya adalah melakukan pengetapan menggunakan galon dan dijual kembali untuk meraup keuntungan. Polisi mengamankan 1 (satu) orang pelaku pemilik galon-galon tersebut.

Perbuatan tersebut melanggar pasal 55 Undang-undang RI nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dan dapat dipidana penjara 6 tahun dan denda paling tinggi 60 miliar. (Toar Lengkong)

Berita Terkait

Penyandang Disabilitas Butuh Negara, Bukan Sekadar Sepeda!
Kasi Pidsus Kejari Minsel Dimutasi Tidak Lama Setelah Pengeledahan di KPU Kabupaten Minsel
Sebanyak 1.034 Warga Binaan Lapas Kelas IIA Bekasi Terima Remisi Saat HUT Kemerdekaan RI ke-81
Pengukuhan Paskibraka Setu 2026: Camat Ingatkan Kedisiplinan dan Nama Baik Sekolah
Situasi Premier Estate 2 Bekasi Sempat Memanas Ditengarai Akibat Sengketa Lahan
Bersama Jajarannya Kapolrestro Kombespol Putu Kholis Berkunjung Ke PWI Bekasi Raya
Kukuhkan Paskibraka Kota Bekasi, Wali Kota Pesan Jadikan Kebanggaan Orang Tua
Tantan Sulthon Menang Telak, PWI Bekasi Raya Ucapkan Selamat dan Siap Bersinergi

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 01:48 WIB

Penyandang Disabilitas Butuh Negara, Bukan Sekadar Sepeda!

Kamis, 20 Agustus 2026 - 11:03 WIB

Kasi Pidsus Kejari Minsel Dimutasi Tidak Lama Setelah Pengeledahan di KPU Kabupaten Minsel

Senin, 17 Agustus 2026 - 13:38 WIB

Sebanyak 1.034 Warga Binaan Lapas Kelas IIA Bekasi Terima Remisi Saat HUT Kemerdekaan RI ke-81

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 21:47 WIB

Pengukuhan Paskibraka Setu 2026: Camat Ingatkan Kedisiplinan dan Nama Baik Sekolah

Jumat, 14 Agustus 2026 - 21:48 WIB

Situasi Premier Estate 2 Bekasi Sempat Memanas Ditengarai Akibat Sengketa Lahan

Berita Terbaru