MINSEL,- TelusurNews,- Terdakwa Kasus penipuan dan penggelapan dengan modus arisan lelang bodong, wanita inisial UK alias Wati (34), warga Desa Boyong Pante Minahasa Selatan, menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri (PN) Amurang, Selasa (20/08/2024) siang.
Disaksikan oleh sejumlah korban, dan bahkan keluarga FN terpantau ikut menyaksikan sidang perdananya.
Diketahui, kasus ini menimpa seorang ibu rumah tangga asal Amurang bernama Irawati Rackman (38).
Kronologi kejadian, pelaku menawarkan arisan kepada korban, sehingga korban secara bertahap tiga kali mentransfer uang ke rekening adiknya tersangka, dengan nominal sekitar Rp 48.000.000 atau terbilang (empat puluh delapan juta rupiah). Tetapi hingga waktu yang dijanjikan korban tak menerima uangnya walau sepersen pun.
Korban kemudian menyadari ada yang tak beres lalu menanyakan kepada pelaku perihal uang arisan tersebut, namun ternyata hanya arisan fiktif atau bodong dan uangnya sudah habis untuk keperluan pribadi pelaku.
Pelaku dipersangkakan melanggar pasal 378 atau pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP-Red) tentang penipuan dan penggelapan.
Agenda sdang perdana dengan nomor perkara 57/pid.B/2024/PN Amr, yakni pembacaan dakwaan oleh majelis hakim PN Amurang yaitu Hakim Marthina Ulina Sangiang, dengan jaksa penuntut Wiwin B Tui SH.
Sidang Dakwaan ini ditunda karena pengacara tersangka meminta eskepsi.
Korba Irawati kepada wartawan ketika dihubungi mengapresiasi proses persidangan yang mulai berjalan. Ia berjanji akan mengawal proses persidangan hingga putusan.
“Saya mengapresiasi proses persidangan berjalan. Kami akan terus mengawasi dan mengawal sampai putusan,” ujarnya. (tl)
Editor : Toar Lengkong