KOTA BEKASI – Penguatan integritas, transparansi dan kepastian hukum menjadi pesan utama yang terus didorong Kantor Pertanahan (BPN) Kota Bekasi dalam meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan kepada masyarakat.
Di bawah kepemimpinan Kepala Kantor Pertanahan Kota Bekasi, Tarbarita Simorangkir, jajaran BPN Kota Bekasi didorong membangun pelayanan yang semakin profesional, terbuka dan terbebas dari praktik pungutan di luar ketentuan.
Komitmen tersebut kembali ditegaskan Tarbarita saat melantik Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) baru. Pelantikan itu tidak hanya menjadi prosesi pengambilan sumpah, tetapi juga momentum untuk mengingatkan besarnya tanggung jawab PPAT dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
Menurut Tarbarita, masyarakat datang untuk mendapatkan pelayanan dan kepastian terhadap berbagai persoalan pertanahan, mulai dari rumah, tanah, warisan hingga aset keluarga. Karena itu, proses pelayanan jangan justru menimbulkan persoalan baru.
“Masyarakat datang kepada kita karena mereka butuh pelayanan kita. Bisa soal rumah, tanah, warisan, atau aset keluarga. Karena itu, jangan sampai proses yang seharusnya memberi kepastian justru menimbulkan keraguan maupun ketidakpastian,” ujarnya.
Integritas Bukan Sekadar Slogan
Tarbarita menempatkan integritas sebagai salah satu fondasi penting dalam pelayanan pertanahan. PPAT sebagai pejabat umum sekaligus mitra strategis BPN diminta menjalankan tugas secara profesional dan memegang teguh ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pembuatan akta pertanahan, menurutnya, harus dilakukan secara benar dan dapat dipertanggungjawabkan karena dokumen tersebut berkaitan langsung dengan kepastian hukum hak masyarakat atas tanah.
“Integritas itu identitas. Jangan mencari celah untuk melakukan sesuatu yang tidak sesuai aturan. Buat akta dengan jujur, bekerja secara profesional, dan pastikan masyarakat mendapatkan pelayanan sebagaimana mestinya,” tegas Tarbarita.
Pesan tersebut menjadi bagian dari upaya membangun kepercayaan publik terhadap pelayanan pertanahan di Kota Bekasi.
Biaya Harus Jelas, Jangan Bebani Masyarakat
Selain integritas, transparansi biaya menjadi perhatian. Tarbarita menegaskan bahwa setiap proses maupun biaya pelayanan harus mempunyai dasar yang jelas dan mengikuti ketentuan yang berlaku.
Masyarakat tidak semestinya dibebani pungutan yang tidak mempunyai dasar. Prinsip keterbukaan tersebut penting agar masyarakat mengetahui proses, persyaratan maupun komponen biaya dalam mengurus pelayanan pertanahan.
“Kalau ada biaya, ada ketentuannya. Kalau ada proses, ada aturannya. Jangan sampai masyarakat dibebani sesuatu di luar ketentuan,” tegasnya.
Penegasan tersebut sekaligus membawa pesan bahwa peningkatan kualitas pelayanan tidak cukup hanya melalui percepatan proses administrasi. Kepastian prosedur dan transparansi biaya juga menjadi bagian penting dalam pelayanan publik.
PPAT Diajak Jadi Bagian dari Perubahan
Tarbarita juga mengajak para PPAT menjadi bagian dari upaya membangun tata kelola pertanahan yang semakin baik.
Posisi PPAT dinilai strategis karena berhadapan langsung dengan masyarakat dalam berbagai perbuatan hukum mengenai tanah. Profesionalisme PPAT pada akhirnya ikut menentukan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap sistem administrasi pertanahan.
Karena itu, sinergi antara Kantor Pertanahan Kota Bekasi dengan PPAT terus diperkuat dengan satu tujuan yang sama: menghadirkan pelayanan yang memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi kepentingan masyarakat.
Penguatan pelayanan tersebut berjalan beriringan dengan kolaborasi BPN Kota Bekasi bersama Pemerintah Kota Bekasi dalam bidang pertanahan dan perpajakan daerah, termasuk integrasi dan sinkronisasi data serta pemanfaatan informasi Zona Nilai Tanah (ZNT).
Kolaborasi antarlembaga diharapkan membuat pengelolaan data pertanahan semakin akurat sekaligus mendukung pelayanan publik dan pembangunan daerah.
Di tengah tingginya kebutuhan masyarakat terhadap pelayanan pertanahan, pesan yang dibangun BPN Kota Bekasi menjadi semakin jelas: pelayanan harus profesional, prosedur harus transparan, biaya harus sesuai ketentuan, dan integritas tidak boleh ditawar.
Melalui arah tersebut, kepemimpinan Tarbarita Simorangkir di Kantor Pertanahan Kota Bekasi diarahkan untuk memperkuat kepercayaan masyarakat melalui pelayanan pertanahan yang tertib, transparan dan memberikan kepastian hukum. (Red/M-3L)
















