Dua Pelaku CS dan NL Diduga Langgar UU ITE Secara Sengaja Lakukan Penghinaan dan Pencemaran Nama Baik di Medsos, Polisi Minsel Terkesan Lamban Tangani

- Jurnalis

Kamis, 19 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: tangkapan layar foto kedua pelaku yang di pajang di medsos

Foto: tangkapan layar foto kedua pelaku yang di pajang di medsos

MINSEL, TelusurNews,- Dua wanita muda di Amurang Minahasa Selatan (Minsel) diduga melakukan penghinaan dan pencemaran nama baik di media sosial (medsos) Facebook, kapada Jingga (16).

Kedua pelaku adalah CS alias Cinta (19) dan NL alias Nabila (20). Keduanya dengan sengaja memposting foto korban Jingga dan mencantumkan nama lengkap korban, kemudian mempermalukan, mencemarkan nama baik korban, dan membully korban di status media sosial Facebook mereka, yaitu akun Bablu (CS) dan akun Bilaa (NL).

Korban diketahui masih duduk di bangku kelas XI (sebelas) SMA di salah satu sekolah di Amurang. Sedangkan kedua pelaku sudah tidak bersekolah.

Baca Juga :  Pj. Wali Kota Bekasi Lakukan Monitoring Ke Lokasi Unit PALD di Bantargebang

Atas perbuatan kedua pelaku, keluarga korban merasa keberatan, kemudian melaporkan keduanya ke Polres Minsel.

Gambar: bukti tangkapan layar postingan kedua pelaku

Polres Minsel lalu menindaklanjuti dengan mengeluarkan Surat Laporan Informasi bernomor LI/248/X/Res.2.5/2024/Reskrim dan Surat Perintah Penyelidikan SP.Lidik/506/X/Res.2.5/2024/Reskrim tertanggal 28 Oktober 2024.

Namun sayangnya hingga saat ini laporan tersebut bak ditelan bumi. Waktu penyelidikan yang seharusnya paling lambat 14 hari, kini sudah hampir dua bulan belum juga ditindaklanjuti sampai ke tahap penuntutan.

Para pelaku pun informasinya kerap mangkir dari panggilan Kepolisian. Dan hingga saat ini kedua pelaku masih melenggang bebas, padahal bukti laporan sudah memenuhi unsur pelanggaran Undang-undang Nomor 01 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Baca Juga :  Ketua Yayasan Gugus Antisipasi Narkotika Nusantara Kota Bekasi, Ainsyam: Ciptakan Situasi Kondusif Saat Bulan Ramadhan

“Ada foto anak kami yang di posting pelaku dan nama lengkap anak kami dicantumkan, semuanya sudah terlampir dalam bukti laporan polisi, artinya seharusnya sudah memenuhi unsur pidananya,” ungkap Pris, orang tua korban, Kamis (19/12/2024).

Orang tua korban berharap Kepolisian Minsel dapat menjalankan tugas sesuai aturan yang berlaku. Apalagi saat ini Presiden Prabowo Subianto sedang fokus dengan 8 Asta Cita. Dimana salah satu poin menyebutkan Memperkuat Penanganan Hukum. (red)

Berita Terkait

Bawaslu Minsel Diduga Pakai Perusahaan Bodong dan Barang Pengadaan Bekas Saat Pilkada 2024
Bengkalis Jadi Tuan Rumah KKI 2026, Bupati Hj. Kasmarni Dorong Inovasi Teknologi Kemaritima
‎Eksistensi Mediator Non-Hakim: Andreas Sapta Finady Tegaskan Peran Strategis Kurangi Penumpukan Perkara di Pengadilan
HIPMI Kota Bekasi Dorong Pengusaha Muda Naik Kelas Lewat Orientasi Batch 4
Jadi Sorotan, Anggaran BumDes Makaaruyen Modoinding Diduga Disalahgunakan
Praktisi Hukum Sulut Soroti Sengketa Pilhut Tumpaan Minsel 2022: Kenapa Bupati Berani Tidak Jalankan Putusan
Pemdes Pinaling Amurang Timur Gelar HUT Desa Ke 135 Tahun, Berbagai Lomba Diadakan
Erupsi Anak Krakatau Berdampak ke Bekasi, Tri Minta Perhatian Lebih untuk Anak dan Lansia

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 16:15 WIB

Bengkalis Jadi Tuan Rumah KKI 2026, Bupati Hj. Kasmarni Dorong Inovasi Teknologi Kemaritima

Sabtu, 12 September 2026 - 20:38 WIB

‎Eksistensi Mediator Non-Hakim: Andreas Sapta Finady Tegaskan Peran Strategis Kurangi Penumpukan Perkara di Pengadilan

Sabtu, 12 September 2026 - 14:42 WIB

HIPMI Kota Bekasi Dorong Pengusaha Muda Naik Kelas Lewat Orientasi Batch 4

Kamis, 10 September 2026 - 13:34 WIB

Jadi Sorotan, Anggaran BumDes Makaaruyen Modoinding Diduga Disalahgunakan

Kamis, 10 September 2026 - 12:12 WIB

Praktisi Hukum Sulut Soroti Sengketa Pilhut Tumpaan Minsel 2022: Kenapa Bupati Berani Tidak Jalankan Putusan

Berita Terbaru