Pemerintah Kota Bekasi resmi memberlakukan kebijakan baru guna menekan angka polusi udara dan merespons kondisi ketersediaan energi. Mulai saat ini, setiap hari Jumat, area perkantoran Pemkot Bekasi dan aparatur dan lainnya dilarang menggunakan kendaraan berbahan bakar minyak (BBM).
Kebijakan ini merupakan instruksi langsung dari Wali Kota Bekasi yang mewajibkan seluruh aparatur di lingkungan pemerintah untuk beralih ke transportasi ramah lingkungan.

Nesan, Kepala Satpol PP Kota Bekasi, menjelaskan bahwa aturan ini bertujuan untuk menciptakan area perkantoran yang lebih bersih.
”Sesuai dengan informasi yang didapat dan perintah dari Pak Wali Kota, bahwa di hari Jumat itu untuk di lingkungan pemerintah dan aparatur tidak diperkenankan untuk membawa kendaraan yang menggunakan bahan bakar bensin atau yang lainnya,” ujar Nesan, Jumat (10/04/2026).
Sebagai alternatif, para pegawai dan pengunjung disarankan menggunakan alat transportasi tradisional maupun bertenaga listrik.
”Gunakanlah alat transportasi dalam bentuk sepeda, ya, sepeda ontel yang lebih tradisional ataupun sepeda lainnya. Apabila jauh, maka bisa juga menggunakan kendaraan dengan menggunakan listrik,” tambahnya.
Kebijakan ini tidak hanya bertujuan untuk lingkungan, tetapi juga sebagai langkah antisipasi terhadap dinamika harga dan stok BBM saat ini.
”Ini untuk mengefektifkan atas kelemahan sekarang dalam pengadaan BBM, adanya kelangkaan BBM, ataupun tingginya harga BBM,” jelas Nesan lebih lanjut.
Terkait teknis di lapangan, area masuk Pemkot Bekasi kini diperketat. Layanan transportasi daring seperti Gojek maupun layanan pengantaran makanan seperti GoFood tetap diperbolehkan, namun dengan pengaturan khusus agar tidak menimbulkan penumpukan di pintu masuk.
Penulis : M Lengkong
















