Proses Pengukuran Tanah Sengketa di Kalibaru Bekasi Diwarnai Ketegangan dan Penolakan Warga

- Jurnalis

Rabu, 15 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BEKASI – Ketegangan menyelimuti proses pengukuran tanah sengketa seluas 2,3 hektar di Kavling Mawar Indah, Kelurahan Kalibaru, Bekasi, Rabu (15/10/25). Puluhan warga setempat menghadang tim gabungan dari Pengadilan Negeri Bekasi, BPN, dan kepolisian yang akan melaksanakan putusan pengadilan.

Aksi penolakan ini mempertemukan klaim kepemilikan sah berdasarkan putusan pengadilan dengan klaim hak moral dan dokumen warga yang telah puluhan tahun menghuni lahan tersebut.

Salah seorang warga, Caca Jayasasmita, menyatakan keberatannya dengan lantang. “Saya sudah tinggal di sini selama 20 tahun, punya bukti kepemilikan Akte Jual Beli (AJB) dan rutin membayar PBB. Masa tiba-tiba ada orang luar yang mengaku punya tanah di sini?” ujarnya, mencerminkan kebingungan dan kemarahan warga.

Di sisi lain, H.Y. Ibrahim Husen, yang dinyatakan sebagai pemilik sah oleh Pengadilan Negeri Bekasi melalui Putusan No. 46/PDT.X/2025/PN.BKS, bersikukuh pada kepastian hukum. Ia menegaskan proses pengukuran adalah langkah menuju eksekusi.

Baca Juga :  OPSI: Kolaborasi Pemerintah dan OMS Bekasi, Langkah Konkret Eliminasi HIV

“Kami adalah pemilik sah tanah ini. Kami membeli tanah ini pada tahun 1997 secara legal melalui PPAT dan lurah saat itu,” tegas Ibrahim di lokasi kejadian.

Ibrahim mengaku tidak akan tinggal diam jika proses hukum terhambat. “Putusan ini sudah final. Ini bukan soal saya pribadi, tapi soal kepastian hukum. Lokasi ini harus dikosongkan,” tambahnya.

Ia menduga warga yang menempati lahan tersebut membeli dari oknum mantan lurah pada periode 2005-2006, jauh setelah transaksinya. “Kalau merasa tertipu, silakan lapor ke polisi. Tapi jangan menghalangi proses hukum yang sudah final,” imbaunya.

Baca Juga :  Terima Sertipikat Wakaf, Warga Tanjung Hulu, Pontianak Timur Tak Lagi Khawatir Kehilangan Masjid

Ibrahim menjelaskan bahwa sengketa tanah ini telah melalui semua jenjang hukum hingga tingkat kasasi dan peninjauan kembali (PK) dengan kemenangan di pihaknya. Pengadilan juga telah memerintahkan pihak yang kalah untuk membayar ganti rugi senilai Rp52 miliar secara tanggung renteng dan mengosongkan lahan.

“Semua proses hukum sudah dijalani. Jaksa kasasi pun menolak banding. Jadi, tidak ada celah hukum lagi,” pungkas Ibrahim, menegaskan status tanahnya telah inkrah (berkekuatan hukum tetap).

Hingga berita ini diturunkan, situasi di lapangan masih tegang. Proses pengukuran ulang terpaksa dihentikan sementara akibat penolakan massa. Konflik antara kepastian hukum putusan pengadilan dan klaim historis warga belum menunjukkan titik terang. (*)

Berita Terkait

Pengukuhan Paskibraka Setu 2026: Camat Ingatkan Kedisiplinan dan Nama Baik Sekolah
Situasi Premier Estate 2 Bekasi Sempat Memanas Ditengarai Akibat Sengketa Lahan
Bersama Jajarannya Kapolrestro Kombespol Putu Kholis Berkunjung Ke PWI Bekasi Raya
Kukuhkan Paskibraka Kota Bekasi, Wali Kota Pesan Jadikan Kebanggaan Orang Tua
Tantan Sulthon Menang Telak, PWI Bekasi Raya Ucapkan Selamat dan Siap Bersinergi
‎Diduga Serobot Lahan 2.954 M², Ahli Waris Alm Tonge Nyimin dan Kuasa Hukum Tempuh Jalur Hukum
Pelanggan Bisnis dan Industri PLN UID Jabar Tumbuh Hingga 11,32 Persen di Semester 1 2026, Perkuat Geliat Ekonomi Jawa Barat
Kemnaker Siapkan Akses Pelatihan dan Kerja bagi Penyintas Penyalahgunaan Narkoba

Berita Terkait

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 21:47 WIB

Pengukuhan Paskibraka Setu 2026: Camat Ingatkan Kedisiplinan dan Nama Baik Sekolah

Jumat, 14 Agustus 2026 - 21:48 WIB

Situasi Premier Estate 2 Bekasi Sempat Memanas Ditengarai Akibat Sengketa Lahan

Jumat, 14 Agustus 2026 - 19:38 WIB

Bersama Jajarannya Kapolrestro Kombespol Putu Kholis Berkunjung Ke PWI Bekasi Raya

Kamis, 13 Agustus 2026 - 23:05 WIB

Kukuhkan Paskibraka Kota Bekasi, Wali Kota Pesan Jadikan Kebanggaan Orang Tua

Kamis, 13 Agustus 2026 - 21:55 WIB

Tantan Sulthon Menang Telak, PWI Bekasi Raya Ucapkan Selamat dan Siap Bersinergi

Berita Terbaru