Kasus Arisan Lelang Bodong Dengan Terdakwa UK Mulai Disidangkan di PN Amurang

- Jurnalis

Rabu, 21 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terdakwa Arisan Lelang Bodong saat di persidangan

Terdakwa Arisan Lelang Bodong saat di persidangan

MINSEL,- TelusurNews,- Terdakwa Kasus penipuan dan penggelapan dengan modus arisan lelang bodong, wanita inisial UK alias Wati (34), warga Desa Boyong Pante Minahasa Selatan, menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri (PN) Amurang, Selasa (20/08/2024) siang.

Disaksikan oleh sejumlah korban, dan bahkan keluarga FN terpantau ikut menyaksikan sidang perdananya.

Diketahui, kasus ini menimpa seorang ibu rumah tangga asal Amurang bernama Irawati Rackman (38).

Kronologi kejadian, pelaku menawarkan arisan kepada korban, sehingga korban secara bertahap tiga kali mentransfer uang ke rekening adiknya tersangka, dengan nominal sekitar Rp 48.000.000 atau terbilang (empat puluh delapan juta rupiah). Tetapi hingga waktu yang dijanjikan korban tak menerima uangnya walau sepersen pun.

Baca Juga :  Pelajar Kota Bekasi Deklarasi Anti Tawuran dan Anti Kekerasan

Korban kemudian menyadari ada yang tak beres lalu menanyakan kepada pelaku perihal uang arisan tersebut, namun ternyata hanya arisan fiktif atau bodong dan uangnya sudah habis untuk keperluan pribadi pelaku.

Pelaku dipersangkakan melanggar pasal 378 atau pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP-Red) tentang penipuan dan penggelapan.

Baca Juga :  Wali Kota Bekasi Tinjau Pengerjaan Polder Air Sepanjang Jaya, Upaya Kurangi Banjir dan Tambah Ruang Publik Warga

Agenda sdang perdana dengan nomor perkara 57/pid.B/2024/PN Amr, yakni pembacaan dakwaan oleh majelis hakim PN Amurang yaitu Hakim Marthina Ulina Sangiang, dengan jaksa penuntut Wiwin B Tui SH.

Sidang Dakwaan ini ditunda karena pengacara tersangka meminta eskepsi.

Korba Irawati kepada wartawan ketika dihubungi mengapresiasi proses persidangan yang mulai berjalan. Ia berjanji akan mengawal proses persidangan hingga putusan.

“Saya mengapresiasi proses persidangan berjalan. Kami akan terus mengawasi dan mengawal sampai putusan,” ujarnya. (tl)

Editor : Toar Lengkong

Berita Terkait

Pengukuhan Paskibraka Setu 2026: Camat Ingatkan Kedisiplinan dan Nama Baik Sekolah
Situasi Premier Estate 2 Bekasi Sempat Memanas Ditengarai Akibat Sengketa Lahan
Bersama Jajarannya Kapolrestro Kombespol Putu Kholis Berkunjung Ke PWI Bekasi Raya
Kukuhkan Paskibraka Kota Bekasi, Wali Kota Pesan Jadikan Kebanggaan Orang Tua
Tantan Sulthon Menang Telak, PWI Bekasi Raya Ucapkan Selamat dan Siap Bersinergi
‎Diduga Serobot Lahan 2.954 M², Ahli Waris Alm Tonge Nyimin dan Kuasa Hukum Tempuh Jalur Hukum
Pelanggan Bisnis dan Industri PLN UID Jabar Tumbuh Hingga 11,32 Persen di Semester 1 2026, Perkuat Geliat Ekonomi Jawa Barat
Kemnaker Siapkan Akses Pelatihan dan Kerja bagi Penyintas Penyalahgunaan Narkoba

Berita Terkait

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 21:47 WIB

Pengukuhan Paskibraka Setu 2026: Camat Ingatkan Kedisiplinan dan Nama Baik Sekolah

Jumat, 14 Agustus 2026 - 21:48 WIB

Situasi Premier Estate 2 Bekasi Sempat Memanas Ditengarai Akibat Sengketa Lahan

Jumat, 14 Agustus 2026 - 19:38 WIB

Bersama Jajarannya Kapolrestro Kombespol Putu Kholis Berkunjung Ke PWI Bekasi Raya

Kamis, 13 Agustus 2026 - 23:05 WIB

Kukuhkan Paskibraka Kota Bekasi, Wali Kota Pesan Jadikan Kebanggaan Orang Tua

Kamis, 13 Agustus 2026 - 21:55 WIB

Tantan Sulthon Menang Telak, PWI Bekasi Raya Ucapkan Selamat dan Siap Bersinergi

Berita Terbaru