Proses Pengukuran Tanah Sengketa di Kalibaru Bekasi Diwarnai Ketegangan dan Penolakan Warga

- Jurnalis

Rabu, 15 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BEKASI – Ketegangan menyelimuti proses pengukuran tanah sengketa seluas 2,3 hektar di Kavling Mawar Indah, Kelurahan Kalibaru, Bekasi, Rabu (15/10/25). Puluhan warga setempat menghadang tim gabungan dari Pengadilan Negeri Bekasi, BPN, dan kepolisian yang akan melaksanakan putusan pengadilan.

Aksi penolakan ini mempertemukan klaim kepemilikan sah berdasarkan putusan pengadilan dengan klaim hak moral dan dokumen warga yang telah puluhan tahun menghuni lahan tersebut.

Salah seorang warga, Caca Jayasasmita, menyatakan keberatannya dengan lantang. “Saya sudah tinggal di sini selama 20 tahun, punya bukti kepemilikan Akte Jual Beli (AJB) dan rutin membayar PBB. Masa tiba-tiba ada orang luar yang mengaku punya tanah di sini?” ujarnya, mencerminkan kebingungan dan kemarahan warga.

Di sisi lain, H.Y. Ibrahim Husen, yang dinyatakan sebagai pemilik sah oleh Pengadilan Negeri Bekasi melalui Putusan No. 46/PDT.X/2025/PN.BKS, bersikukuh pada kepastian hukum. Ia menegaskan proses pengukuran adalah langkah menuju eksekusi.

Baca Juga :  Ketua DPD PKS Heri Koswara akan Bantu Rehabilitasi Mushalla PWI Bekasi

“Kami adalah pemilik sah tanah ini. Kami membeli tanah ini pada tahun 1997 secara legal melalui PPAT dan lurah saat itu,” tegas Ibrahim di lokasi kejadian.

Ibrahim mengaku tidak akan tinggal diam jika proses hukum terhambat. “Putusan ini sudah final. Ini bukan soal saya pribadi, tapi soal kepastian hukum. Lokasi ini harus dikosongkan,” tambahnya.

Ia menduga warga yang menempati lahan tersebut membeli dari oknum mantan lurah pada periode 2005-2006, jauh setelah transaksinya. “Kalau merasa tertipu, silakan lapor ke polisi. Tapi jangan menghalangi proses hukum yang sudah final,” imbaunya.

Baca Juga :  UMK Kota Bekasi Naik di Tahun 2022

Ibrahim menjelaskan bahwa sengketa tanah ini telah melalui semua jenjang hukum hingga tingkat kasasi dan peninjauan kembali (PK) dengan kemenangan di pihaknya. Pengadilan juga telah memerintahkan pihak yang kalah untuk membayar ganti rugi senilai Rp52 miliar secara tanggung renteng dan mengosongkan lahan.

“Semua proses hukum sudah dijalani. Jaksa kasasi pun menolak banding. Jadi, tidak ada celah hukum lagi,” pungkas Ibrahim, menegaskan status tanahnya telah inkrah (berkekuatan hukum tetap).

Hingga berita ini diturunkan, situasi di lapangan masih tegang. Proses pengukuran ulang terpaksa dihentikan sementara akibat penolakan massa. Konflik antara kepastian hukum putusan pengadilan dan klaim historis warga belum menunjukkan titik terang. (*)

Berita Terkait

‎Disdukcapil Kota Bekasi Tegaskan IKD Hanya Instrumen Pendukung Perlinsos Digital, Bukan Penentu Bantuan
Business Matching Day Bogor-Bekasi-Depok, HIPMI Kota Bekasi Perkuat Ekosistem Bisnis, Peluang Pasar dan Supplier Makin Terbuka
Pemkab Bekasi Dinilai Belum Menjawab Tuntutan Insan Pers, Koordinator Aksi Beri Ultimatum 7 Hari dan PWI Bekasi Raya Sesalkan Absennya Kadis LH
Temy Hermanto Sambut Peluang Proyek Konstruksi: Saatnya Pengusaha Muda Tumbuh dan Buka Lapangan Kerja
Pendaftaran Anugerah Jurnalistik KPU 2026 Resmi Dibuka, Angkat Tema 73 Tahun KPU RI Kawal Demokrasi Indonesia
Ketika Puskesmas Pondok Gede Mengetuk Pintu Rumah Balita Stunting
‎Lembaga GRIM Tegaskan Dukungan Kebebasan Pers dan Aksi Damai Wartawan di Kabupaten Bekasi
Bawaslu Minsel Diduga Pakai Perusahaan Bodong dan Barang Pengadaan Bekas Saat Pilkada 2024

Berita Terkait

Senin, 19 Oktober 2026 - 12:38 WIB

‎Disdukcapil Kota Bekasi Tegaskan IKD Hanya Instrumen Pendukung Perlinsos Digital, Bukan Penentu Bantuan

Minggu, 18 Oktober 2026 - 18:02 WIB

Business Matching Day Bogor-Bekasi-Depok, HIPMI Kota Bekasi Perkuat Ekosistem Bisnis, Peluang Pasar dan Supplier Makin Terbuka

Kamis, 15 Oktober 2026 - 19:32 WIB

Pemkab Bekasi Dinilai Belum Menjawab Tuntutan Insan Pers, Koordinator Aksi Beri Ultimatum 7 Hari dan PWI Bekasi Raya Sesalkan Absennya Kadis LH

Kamis, 15 Oktober 2026 - 13:14 WIB

Temy Hermanto Sambut Peluang Proyek Konstruksi: Saatnya Pengusaha Muda Tumbuh dan Buka Lapangan Kerja

Jumat, 9 Oktober 2026 - 11:10 WIB

Pendaftaran Anugerah Jurnalistik KPU 2026 Resmi Dibuka, Angkat Tema 73 Tahun KPU RI Kawal Demokrasi Indonesia

Berita Terbaru

Ketenagakerjaan

Kemnaker Latih Pekerja Terdampak PHK agar Siap Kerja atau Berwirausaha

Selasa, 20 Okt 2026 - 20:59 WIB