Permenkomdigi No. 7 Tahun 2026: Pemerintah Wajibkan Registrasi Biometrik dan Batasi Kepemilikan Nomor Seluler

- Jurnalis

Sabtu, 24 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemerintah menetapkan aturan baru registrasi kartu seluler yang memberi kendali penuh kepada masyarakat atas seluruh nomor seluler yang terdaftar menggunakan identitas mereka, sebagai langkah konkret mempersempit ruang penipuan digital dan kejahatan siber.

Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi melalui Jaringan Bergerak Seluler.

Melalui regulasi ini, pemerintah menutup celah peredaran nomor tanpa identitas yang selama ini kerap dimanfaatkan untuk penipuan, spam, dan penyalahgunaan data pribadi, sekaligus memastikan setiap nomor seluler dapat dipertanggungjawabkan kepada pemilik identitas yang sah.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan bahwa registrasi kartu seluler tidak lagi diposisikan sebagai prosedur administratif semata, melainkan instrumen penting perlindungan masyarakat di ruang digital.

“Registrasi pelanggan jasa telekomunikasi wajib dilakukan dengan prinsip mengenal pelanggan (KYC) yang akurat dan bertanggung jawab, termasuk penggunaan teknologi biometrik pengenalan wajah untuk memastikan identitas pelanggan yang sah dan berhak,” jelas Menteri Meutya di Davos, Swiss, Jumat (23/01/2026).

Baca Juga :  Tempati Jabatan Baru, Ini Profil Salah Satu ASN Premprov Sulut yang Dipromosikan

Melalui penerbitan Permenkomdigi Nomor 7 Tahun 2026, Meutya menyampaikan komitmen Kemkomdigi membangun ekosistem telekomunikasi yang lebih aman, transparan, dan berorientasi pada perlindungan masyarakat.

“Registrasi berbasis biometrik, pembatasan kepemilikan nomor, serta hak masyarakat untuk mengecek dan mengendalikan nomor atas identitasnya menjadi fondasi penting dalam mempersempit ruang kejahatan digital di Indonesia,” tuturnya.

Pemerintah juga mewajibkan kartu perdana diedarkan dalam kondisi tidak aktif, sehingga aktivasi hanya dapat dilakukan setelah proses registrasi yang tervalidasi.

Kebijakan ini ditujukan untuk mencegah peredaran nomor aktif tanpa identitas yang jelas.

“Bahwa setiap Warga Negara Indonesia menggunakan NIK dan data biometrik berupa pengenalan wajah, sementara Warga Negara Asing menggunakan paspor dan dokumen izin tinggal yang sah. Untuk pelanggan di bawah usia 17 tahun, registrasi dilakukan dengan melibatkan identitas dan biometrik kepala keluarga,” ujarnya.

Selain itu, Pemerintah membatasi jumlah maksimal tiga nomor prabayar untuk setiap identitas pelanggan pada setiap penyelenggara, sebagai langkah konkret membatasi praktik penyalahgunaan identitas dan kepemilikan nomor secara masif.

Baca Juga :  PWI Pusat Gelar Acara Natal Bersama di Balai Pertemuan Metro Jaya Usung Tema Keluarga

Penyelenggara jasa telekomunikasi juga harus menyediakan fasilitas cek nomor, agar masyarakat dapat mengetahui seluruh nomor seluler yang terdaftar atas identitasnya, serta meminta pemblokiran jika ditemukan nomor yang digunakan tanpa sepengetahuan atau izin pemilik NIK yang sah.

“Kebijakan tersebut juga mencakup mekanisme pengaduan nomor seluler yang disalahgunakan untuk tindak pidana atau perbuatan melanggar hukum. Nomor yang terbukti disalahgunakan wajib dinonaktifkan oleh penyelenggara jasa telekomunikasi,” ungkapnya.

Dalam aspek pelindungan data, pemerintah menegaskan bahwa keamanan dan kerahasiaan data pelanggan menjadi kewajiban utama penyelenggara, termasuk penerapan standar internasional keamanan informasi dan sistem pencegahan penipuan (fraud prevention).

“Pemerintah memastikan adanya fasilitas registrasi ulang, khususnya bagi pelanggan yang sebelumnya terdaftar menggunakan NIK dan Kartu Keluarga, agar dapat beralih ke sistem registrasi berbasis biometrik sesuai ketentuan terbaru,” tandasnya.

Untuk menjamin kepatuhan, sanksi administratif akan diberikan bagi penyelenggara jasa telekomunikasi yang melanggar ketentuan registrasi, tanpa menghilangkan kewajiban untuk memperbaiki pelanggaran yang dilakukan.

Sumber Berita : https://www.komdigi.go.id/berita/siaran-pers

Berita Terkait

Ketua PWI Bekasi Raya Soroti Poster Plt Bupati Bekasi Terkait Logo HPN 2026
HPN 2026, Mensesneg Ajak Pers Jadi Pilar Kemajuan Bangsa
Penandatanganan Deklarasi Pers Nasional 2026 Saat Konvensi di Banten
Hadiri Pelantikan KKSS, Pesan Wawali Harris Bobihoe Bersama Jaga Harmoni di Kota Bekasi 
‎PWI Bekasi Raya Kirim 24 Delegasi ke HPN 2026 di Kota Serang
Lampung Resmi Jadi Tuan Rumah HPN dan Porwanas 2027
Antusias, Lebih 1.000 Wartawan Tiba di Banten Sambut HPN 2026
Presiden Prabowo Tegaskan Arah Politik Luar Negeri dalam Diskusi Bersama Tokoh Nasional

Berita Terkait

Selasa, 10 Februari 2026 - 10:58 WIB

Ketua PWI Bekasi Raya Soroti Poster Plt Bupati Bekasi Terkait Logo HPN 2026

Selasa, 10 Februari 2026 - 10:45 WIB

HPN 2026, Mensesneg Ajak Pers Jadi Pilar Kemajuan Bangsa

Selasa, 10 Februari 2026 - 09:11 WIB

Penandatanganan Deklarasi Pers Nasional 2026 Saat Konvensi di Banten

Minggu, 8 Februari 2026 - 22:33 WIB

Hadiri Pelantikan KKSS, Pesan Wawali Harris Bobihoe Bersama Jaga Harmoni di Kota Bekasi 

Sabtu, 7 Februari 2026 - 23:00 WIB

‎PWI Bekasi Raya Kirim 24 Delegasi ke HPN 2026 di Kota Serang

Berita Terbaru

Berita

HPN 2026, Mensesneg Ajak Pers Jadi Pilar Kemajuan Bangsa

Selasa, 10 Feb 2026 - 10:45 WIB