Kejagung Tahan Direktur Pemberitaan Jak TV, Ketua PWI Bekasi Raya: Dewan Pers Harusnya Dilibatkan Dari Awal

- Jurnalis

Kamis, 24 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

-Menjaga Keseimbangan antara Penegakan Hukum dan Kebebasan Pers-

Oleh: Ade Muksin, S.H -Ketua PWI Bekasi Raya-

Kasus yang menyeret Direktur Pemberitaan JakTV sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dengan tuduhan merintangi tugas kejaksaan (obtruction of justice) terhadap kasus korupsi sektor timah dan kasusnya Tom Lembong.

Kejaksaan Agung juga sudah menetapkan Direktur Pemberitaan Jak TV Tian Bahtiar (TB) bersama pengacara Marcella Santoso (MS) dan Junaedi Saibih (JS) sebagai tersangka dalam kasus perintangan penyidikan (obstruction of justice).

Hal ini membuka kembali diskursus penting soal relasi antara penegakan hukum dan kebebasan pers. Tuduhan perintangan penyidikan melalui narasi negatif dan dugaan permufakatan jahat menimbulkan pertanyaan mendasar: apakah proses ini sudah melibatkan Dewan Pers sejak awal?

Sebagai aktor media, Direktur Pemberitaan bekerja dalam ruang lingkup jurnalistik yang seharusnya diawasi terlebih dahulu melalui mekanisme etik, bukan langsung masuk ke ranah pidana. Jika yang dipersoalkan adalah produk jurnalistik atau aktivitas editorial, maka sangat penting bagi Kejaksaan Agung untuk berkoordinasi lebih awal dengan Dewan Pers, bukan setelah status hukum dinaikkan menjadi tersangka dan diumumkan ke publik.

Baca Juga :  Presiden Jokowi Tegas Larang dan Perangi Judi Online demi Masa Depan Bangsa

Keterlambatan pelibatan Dewan Pers dalam konteks ini dapat memunculkan persepsi kriminalisasi terhadap profesi jurnalis, sesuatu yang sangat kita hindari dalam negara demokratis. Lebih dari itu, hal ini berisiko menciptakan efek jera yang salah kaprah yaitu membungkam kritik atau mengikis keberanian media dalam menjalankan fungsi kontrolnya.

Konsultasi lebih awal akan membantu membedakan mana yang merupakan kerja jurnalistik yang sah, dan mana yang mungkin merupakan penyalahgunaan media untuk kepentingan lain.

Selain itu, nampaknya Kejaksaan lupa bahwa pada tahun 2019 telah dilakukan MoU antara Dewan Pers dan Kejaksaan Agung yang dituangkan dalam SKB NO. 01/DP/MoU/II/2019 dan No. Kep.40/A/JA/II/2019 yang pada intinya kedua lembaga sama-sama menjaga ruang demokrasi melalui tugas dan fungsinya masing-masing yakni Kejaksaan sebagai lembaga penuntut untuk mempertimbangkan suatu kasus apakah terkait konten pers atau tidak, maka dalam hal itu, Dewan Pers-lah sebagai lembaga yang dapat memutus awal, agar kerja Kejaksaan tidak tergelincir dalam pembunuhan demokrasi.

Oleh karena itu, koordinasi lintas lembaga harus diperkuat dan disistematisasi. Perlu ada kejelasan mekanisme di mana kasus yang melibatkan insan pers, terutama dalam kapasitas jurnalistiknya, ditangani lebih dahulu oleh Dewan Pers untuk memastikan apakah benar terjadi pelanggaran etik atau justru bagian dari kebebasan pers yang sah.

Baca Juga :  PT Transjakarta Akan Melibatkan KNKT Untuk Mengevaluasi Para Pengemudi

Kalau penanganan kasus seperti ini dilakukan tanpa keterlibatan Dewan Pers sejak awal, bisa menciptakan ketakutan di kalangan jurnalis atau redaksi bahwa langkah redaksional mereka bisa langsung ditarik ke ranah pidana ini mengancam iklim kebebasan pers, dan secara jangka panjang bisa mengganggu fungsi media sebagai pilar demokrasi.

Langkah kejaksaan seharusnya transparan sejak awal: apakah yang diselidiki adalah pribadi pelaku, atau konten jurnalistiknya. Jika produk jurnalistik yang dipersoalkan, maka kode etik dan mekanisme penyelesaian oleh Dewan Pers adalah pintu pertama. Hanya jika ada unsur pidana di luar kerja jurnalistik (misalnya pemufakatan jahat, intimidasi, atau sabotase), maka sangkaan pelanggaran hukum pidana yang disangkakan.

Menjaga kebebasan pers tidak berarti membebaskan siapa pun dari hukum, tetapi memastikan penegakan hukum tidak menjadi alat yang membungkam kebenaran. Prosedur yang adil, proporsional, dan menghargai peran masing-masing lembaga akan menghasilkan demokrasi yang sehat dan akuntabel. (Red)

Berita Terkait

Penyandang Disabilitas Butuh Negara, Bukan Sekadar Sepeda!
Kasi Pidsus Kejari Minsel Dimutasi Tidak Lama Setelah Pengeledahan di KPU Kabupaten Minsel
HUT ke-81 RI, Kemnaker Tegaskan Komitmen Perkuat SDM dan Perluas Kesempatan Kerja
Sebanyak 1.034 Warga Binaan Lapas Kelas IIA Bekasi Terima Remisi Saat HUT Kemerdekaan RI ke-81
PWI Bekasi Raya Gelar Upacara HUT RI ke-81, Renungan Semangat Nasionalisme dan Patriotisme 
Situasi Premier Estate 2 Bekasi Sempat Memanas Ditengarai Akibat Sengketa Lahan
Bersama Jajarannya Kapolrestro Kombespol Putu Kholis Berkunjung Ke PWI Bekasi Raya
Tantan Sulthon Menang Telak, PWI Bekasi Raya Ucapkan Selamat dan Siap Bersinergi

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 01:48 WIB

Penyandang Disabilitas Butuh Negara, Bukan Sekadar Sepeda!

Kamis, 20 Agustus 2026 - 11:03 WIB

Kasi Pidsus Kejari Minsel Dimutasi Tidak Lama Setelah Pengeledahan di KPU Kabupaten Minsel

Selasa, 18 Agustus 2026 - 18:50 WIB

HUT ke-81 RI, Kemnaker Tegaskan Komitmen Perkuat SDM dan Perluas Kesempatan Kerja

Senin, 17 Agustus 2026 - 13:38 WIB

Sebanyak 1.034 Warga Binaan Lapas Kelas IIA Bekasi Terima Remisi Saat HUT Kemerdekaan RI ke-81

Senin, 17 Agustus 2026 - 13:30 WIB

PWI Bekasi Raya Gelar Upacara HUT RI ke-81, Renungan Semangat Nasionalisme dan Patriotisme 

Berita Terbaru