MINSEL, TelusurNews,- Polres Minahasa Selatan menggelar Konferensi Pers terkait pengungkapan kasus Migas dan kasus 303 perjudian, pada Kamis (01/09/2022).
“Kita hari ini mengadakan Press Release berkaitan dengan kasus yang sudah kita tangani, yaitu ada dua kasus, yang satu kasus migas dan yang satu kasus judi 303,” ungkap Wakapolres Kompol Eddy Saputra, SIK, dalam Konferensi Pers.
Pengungkapan dua kasus tersebut merupakan tindaklanjut dari perintah Kapolri terkait Kamtibmas, dan hal-hal yang dapat menurunkan citra Kepolisian. Dengan melakukan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD).
Selain 2 kasus tersebut masih ada ilegal logging dan mining (tambang) yang akan diatensi Polres Minsel hinggah akhir September ini.
“Press release hari ini adalah tindaklanjut dari Mabes Polri yang sudah di-TR-kan, berdasarkan STR/214/08//OPS/2022 tentang Dalam Rangka Menjaga Situasi Kamtibmas Agar Tetap Aman Kondusif dan Menurunkan Pelanggaran Maupun Tindak Pidana Yang Dapat Menurunkan Citra Polri,” ujar Kasat Reskrim Polres Minsel Iptu Lesly D. Lihawa, SH, M.Kn, kepada wartawan.
Yang pertama yaitu pengungkapan kasus 303 perjudian yang terjadi di Desa Ongkaw Satu Kecamatan Sinonsayang yang sudah dalam proses hukum penyidikan dan telah menetapkan tersangka.
Di mana dalam pengungkapan tersebut dilakukan tangkap tangan terhadap 4 (empat) tersangka perjudian jenis kartu remi dengan taruhan yang cukup besar, pada 24 Agustustus 2022 sekitar pukul 2 siang. Keempat tersangka tersebut berinisial YS, FP, MT dan FM. Barang bukti yang disita adalah kartu remi dan uang tunai.

Kemudian yang kedua, pengungkapan tindak pidana penggelapan dan pengangkutan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite dan Solar bersubsidi.
Pengungkapan tindak pidana penggelapan BBM jenis Pertalite tertangkap tangan saat truk pengangkut BBM sedang ‘kencing’ atau sedang ‘ngetap’ di Jalan Raya Trans Sulawesi Desa Pakuweru, Kecamatan Tenga. Diketahui truk BBM tersebut milik SPBU PT. Elnusa. Polisi kemudian menahan satu orang supir inisial RK untuk proses penyelidikan.
Selain itu, Polres Minsel juga mengungkap kasus penggelapan BBM jenis Solar yang terjadi di SPBU Desa Kapitu Amurang Barat pada 27 Agustus 2022 sekitar pukul setengah 10 pagi. Polisi mengamankan 44 galon jerigen ukuran 25 liter, serta 1 kendaraan roda empat jenis Toyota Kijang Station nomor polisi DB 1131 FH, dan kendaraan roda enam jenis truk Hino nomor polisi DB 8691 EG.
Modus operandinya adalah melakukan pengetapan menggunakan galon dan dijual kembali untuk meraup keuntungan. Polisi mengamankan 1 (satu) orang pelaku pemilik galon-galon tersebut.
Perbuatan tersebut melanggar pasal 55 Undang-undang RI nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dan dapat dipidana penjara 6 tahun dan denda paling tinggi 60 miliar. (Toar Lengkong)
















