Dua Pelaku CS dan NL Diduga Langgar UU ITE Secara Sengaja Lakukan Penghinaan dan Pencemaran Nama Baik di Medsos, Polisi Minsel Terkesan Lamban Tangani

- Jurnalis

Kamis, 19 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: tangkapan layar foto kedua pelaku yang di pajang di medsos

Foto: tangkapan layar foto kedua pelaku yang di pajang di medsos

MINSEL, TelusurNews,- Dua wanita muda di Amurang Minahasa Selatan (Minsel) diduga melakukan penghinaan dan pencemaran nama baik di media sosial (medsos) Facebook, kapada Jingga (16).

Kedua pelaku adalah CS alias Cinta (19) dan NL alias Nabila (20). Keduanya dengan sengaja memposting foto korban Jingga dan mencantumkan nama lengkap korban, kemudian mempermalukan, mencemarkan nama baik korban, dan membully korban di status media sosial Facebook mereka, yaitu akun Bablu (CS) dan akun Bilaa (NL).

Korban diketahui masih duduk di bangku kelas XI (sebelas) SMA di salah satu sekolah di Amurang. Sedangkan kedua pelaku sudah tidak bersekolah.

Baca Juga :  Susur Sungai hingga Tanam Pohon, Wawali Bekasi Ajak Warga Masyarakat Lebih Peduli Lingkungan

Atas perbuatan kedua pelaku, keluarga korban merasa keberatan, kemudian melaporkan keduanya ke Polres Minsel.

Gambar: bukti tangkapan layar postingan kedua pelaku

Polres Minsel lalu menindaklanjuti dengan mengeluarkan Surat Laporan Informasi bernomor LI/248/X/Res.2.5/2024/Reskrim dan Surat Perintah Penyelidikan SP.Lidik/506/X/Res.2.5/2024/Reskrim tertanggal 28 Oktober 2024.

Namun sayangnya hingga saat ini laporan tersebut bak ditelan bumi. Waktu penyelidikan yang seharusnya paling lambat 14 hari, kini sudah hampir dua bulan belum juga ditindaklanjuti sampai ke tahap penuntutan.

Para pelaku pun informasinya kerap mangkir dari panggilan Kepolisian. Dan hingga saat ini kedua pelaku masih melenggang bebas, padahal bukti laporan sudah memenuhi unsur pelanggaran Undang-undang Nomor 01 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Baca Juga :  HUT Hipakad63 Ke 59, Ketua Umum Ucapkan Selamat

“Ada foto anak kami yang di posting pelaku dan nama lengkap anak kami dicantumkan, semuanya sudah terlampir dalam bukti laporan polisi, artinya seharusnya sudah memenuhi unsur pidananya,” ungkap Pris, orang tua korban, Kamis (19/12/2024).

Orang tua korban berharap Kepolisian Minsel dapat menjalankan tugas sesuai aturan yang berlaku. Apalagi saat ini Presiden Prabowo Subianto sedang fokus dengan 8 Asta Cita. Dimana salah satu poin menyebutkan Memperkuat Penanganan Hukum. (red)

Berita Terkait

Pendaftaran Anugerah Jurnalistik KPU 2026 Resmi Dibuka, Angkat Tema 73 Tahun KPU RI Kawal Demokrasi Indonesia
Kadis LH Kabupaten Bekasi Resmi Dilaporkan ke Polisi Oleh Seorang Wartawan
Ketika Puskesmas Pondok Gede Mengetuk Pintu Rumah Balita Stunting
‎‎Eksistensi Checks and Balances dalam Perlindungan Profesi Advokat: Telaah Kritis Gugatan Materiil UU Hukum Acara Pidana oleh Ahli Konstitusi Andreas Sapta Finady, S.H., M.H., C.Med
Pemkot Bekasi Integrasikan Data Tanah dan Pajak, Dorong Administrasi Lebih Akurat dan Pelayanan Lebih Mudah
‎Kuasa Hukum AN-EAK Minta Asal-Usul hingga Perjalanan 33 Lembar SGD ke Singapura Dibuktikan ‎
Bawaslu Minsel Diduga Pakai Perusahaan Bodong dan Barang Pengadaan Bekas Saat Pilkada 2024
Bengkalis Jadi Tuan Rumah KKI 2026, Bupati Hj. Kasmarni Dorong Inovasi Teknologi Kemaritima

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 11:10 WIB

Pendaftaran Anugerah Jurnalistik KPU 2026 Resmi Dibuka, Angkat Tema 73 Tahun KPU RI Kawal Demokrasi Indonesia

Kamis, 8 Oktober 2026 - 20:33 WIB

Kadis LH Kabupaten Bekasi Resmi Dilaporkan ke Polisi Oleh Seorang Wartawan

Kamis, 8 Oktober 2026 - 18:41 WIB

Ketika Puskesmas Pondok Gede Mengetuk Pintu Rumah Balita Stunting

Sabtu, 26 September 2026 - 16:33 WIB

‎‎Eksistensi Checks and Balances dalam Perlindungan Profesi Advokat: Telaah Kritis Gugatan Materiil UU Hukum Acara Pidana oleh Ahli Konstitusi Andreas Sapta Finady, S.H., M.H., C.Med

Senin, 21 September 2026 - 19:09 WIB

Pemkot Bekasi Integrasikan Data Tanah dan Pajak, Dorong Administrasi Lebih Akurat dan Pelayanan Lebih Mudah

Berita Terbaru