Warga Bekasi Utara Bantah Klaim Disdukcapil Bekasi: Bagaimana Mungkin Adik Jadi Kepala Keluarga di KK Ibu Saya?

- Jurnalis

Rabu, 11 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BEKASI — Warga Bekasi Utara, Dar Edi Yoga, membantah pernyataan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bekasi, Dr. Taufik R Hidayat, terkait alasan belum terbitnya akta kematian ibundanya, almarhumah Dorothea. Ia menyebut penjelasan Disdukcapil tidak sesuai dengan fakta data kependudukan terakhir.

Dar Edi menegaskan, setelah ayahnya wafat, ibunya secara resmi menjadi kepala keluarga dalam Kartu Keluarga (KK) terbaru. Ia mempertanyakan logika pernyataan pihak Disdukcapil yang menyebut bahwa almarhumah masih tercatat dalam KK milik anaknya yang berdomisili di Lampung.

“Setelah ayah meninggal, ibu saya yang menjadi kepala keluarga. Bagaimana mungkin adik saya yang menjadi kepala keluarga di KK ibu saya? Itu jelas tidak masuk akal,” tegas Dar Edi, Selasa (10/6/2025).

Baca Juga :  Anak Wartawan Membanggakan, Nesia Viviyanti Sitompul Sabet Medali Emas Olimpiade Nasional

Ia menyampaikan, nama adiknya sudah tidak tercantum dalam KK tersebut. Karena itu, klaim bahwa proses pengajuan akta kematian ditolak sistem SIAK Terpusat karena data masih terkait KK anak di Lampung, menurutnya, tidak berdasar.

Lebih lanjut, Dar Edi juga membantah telah menerima pendampingan dari petugas Disdukcapil Kota Bekasi. Ia mengatakan seluruh proses pengurusan dokumen dilakukan sendiri tanpa ada bantuan resmi seperti yang diklaim.

“Tidak ada pendampingan. Saya bolak-balik urus sendiri, dan sudah masuk tiga bulan belum juga terbit akta kematian ibu saya,” ungkapnya.

Sebelumnya, Kadisdukcapil Kota Bekasi, Dr. Taufik R Hidayat, menjelaskan bahwa permohonan akta kematian almarhumah Dorothea ditolak sistem karena masih tercatat dalam KK anaknya di Lampung. Ia menyebut pemohon seharusnya berkoordinasi dengan pihak keluarga di Lampung untuk validasi dan pemutakhiran data.

Baca Juga :  Apel Gelar Pasukan Dalam Rangka Operasi Zebra Samrat 2021

Taufik juga mengklaim pihaknya telah memberikan pendampingan maksimal dan menurunkan pejabat Disdukcapil ke Kecamatan Bekasi Utara untuk memberikan klarifikasi.

Kasus ini mencerminkan pentingnya sinkronisasi data kependudukan serta transparansi dalam sistem pelayanan administrasi. Dar Edi Yoga menyatakan siap menunjukkan bukti KK terbaru untuk memperjelas duduk perkara, dan berharap akta kematian ibunya bisa segera diterbitkan tanpa dipersulit oleh informasi yang tidak sesuai.

Berita Terkait

SMSI Turut Meriahkan Jalan Santai Hari Kebebasan Pers Sedunia yang diadakan Dewan Pers
Tri Adhianto Ikut Senam Bersama dan UMKM Ramaikan Akhir Pekan di Kecamatan Bekasi Selatan
PWI Pusat dan Mahkamah Agung Bahas Pedoman Media Massa dan Media Sosial Peradilan
‎Optimalkan PAD 2026, Bapenda Kota Bekasi Perkuat Pengawasan Transaksi dan Validasi Piutang
Pengajuan Paspor Wajib Dokumen Asli, Imigrasi Bekasi Tekankan Kepatuhan Masyarakat
Imigrasi Bekasi Deportasi Bertahap 78 WNA Hasil Operasi Wirawaspada
‎Realisasi Investasi Kota Bekasi Triwulan I 2026 Tembus Rp5,3 Triliun, Sektor Industri Diantaranya
Wali Kota Tri Adhianto Tunggu Transisi Kadis Kominfo Tuntas, HPN Bekasi Raya 2026 Diundur

Berita Terkait

Minggu, 10 Mei 2026 - 20:54 WIB

SMSI Turut Meriahkan Jalan Santai Hari Kebebasan Pers Sedunia yang diadakan Dewan Pers

Sabtu, 9 Mei 2026 - 18:21 WIB

Tri Adhianto Ikut Senam Bersama dan UMKM Ramaikan Akhir Pekan di Kecamatan Bekasi Selatan

Kamis, 7 Mei 2026 - 14:06 WIB

PWI Pusat dan Mahkamah Agung Bahas Pedoman Media Massa dan Media Sosial Peradilan

Kamis, 7 Mei 2026 - 10:43 WIB

‎Optimalkan PAD 2026, Bapenda Kota Bekasi Perkuat Pengawasan Transaksi dan Validasi Piutang

Selasa, 5 Mei 2026 - 18:29 WIB

Pengajuan Paspor Wajib Dokumen Asli, Imigrasi Bekasi Tekankan Kepatuhan Masyarakat

Berita Terbaru