Pelantikan 42 Kumtua di Minsel Diwarnai Pengusiran Wartawan

- Jurnalis

Kamis, 3 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati dan Wakil Bupati Minsel seusai acara pelantikan 42 Kumtua terpilih di Minsel

Bupati dan Wakil Bupati Minsel seusai acara pelantikan 42 Kumtua terpilih di Minsel

MINSEL, TelusurNews,- Pelantikan 42 Hukum Tua (kumtua) terpilih di Minahasa Selatan diwarnai pengusiran wartawan saat akan meliput acara pelantikan tersebut.

Tidak hanya satu atau dua wartawan namun secara keseluruhan wartawan yang hadir pada saat itu di aula Waleta Kantor Bupati Minahasa Selatan (Minsel), Kamis (03/11/2022).

Tanpa pemberitahuan khusus dari Bagian Humas dan Protokoler, serta Diskominfo Minsel tiba-tiba para wartawan diusir dari dalam aula Waleta.

Diketahui, acara Pelantikan 42 Hukum Tua terpilih di Pilhut 12 Oktober 2022 lalu, dihadiri oleh Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Olly Dondokambey, yang didampingi oleh Bupati Minsel Franky Donny Wongkar dan Wakil Bupati Petra Yani Rembang.

Peristiwa tersebut berawal saat akan dimulainya geladi resik pelantikan kumtua. Beberapa oknum pengawal pribadi (walpri) Bupati dan Wakil serta sebagian oknum Pol PP kemudian meminta para masyarakat yang hadir untuk keluar dari aula Waleta. Mirisnya para Pekerja Pencari Berita pun turut diminta untuk keluar.

Tidak sampai di situ, hingga akhir acara wartawan tidak diperkenankan untuk masuk mendekat mengambil gambar.

Entah perintah siapa, tapi demikian yang terjadi. Pengusiran dan pembatasan para Jurnalis yang bertugas.

Baca Juga :  Karnaval Di Jatiwaringin Berlangsung Meriah, Wawali Ikuti Keliling Kampung Bersama Warga

Sementara itu, sebagian besar wartawan di biro Minsel menyayangkan peristiwa pengusiran tersebut. Bahkan tak pandang bulu wartawan senior Minsel pun tak luput dari pengusiran.

“Saya wartawan tua, saya juga pejuang Minsel, ini sudah tidak santun,” ujar Andries Pattyranie, yang sudah memiliki jam terbang tinggi dalam peliputan di Minsel.

Hal tersebut tentu saja telah melanggar Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers. Secara jelas dan gambelang mengatur tentang kebebasan pers. Bab II Pasal 4 berbunyi:

(1) Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.

(2) Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan
atau pelarangan penyiaran.

(3) Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

(4) Dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum,
wartawan mempunyai Hak Tolak.

Sebagaimana negara kita Indonesia mengatur perundang-undangan untuk melindungi hak warga negara untuk ditaati, demikian pula telah diatur ketentuan pidana bagi yang melanggar perundang-undangan.

Pada Bab VIII Pasal 18 ayat 1 UU Pers tentang Ketentuan Pidana, menyebutkan:

Baca Juga :  Secara Virtual, Polres Minsel Ikuti Upacara Hari Bhayangkara ke 75

(1) Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Di kesempatan yang sama, seusai acara pelantikan, Bupati Minsel Franky Donny Wongkar saat diwawancarai wartawan mengatakan hal tersebut hanya masalah teknis.

“Memang kami mengatur agar saat mengambil gambar itu diatur, kan bisa bayangkan itu pejabat-pejabat yang diundang Pemerintah Kabupaten terus, minta maaf, ada oknum-oknum mungkin tidak sengaja atau sengaja berperilaku membalik (membelakangi) para pejabat, dan ini hal teknis,” ujar Wongkar.

Terkait persoalan tersebut, Bupati Franky Wongkar kemudian memperingatkan Diskominfo untuk dapat mengatur tentang wartawan secara benar.

“Mana kominfo?” “Harusnya Kominfo jangan pulang lah, kan ini pekerjaan teknis,” tegas Bupati.

Terlepas persoalan teknis, Bupati Wongkar kemudian mengajak insan pers untuk bersinergi dengan pemerintah.

“Marilah pers bersama-sama pemerintah untuk membangun,” pungkasnya. (tl)

Berita Terkait

Kasus Dugaan Korupsi Anggaran Revitalisasi SMKN 1 Tumpaan Mulai Bergulir di Polres Minsel
Kasus Kejahatan ITE di Minsel Masuk Babak Baru, Pelaku CS dan NL Ditetapkan Tersangka: Segera Tahap I Kejaksaan
Festival Adu Bedug dan Dondang ke-19 Meriahkan Mustika Jaya, Tri Adhianto Ajak Lestarikan Budaya
Lintas Organisasi Bersatu, Ade Muksin Nahkodai Panitia HPN Bekasi Raya 2026
PWI Bekasi Raya Sampaikan Duka Mendalam atas Wafatnya Sekjen PWI Pusat Zulmansyah Sekedang
Keluarga Besar PWI Berduka: Sekjen PWI Pusat Zulmansyah Sekedang Tutup Usia
Walikota Bekasi Hadiri Penyerahan SK Kepala Sekolah, Sebelumnya Gowes dari Rumah 
Pemerintah Terbitkan Tiga Regulasi Penguatan Ketahanan Pangan Nasional

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 05:24 WIB

Kasus Dugaan Korupsi Anggaran Revitalisasi SMKN 1 Tumpaan Mulai Bergulir di Polres Minsel

Selasa, 21 April 2026 - 03:07 WIB

Kasus Kejahatan ITE di Minsel Masuk Babak Baru, Pelaku CS dan NL Ditetapkan Tersangka: Segera Tahap I Kejaksaan

Senin, 20 April 2026 - 15:28 WIB

Festival Adu Bedug dan Dondang ke-19 Meriahkan Mustika Jaya, Tri Adhianto Ajak Lestarikan Budaya

Sabtu, 18 April 2026 - 20:42 WIB

Lintas Organisasi Bersatu, Ade Muksin Nahkodai Panitia HPN Bekasi Raya 2026

Sabtu, 18 April 2026 - 14:27 WIB

PWI Bekasi Raya Sampaikan Duka Mendalam atas Wafatnya Sekjen PWI Pusat Zulmansyah Sekedang

Berita Terbaru