Kasus Arisan Lelang Bodong Dengan Terdakwa UK Mulai Disidangkan di PN Amurang

- Jurnalis

Rabu, 21 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terdakwa Arisan Lelang Bodong saat di persidangan

Terdakwa Arisan Lelang Bodong saat di persidangan

MINSEL,- TelusurNews,- Terdakwa Kasus penipuan dan penggelapan dengan modus arisan lelang bodong, wanita inisial UK alias Wati (34), warga Desa Boyong Pante Minahasa Selatan, menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri (PN) Amurang, Selasa (20/08/2024) siang.

Disaksikan oleh sejumlah korban, dan bahkan keluarga FN terpantau ikut menyaksikan sidang perdananya.

Diketahui, kasus ini menimpa seorang ibu rumah tangga asal Amurang bernama Irawati Rackman (38).

Kronologi kejadian, pelaku menawarkan arisan kepada korban, sehingga korban secara bertahap tiga kali mentransfer uang ke rekening adiknya tersangka, dengan nominal sekitar Rp 48.000.000 atau terbilang (empat puluh delapan juta rupiah). Tetapi hingga waktu yang dijanjikan korban tak menerima uangnya walau sepersen pun.

Baca Juga :  Ditengarai Banyak Indikasi DD Bermasalah, Sejumlah Pihak Minta Bupati Copot Plt Kumtua Desa Pinaling dan Proses Hukum

Korban kemudian menyadari ada yang tak beres lalu menanyakan kepada pelaku perihal uang arisan tersebut, namun ternyata hanya arisan fiktif atau bodong dan uangnya sudah habis untuk keperluan pribadi pelaku.

Pelaku dipersangkakan melanggar pasal 378 atau pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP-Red) tentang penipuan dan penggelapan.

Baca Juga :  18 Pejabat Kumtua dan Prades Diperiksa Polres Minsel Terkait Dugaan Korupsi Dandes

Agenda sdang perdana dengan nomor perkara 57/pid.B/2024/PN Amr, yakni pembacaan dakwaan oleh majelis hakim PN Amurang yaitu Hakim Marthina Ulina Sangiang, dengan jaksa penuntut Wiwin B Tui SH.

Sidang Dakwaan ini ditunda karena pengacara tersangka meminta eskepsi.

Korba Irawati kepada wartawan ketika dihubungi mengapresiasi proses persidangan yang mulai berjalan. Ia berjanji akan mengawal proses persidangan hingga putusan.

“Saya mengapresiasi proses persidangan berjalan. Kami akan terus mengawasi dan mengawal sampai putusan,” ujarnya. (tl)

Editor : Toar Lengkong

Berita Terkait

Panitia HPN Bekasi Raya 2026 Serahkan Piagam Penghargaan dan Laporan Kegiatan
Wali Kota Bekasi Buka Temu Karya Karang Taruna VII Kota Bekasi, Pentingnya Pembangunan SDM Seimbang dengan Infrastruktur
Firdaus Minta SMSI Jadi Penanggung Jawab HPN 2027
Kejari Kota Bekasi Eksekusi Pemusnahan Barang Bukti 164 Perkara Pidum dan Pidsus
Frits Saikat Apresiasi Kepemimpinan H. Darkam Suryadi: Bukti Nyata Pemimpin Berbasis Kerja Nyata
Ratusan Wartawan Deklarasikan Pers Bekasi Raya 2026, Tegaskan Komitmen Profesionalisme dan Persatuan
Gerakan Pemuda Kepulauan Nias (GPKN), Hadir Dengan Visi: Menyatukan Pemuda Ono Niha
Milad Ke-2 Ormas Jayagati Digelar di Banten, Momentum Pererat Tapi Silaturahmi

Berita Terkait

Senin, 22 Juni 2026 - 10:12 WIB

Panitia HPN Bekasi Raya 2026 Serahkan Piagam Penghargaan dan Laporan Kegiatan

Sabtu, 20 Juni 2026 - 17:19 WIB

Wali Kota Bekasi Buka Temu Karya Karang Taruna VII Kota Bekasi, Pentingnya Pembangunan SDM Seimbang dengan Infrastruktur

Jumat, 19 Juni 2026 - 07:15 WIB

Firdaus Minta SMSI Jadi Penanggung Jawab HPN 2027

Kamis, 18 Juni 2026 - 12:55 WIB

Kejari Kota Bekasi Eksekusi Pemusnahan Barang Bukti 164 Perkara Pidum dan Pidsus

Senin, 15 Juni 2026 - 22:47 WIB

Frits Saikat Apresiasi Kepemimpinan H. Darkam Suryadi: Bukti Nyata Pemimpin Berbasis Kerja Nyata

Berita Terbaru

Berita

Firdaus Minta SMSI Jadi Penanggung Jawab HPN 2027

Jumat, 19 Jun 2026 - 07:15 WIB