Proses Pengukuran Tanah Sengketa di Kalibaru Bekasi Diwarnai Ketegangan dan Penolakan Warga

- Jurnalis

Rabu, 15 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BEKASI – Ketegangan menyelimuti proses pengukuran tanah sengketa seluas 2,3 hektar di Kavling Mawar Indah, Kelurahan Kalibaru, Bekasi, Rabu (15/10/25). Puluhan warga setempat menghadang tim gabungan dari Pengadilan Negeri Bekasi, BPN, dan kepolisian yang akan melaksanakan putusan pengadilan.

Aksi penolakan ini mempertemukan klaim kepemilikan sah berdasarkan putusan pengadilan dengan klaim hak moral dan dokumen warga yang telah puluhan tahun menghuni lahan tersebut.

Salah seorang warga, Caca Jayasasmita, menyatakan keberatannya dengan lantang. “Saya sudah tinggal di sini selama 20 tahun, punya bukti kepemilikan Akte Jual Beli (AJB) dan rutin membayar PBB. Masa tiba-tiba ada orang luar yang mengaku punya tanah di sini?” ujarnya, mencerminkan kebingungan dan kemarahan warga.

Di sisi lain, H.Y. Ibrahim Husen, yang dinyatakan sebagai pemilik sah oleh Pengadilan Negeri Bekasi melalui Putusan No. 46/PDT.X/2025/PN.BKS, bersikukuh pada kepastian hukum. Ia menegaskan proses pengukuran adalah langkah menuju eksekusi.

Baca Juga :  Polres Metro Bekasi Kota Gelar Operasi KRYD Untuk Penegakan Disiplin Prokes dan Antisipasi Guantibmas

“Kami adalah pemilik sah tanah ini. Kami membeli tanah ini pada tahun 1997 secara legal melalui PPAT dan lurah saat itu,” tegas Ibrahim di lokasi kejadian.

Ibrahim mengaku tidak akan tinggal diam jika proses hukum terhambat. “Putusan ini sudah final. Ini bukan soal saya pribadi, tapi soal kepastian hukum. Lokasi ini harus dikosongkan,” tambahnya.

Ia menduga warga yang menempati lahan tersebut membeli dari oknum mantan lurah pada periode 2005-2006, jauh setelah transaksinya. “Kalau merasa tertipu, silakan lapor ke polisi. Tapi jangan menghalangi proses hukum yang sudah final,” imbaunya.

Baca Juga :  Ketua Umum IMI Bamsoet Apresiasi Sean Gelael dan WRT #31 Juarai Seri Penutup FIA WEC 2022 Bahrain

Ibrahim menjelaskan bahwa sengketa tanah ini telah melalui semua jenjang hukum hingga tingkat kasasi dan peninjauan kembali (PK) dengan kemenangan di pihaknya. Pengadilan juga telah memerintahkan pihak yang kalah untuk membayar ganti rugi senilai Rp52 miliar secara tanggung renteng dan mengosongkan lahan.

“Semua proses hukum sudah dijalani. Jaksa kasasi pun menolak banding. Jadi, tidak ada celah hukum lagi,” pungkas Ibrahim, menegaskan status tanahnya telah inkrah (berkekuatan hukum tetap).

Hingga berita ini diturunkan, situasi di lapangan masih tegang. Proses pengukuran ulang terpaksa dihentikan sementara akibat penolakan massa. Konflik antara kepastian hukum putusan pengadilan dan klaim historis warga belum menunjukkan titik terang. (*)

Berita Terkait

ABPEDNAS Cetak Sejarah, Raih 100 Ribu Anggota Bertepatan Hari Lahir Pancasila 2026
Plh. Wali Kota Bekasi Abdul Harris Bobihoe Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila, Tegaskan Nilai Persatuan Bangsa
SMSI Dukung ADI Perjuangkan Kelayakan Gaji Dosen
Wali Kota Bekasi Kirim Ucapan Selamat Hari Raya Iduladha 1447 H untuk Warga Kota Bekasi
PLN UID Jabar Siagakan 4.993 Personel dan Layanan Digital 24 Jam Selama Idul Adha dan Waisak 2026
Ali Akbar, Sosok Teladan di Balik Gemilangnya Olahraga Kota Bekasi
Reses di Sukrendah, Ketua DPRD Lebak Terima Keluhan BPJS Nonaktif dan Akurasi Data Desil Masyarakat
PERADI PROFESIONAL: Paradigma Baru Organisasi Advokat Indonesia

Berita Terkait

Selasa, 2 Juni 2026 - 13:30 WIB

ABPEDNAS Cetak Sejarah, Raih 100 Ribu Anggota Bertepatan Hari Lahir Pancasila 2026

Selasa, 2 Juni 2026 - 06:25 WIB

Plh. Wali Kota Bekasi Abdul Harris Bobihoe Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila, Tegaskan Nilai Persatuan Bangsa

Jumat, 29 Mei 2026 - 16:36 WIB

SMSI Dukung ADI Perjuangkan Kelayakan Gaji Dosen

Rabu, 27 Mei 2026 - 18:02 WIB

Wali Kota Bekasi Kirim Ucapan Selamat Hari Raya Iduladha 1447 H untuk Warga Kota Bekasi

Selasa, 26 Mei 2026 - 20:08 WIB

PLN UID Jabar Siagakan 4.993 Personel dan Layanan Digital 24 Jam Selama Idul Adha dan Waisak 2026

Berita Terbaru

Berita

SMSI Dukung ADI Perjuangkan Kelayakan Gaji Dosen

Jumat, 29 Mei 2026 - 16:36 WIB