Sudah Hampir Dua Bulan Penanganan, Polres Minsel Dinilai Lamban Tangani Kasus Dugaan Pelanggaran ITE

- Jurnalis

Kamis, 19 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: kedua pelaku NL dan CS, inserted photo bukti tangkapan layar postingan kedua pelaku yang diduga melanggar Undang-undang ITE

Foto: kedua pelaku NL dan CS, inserted photo bukti tangkapan layar postingan kedua pelaku yang diduga melanggar Undang-undang ITE

MINSEL, TelusurNews,- Polres Minahasa Selatan (Minsel) dinilai lamban dalam menangani beberapa kasus, seperti contoh kasus dugaan pelanggaran undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang menimpa anak di bawah umur sebut saja Jingga (16).

Pelakunya adalah 2 (dua) perempuan muda inisial CS alias Cinta dan NL alias Nabila (20). Hingga hampir 2 bulan sejak dilaporkan, kasus ini belum tuntas.

Kedua pelaku CS dengan akun Facebook Bablu dan NL dengan akun Facebook Bilaa, secara sengaja melakukan penghinaan, pencemaran nama baik, serta bullying melalui platform media sosial (medsos) Facebook kepada Jingga.

Dengan beraninya kedua pelaku membuat postingan di Facebook, memasang foto korban, serta mencantumkan nama korban secara lengkap, lalu menghina dan mencemarkan nama baik korban di publik medsos, yang telah disaksikan dan ditanggapi oleh netizen.

Hal tersebut tentunya membuat orang tua dan keluarga besar korban merasa keberatan, karena perbuatan tersebut sudah mempermalukan anak perempuan mereka di medsos.

Perbuatan tersebut tentunya melanggar Undang-undang Nomor 01 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Baca Juga :  Wawali Harris Bobihoe : Pelatihan Kewirausahaan Bagi Kelompok Rentan Cerminan Nyata Hadirnya Negara Wujudkan Keadilan Sosial

Orang tua korban kemudian melaporkannya ke Polres Minsel, dengan surat aduan yang langsung ditujukan kepada Kapolres Minsel. Dan ditindaklanjuti dengan Laporan Informasi bernomor LI/248/X/Res.2.5/2024/Reskrim dan Surat Perintah Penyelidikan SP.Lidik/506/X/Res.2.5/2024/Reskrim tertanggal 28 Oktober 2024.

Informasinya, kedua pelaku beberapa kali mangkir dari panggilan Kepolisian. Terkesan ada sikap ‘pandang enteng’ terhadap hukum dan pihak Kepolisian.

Hingga saat ini sudah hampir 2 bulan sejak dilaporkannya Kasus ini di Polres Minsel, belum ada kepastian hukum. Sehingga orang tua korban bertanya-tanya apa sebenarnya yang menjadi kendala atas laporan tersebut.

Kepada media ini, orang tua korban mengatakan akan menempuh jalur hukum apapun hingga kasus ini dapat tuntas diselesaikan. Bahkan jika harus berkoordinasi dengan Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Minsel, dan atau Polda Sulawesi Utara.

“Negara kami Indonesia adalah negara hukum, dan perbuatan kedua pelaku merupakan perbuatan yang sudah melanggar hukum. Bahkan sudah memenuhi beberapa unsur pidana, termasuk sudah memposting foto dan mencantumkan nama anak kami secara lengkap di medsos, kemudian pelaku dengan sengaja menghina dan mencemarkan nama baik anak kami di Facebook,” ujar YL, orang tua korban, Kamis (19/12/2024).

Baca Juga :  Meringankan Beban Warga, Satgas Pamtas Yonif 126/KC Bantu Proses Pemakaman

Orang tua korban menilai Polres Minsel terlalu lamban menangani, padahal mereka sudah cukup aabar menunggu dan terus berkoodinasi dengan pihak Kepolisian. Namun Polisi hanya mengatakan sementara berkoordinasi dengan ahli bahasa.

“Kami sebenarnya percaya terhadap Kepolisian, kami terus berkoodinasi, tapi sudah hampir dua bulan belum ada perkembangan. Bagi kami, dua bulan waktu yang sudah sangat cukup. Semua ada aturannya, dan kami telah mengikuti aturan dengan sabar menunggu, sekarang kami menanti kejelasan penanganan dari Kepolisian,” ucapnya.

Pihak Kepolisian Minsel lewat Kasat Reskrim AKP Ahmad A.A. Pratama mengatakan bahwa saat ini Polisi sedang berkoordinasi dengan ahli bahasa untuk menentukan unsur pidananya.

“Kami sedang berkoordinasi dengan ahli bahasa dan ITE,” ujar Ahmad Pratama, melalui aplikasi pesan singkat WhatsApp, Kamis (12/12/2024). (red)

Berita Terkait

Permenkomdigi No. 7 Tahun 2026: Pemerintah Wajibkan Registrasi Biometrik dan Batasi Kepemilikan Nomor Seluler
Presiden Prabowo Siap Hadir di HPN 2026, Menteri Fadli Zon Akan Letakkan Batu Pertama Museum Siber di Banten
Wali Kota Bekasi Dengan Wakil Menteri PU Tinjau Lokasi Banjir, Bersinergi Bersama Menyiapkan Langkah Penanganan Terpadu
Kunker Menko Pangan Didampingi Wali dan Wakil Wali Kota Bekasi Peninjauan
Coffee Morning di RSUD CAM, Wali Kota Bekasi Pastikan Gaji ASN dan Layanan Publik Tetap Berjalan Aman
Setelah Pelarian Panjang, Tim Resmob Polres Minsel Akhirnya Amankan Terduga Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur
Dinas Sosial Propinsi Sulut Berikan Bantuan Sosial Kepada Korban Kebakaran di Desa Lopana Satu Amurang Timur Minsel
Apel Senin Pagi, Wali Kota Bekasi Bahas Langkah-Langkah Penanganan Banjir

Berita Terkait

Sabtu, 24 Januari 2026 - 17:57 WIB

Permenkomdigi No. 7 Tahun 2026: Pemerintah Wajibkan Registrasi Biometrik dan Batasi Kepemilikan Nomor Seluler

Sabtu, 24 Januari 2026 - 07:23 WIB

Presiden Prabowo Siap Hadir di HPN 2026, Menteri Fadli Zon Akan Letakkan Batu Pertama Museum Siber di Banten

Jumat, 23 Januari 2026 - 23:00 WIB

Wali Kota Bekasi Dengan Wakil Menteri PU Tinjau Lokasi Banjir, Bersinergi Bersama Menyiapkan Langkah Penanganan Terpadu

Kamis, 22 Januari 2026 - 11:30 WIB

Kunker Menko Pangan Didampingi Wali dan Wakil Wali Kota Bekasi Peninjauan

Rabu, 21 Januari 2026 - 20:18 WIB

Coffee Morning di RSUD CAM, Wali Kota Bekasi Pastikan Gaji ASN dan Layanan Publik Tetap Berjalan Aman

Berita Terbaru