Dua Pelaku CS dan NL Diduga Langgar UU ITE Secara Sengaja Lakukan Penghinaan dan Pencemaran Nama Baik di Medsos, Polisi Minsel Terkesan Lamban Tangani

- Jurnalis

Kamis, 19 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: tangkapan layar foto kedua pelaku yang di pajang di medsos

Foto: tangkapan layar foto kedua pelaku yang di pajang di medsos

MINSEL, TelusurNews,- Dua wanita muda di Amurang Minahasa Selatan (Minsel) diduga melakukan penghinaan dan pencemaran nama baik di media sosial (medsos) Facebook, kapada Jingga (16).

Kedua pelaku adalah CS alias Cinta (19) dan NL alias Nabila (20). Keduanya dengan sengaja memposting foto korban Jingga dan mencantumkan nama lengkap korban, kemudian mempermalukan, mencemarkan nama baik korban, dan membully korban di status media sosial Facebook mereka, yaitu akun Bablu (CS) dan akun Bilaa (NL).

Korban diketahui masih duduk di bangku kelas XI (sebelas) SMA di salah satu sekolah di Amurang. Sedangkan kedua pelaku sudah tidak bersekolah.

Baca Juga :  Diduga Gunakan Pihak Ketiga Untuk Raup Keuntungan Dalam Proyek Revitalisasi Swakelola, Kepsek SMKN Tatapaan Diminta untuk Dievaluasi

Atas perbuatan kedua pelaku, keluarga korban merasa keberatan, kemudian melaporkan keduanya ke Polres Minsel.

Gambar: bukti tangkapan layar postingan kedua pelaku

Polres Minsel lalu menindaklanjuti dengan mengeluarkan Surat Laporan Informasi bernomor LI/248/X/Res.2.5/2024/Reskrim dan Surat Perintah Penyelidikan SP.Lidik/506/X/Res.2.5/2024/Reskrim tertanggal 28 Oktober 2024.

Namun sayangnya hingga saat ini laporan tersebut bak ditelan bumi. Waktu penyelidikan yang seharusnya paling lambat 14 hari, kini sudah hampir dua bulan belum juga ditindaklanjuti sampai ke tahap penuntutan.

Para pelaku pun informasinya kerap mangkir dari panggilan Kepolisian. Dan hingga saat ini kedua pelaku masih melenggang bebas, padahal bukti laporan sudah memenuhi unsur pelanggaran Undang-undang Nomor 01 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Baca Juga :  Hadiri Undangan PWI Bekasi, PLN UP3 Ciptakan Harmoni Komunikasi

“Ada foto anak kami yang di posting pelaku dan nama lengkap anak kami dicantumkan, semuanya sudah terlampir dalam bukti laporan polisi, artinya seharusnya sudah memenuhi unsur pidananya,” ungkap Pris, orang tua korban, Kamis (19/12/2024).

Orang tua korban berharap Kepolisian Minsel dapat menjalankan tugas sesuai aturan yang berlaku. Apalagi saat ini Presiden Prabowo Subianto sedang fokus dengan 8 Asta Cita. Dimana salah satu poin menyebutkan Memperkuat Penanganan Hukum. (red)

Berita Terkait

PWI Pusat dan AFPI Gelar Workshop Jurnalistik Bahas Pindar, Inklusi Keuangan, dan Perlindungan Publik
Bapenda Kota Bekasi Catat Realisasi PAD Rp2,065 Triliun, Sektor Kuliner dan PBB Mendominasi
‎LSM Forkorindo Soroti BPN Kota Bekasi Soal PTSL 2026 ‎
‎Kemeriahan Peringatan Hari Anak Nasional Kota Bekasi: Hadirkan Edukasi Interaktif hingga Apresiasi dari Wali Kota
PWI Bekasi Raya Sambut Kapolres Baru, Harapkan Kemitraan Polri – Pers Tanpa Sekat
Sertijab Kapolres Metro Bekasi Kota: Pokja Wartawan Siap Perkuat Sinergi Bersama Kombes Putu Kholis
HUT ke-10 Bank Banten, Ketua DPRD Lebak Berharap Sinergi Perkuat Ekonomi Daerah
PWI Bekasi Raya Matangkan Program Strategis 2026, Sejumlah Kegiatan hingga Dialog Publik Interaktif

Berita Terkait

Selasa, 4 Agustus 2026 - 18:31 WIB

PWI Pusat dan AFPI Gelar Workshop Jurnalistik Bahas Pindar, Inklusi Keuangan, dan Perlindungan Publik

Selasa, 4 Agustus 2026 - 09:58 WIB

Bapenda Kota Bekasi Catat Realisasi PAD Rp2,065 Triliun, Sektor Kuliner dan PBB Mendominasi

Senin, 3 Agustus 2026 - 12:09 WIB

‎LSM Forkorindo Soroti BPN Kota Bekasi Soal PTSL 2026 ‎

Senin, 3 Agustus 2026 - 09:15 WIB

‎Kemeriahan Peringatan Hari Anak Nasional Kota Bekasi: Hadirkan Edukasi Interaktif hingga Apresiasi dari Wali Kota

Senin, 3 Agustus 2026 - 09:08 WIB

PWI Bekasi Raya Sambut Kapolres Baru, Harapkan Kemitraan Polri – Pers Tanpa Sekat

Berita Terbaru