Proses Pengukuran Tanah Sengketa di Kalibaru Bekasi Diwarnai Ketegangan dan Penolakan Warga

- Jurnalis

Rabu, 15 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BEKASI – Ketegangan menyelimuti proses pengukuran tanah sengketa seluas 2,3 hektar di Kavling Mawar Indah, Kelurahan Kalibaru, Bekasi, Rabu (15/10/25). Puluhan warga setempat menghadang tim gabungan dari Pengadilan Negeri Bekasi, BPN, dan kepolisian yang akan melaksanakan putusan pengadilan.

Aksi penolakan ini mempertemukan klaim kepemilikan sah berdasarkan putusan pengadilan dengan klaim hak moral dan dokumen warga yang telah puluhan tahun menghuni lahan tersebut.

Salah seorang warga, Caca Jayasasmita, menyatakan keberatannya dengan lantang. “Saya sudah tinggal di sini selama 20 tahun, punya bukti kepemilikan Akte Jual Beli (AJB) dan rutin membayar PBB. Masa tiba-tiba ada orang luar yang mengaku punya tanah di sini?” ujarnya, mencerminkan kebingungan dan kemarahan warga.

Di sisi lain, H.Y. Ibrahim Husen, yang dinyatakan sebagai pemilik sah oleh Pengadilan Negeri Bekasi melalui Putusan No. 46/PDT.X/2025/PN.BKS, bersikukuh pada kepastian hukum. Ia menegaskan proses pengukuran adalah langkah menuju eksekusi.

Baca Juga :  Rakerda ke 2 Partai PKN: Satukan Tekad untuk Kemenangan 2024

“Kami adalah pemilik sah tanah ini. Kami membeli tanah ini pada tahun 1997 secara legal melalui PPAT dan lurah saat itu,” tegas Ibrahim di lokasi kejadian.

Ibrahim mengaku tidak akan tinggal diam jika proses hukum terhambat. “Putusan ini sudah final. Ini bukan soal saya pribadi, tapi soal kepastian hukum. Lokasi ini harus dikosongkan,” tambahnya.

Ia menduga warga yang menempati lahan tersebut membeli dari oknum mantan lurah pada periode 2005-2006, jauh setelah transaksinya. “Kalau merasa tertipu, silakan lapor ke polisi. Tapi jangan menghalangi proses hukum yang sudah final,” imbaunya.

Baca Juga :  Kunjungi ATR/BPN Sulut, Relawan SERDADU Anti Mafia Tanah Bersama GTI Sulut Berikan 1.000 Masker

Ibrahim menjelaskan bahwa sengketa tanah ini telah melalui semua jenjang hukum hingga tingkat kasasi dan peninjauan kembali (PK) dengan kemenangan di pihaknya. Pengadilan juga telah memerintahkan pihak yang kalah untuk membayar ganti rugi senilai Rp52 miliar secara tanggung renteng dan mengosongkan lahan.

“Semua proses hukum sudah dijalani. Jaksa kasasi pun menolak banding. Jadi, tidak ada celah hukum lagi,” pungkas Ibrahim, menegaskan status tanahnya telah inkrah (berkekuatan hukum tetap).

Hingga berita ini diturunkan, situasi di lapangan masih tegang. Proses pengukuran ulang terpaksa dihentikan sementara akibat penolakan massa. Konflik antara kepastian hukum putusan pengadilan dan klaim historis warga belum menunjukkan titik terang. (*)

Berita Terkait

‎Marak Dugaan Pencurian, Kadisdik Kota Bekasi Minta Sekolah Perketat Keamanan Aset
‎OSS RBA di Kota Bekasi, Kepala DPMPTSP Akui Kendala Sistem dan Integrasi OPD Masih Jadi PR
ASKAINDO Sulut Audiensi dan Beri Dukungan Kepada Kejari Minsel atas Upaya Pemberantasan Korupsi
Kejari Minsel Geledah dan Sita Berkas di KPU Minsel, Banyak Pihak Minta Kejari Turut Periksa Bawaslu
PWI Bekasi Raya Dorong Transparansi Informasi, Minta Humas Polres Perkuat Komunikasi dengan Media
PWI Pusat dan AFPI Gelar Workshop Jurnalistik Bahas Pindar, Inklusi Keuangan, dan Perlindungan Publik
Bapenda Kota Bekasi Catat Realisasi PAD Rp2,065 Triliun, Sektor Kuliner dan PBB Mendominasi
‎LSM Forkorindo Soroti BPN Kota Bekasi Soal PTSL 2026 ‎

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 18:27 WIB

‎Marak Dugaan Pencurian, Kadisdik Kota Bekasi Minta Sekolah Perketat Keamanan Aset

Rabu, 5 Agustus 2026 - 17:16 WIB

‎OSS RBA di Kota Bekasi, Kepala DPMPTSP Akui Kendala Sistem dan Integrasi OPD Masih Jadi PR

Rabu, 5 Agustus 2026 - 14:07 WIB

ASKAINDO Sulut Audiensi dan Beri Dukungan Kepada Kejari Minsel atas Upaya Pemberantasan Korupsi

Rabu, 5 Agustus 2026 - 13:15 WIB

Kejari Minsel Geledah dan Sita Berkas di KPU Minsel, Banyak Pihak Minta Kejari Turut Periksa Bawaslu

Rabu, 5 Agustus 2026 - 13:05 WIB

PWI Bekasi Raya Dorong Transparansi Informasi, Minta Humas Polres Perkuat Komunikasi dengan Media

Berita Terbaru