MINSEL, TelusurNews,- Polres Minahasa Selatan (Minsel) dinilai lamban dalam menangani beberapa kasus, seperti contoh kasus dugaan pelanggaran undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang menimpa anak di bawah umur sebut saja Jingga (16).
Pelakunya adalah 2 (dua) perempuan muda inisial CS alias Cinta dan NL alias Nabila (20). Hingga hampir 2 bulan sejak dilaporkan, kasus ini belum tuntas.
Kedua pelaku CS dengan akun Facebook Bablu dan NL dengan akun Facebook Bilaa, secara sengaja melakukan penghinaan, pencemaran nama baik, serta bullying melalui platform media sosial (medsos) Facebook kepada Jingga.
Dengan beraninya kedua pelaku membuat postingan di Facebook, memasang foto korban, serta mencantumkan nama korban secara lengkap, lalu menghina dan mencemarkan nama baik korban di publik medsos, yang telah disaksikan dan ditanggapi oleh netizen.
Hal tersebut tentunya membuat orang tua dan keluarga besar korban merasa keberatan, karena perbuatan tersebut sudah mempermalukan anak perempuan mereka di medsos.
Perbuatan tersebut tentunya melanggar Undang-undang Nomor 01 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Orang tua korban kemudian melaporkannya ke Polres Minsel, dengan surat aduan yang langsung ditujukan kepada Kapolres Minsel. Dan ditindaklanjuti dengan Laporan Informasi bernomor LI/248/X/Res.2.5/2024/Reskrim dan Surat Perintah Penyelidikan SP.Lidik/506/X/Res.2.5/2024/Reskrim tertanggal 28 Oktober 2024.
Informasinya, kedua pelaku beberapa kali mangkir dari panggilan Kepolisian. Terkesan ada sikap ‘pandang enteng’ terhadap hukum dan pihak Kepolisian.
Hingga saat ini sudah hampir 2 bulan sejak dilaporkannya Kasus ini di Polres Minsel, belum ada kepastian hukum. Sehingga orang tua korban bertanya-tanya apa sebenarnya yang menjadi kendala atas laporan tersebut.
Kepada media ini, orang tua korban mengatakan akan menempuh jalur hukum apapun hingga kasus ini dapat tuntas diselesaikan. Bahkan jika harus berkoordinasi dengan Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Minsel, dan atau Polda Sulawesi Utara.
“Negara kami Indonesia adalah negara hukum, dan perbuatan kedua pelaku merupakan perbuatan yang sudah melanggar hukum. Bahkan sudah memenuhi beberapa unsur pidana, termasuk sudah memposting foto dan mencantumkan nama anak kami secara lengkap di medsos, kemudian pelaku dengan sengaja menghina dan mencemarkan nama baik anak kami di Facebook,” ujar YL, orang tua korban, Kamis (19/12/2024).
Orang tua korban menilai Polres Minsel terlalu lamban menangani, padahal mereka sudah cukup aabar menunggu dan terus berkoodinasi dengan pihak Kepolisian. Namun Polisi hanya mengatakan sementara berkoordinasi dengan ahli bahasa.
“Kami sebenarnya percaya terhadap Kepolisian, kami terus berkoodinasi, tapi sudah hampir dua bulan belum ada perkembangan. Bagi kami, dua bulan waktu yang sudah sangat cukup. Semua ada aturannya, dan kami telah mengikuti aturan dengan sabar menunggu, sekarang kami menanti kejelasan penanganan dari Kepolisian,” ucapnya.
Pihak Kepolisian Minsel lewat Kasat Reskrim AKP Ahmad A.A. Pratama mengatakan bahwa saat ini Polisi sedang berkoordinasi dengan ahli bahasa untuk menentukan unsur pidananya.
“Kami sedang berkoordinasi dengan ahli bahasa dan ITE,” ujar Ahmad Pratama, melalui aplikasi pesan singkat WhatsApp, Kamis (12/12/2024). (red)
















