Dua Pelaku CS dan NL Diduga Langgar UU ITE Secara Sengaja Lakukan Penghinaan dan Pencemaran Nama Baik di Medsos, Polisi Minsel Terkesan Lamban Tangani

- Jurnalis

Kamis, 19 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: tangkapan layar foto kedua pelaku yang di pajang di medsos

Foto: tangkapan layar foto kedua pelaku yang di pajang di medsos

MINSEL, TelusurNews,- Dua wanita muda di Amurang Minahasa Selatan (Minsel) diduga melakukan penghinaan dan pencemaran nama baik di media sosial (medsos) Facebook, kapada Jingga (16).

Kedua pelaku adalah CS alias Cinta (19) dan NL alias Nabila (20). Keduanya dengan sengaja memposting foto korban Jingga dan mencantumkan nama lengkap korban, kemudian mempermalukan, mencemarkan nama baik korban, dan membully korban di status media sosial Facebook mereka, yaitu akun Bablu (CS) dan akun Bilaa (NL).

Korban diketahui masih duduk di bangku kelas XI (sebelas) SMA di salah satu sekolah di Amurang. Sedangkan kedua pelaku sudah tidak bersekolah.

Baca Juga :  DPRD Kota Bekasi Siapkan Perda Terbaru tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan

Atas perbuatan kedua pelaku, keluarga korban merasa keberatan, kemudian melaporkan keduanya ke Polres Minsel.

Gambar: bukti tangkapan layar postingan kedua pelaku

Polres Minsel lalu menindaklanjuti dengan mengeluarkan Surat Laporan Informasi bernomor LI/248/X/Res.2.5/2024/Reskrim dan Surat Perintah Penyelidikan SP.Lidik/506/X/Res.2.5/2024/Reskrim tertanggal 28 Oktober 2024.

Namun sayangnya hingga saat ini laporan tersebut bak ditelan bumi. Waktu penyelidikan yang seharusnya paling lambat 14 hari, kini sudah hampir dua bulan belum juga ditindaklanjuti sampai ke tahap penuntutan.

Para pelaku pun informasinya kerap mangkir dari panggilan Kepolisian. Dan hingga saat ini kedua pelaku masih melenggang bebas, padahal bukti laporan sudah memenuhi unsur pelanggaran Undang-undang Nomor 01 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Baca Juga :  Pemdaprov Jabar Terapkan Work From Anywhere Jelang Libur Lebaran

“Ada foto anak kami yang di posting pelaku dan nama lengkap anak kami dicantumkan, semuanya sudah terlampir dalam bukti laporan polisi, artinya seharusnya sudah memenuhi unsur pidananya,” ungkap Pris, orang tua korban, Kamis (19/12/2024).

Orang tua korban berharap Kepolisian Minsel dapat menjalankan tugas sesuai aturan yang berlaku. Apalagi saat ini Presiden Prabowo Subianto sedang fokus dengan 8 Asta Cita. Dimana salah satu poin menyebutkan Memperkuat Penanganan Hukum. (red)

Berita Terkait

Festival Adu Bedug dan Dondang ke-19 Meriahkan Mustika Jaya, Tri Adhianto Ajak Lestarikan Budaya
Lintas Organisasi Bersatu, Ade Muksin Nahkodai Panitia HPN Bekasi Raya 2026
PWI Bekasi Raya Sampaikan Duka Mendalam atas Wafatnya Sekjen PWI Pusat Zulmansyah Sekedang
Keluarga Besar PWI Berduka: Sekjen PWI Pusat Zulmansyah Sekedang Tutup Usia
Walikota Bekasi Hadiri Penyerahan SK Kepala Sekolah, Sebelumnya Gowes dari Rumah 
Pemerintah Terbitkan Tiga Regulasi Penguatan Ketahanan Pangan Nasional
Musrenbang RKPD 2027, Tri Adhianto Sebut Perkuat Sinergi Pembangunan Lintas Sektor
TC Mandiri hingga Target Juara, Pertina Kota Bekasi Tancap Gas di Tengah Keterbatasan

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 15:28 WIB

Festival Adu Bedug dan Dondang ke-19 Meriahkan Mustika Jaya, Tri Adhianto Ajak Lestarikan Budaya

Sabtu, 18 April 2026 - 20:42 WIB

Lintas Organisasi Bersatu, Ade Muksin Nahkodai Panitia HPN Bekasi Raya 2026

Sabtu, 18 April 2026 - 14:27 WIB

PWI Bekasi Raya Sampaikan Duka Mendalam atas Wafatnya Sekjen PWI Pusat Zulmansyah Sekedang

Sabtu, 18 April 2026 - 11:25 WIB

Keluarga Besar PWI Berduka: Sekjen PWI Pusat Zulmansyah Sekedang Tutup Usia

Jumat, 17 April 2026 - 22:06 WIB

Walikota Bekasi Hadiri Penyerahan SK Kepala Sekolah, Sebelumnya Gowes dari Rumah 

Berita Terbaru