Proses Hukum berjalan, Saksi Kunci Kasus Incinerator Telah diperiksa: Buka Ruang Kerjasama Kembali Dengan Pemkot

- Jurnalis

Kamis, 1 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: mesin incinerator

Foto: mesin incinerator

MANADO, Telusur News – Kasus dugaan penggelapan pembayaran atas pembelian mesin pembakar sampah atau incinerator di Dinas Lingkungan Hidup Kota Manado pada tahun anggaran 2019, mendapat respon dari berbagai pihak.

Tak terkecuali KPS, komisaris penyedia mesin incinerator tersebut. Menurut KPS, dalam perkara ini perusahaan miliknya merupakan korban yang dirugikan. Sebab perusahaannya belum menerima 100 persen pembayaran pembelian lima mesin incinerator dari pihak lain yang melakukan penawaran kerjasama dengan DLH Manado melalui mekanisme lelang.

KPS menegaskan, bahwa ia sangat kooperatif dan terbuka kepada pihak manapun untuk mencari solusi terbaik dari masalah yang sudah bergulir kurang lebih enam tahun ini.

“Kami membuka ruang komunikasi selebar-lebarnya kepada Pemkot Manado, dan siap untuk kerjasama kembali dikarenakan mesin yang sudah dibeli sayang kalau tidak difungsikan dalam situasi darurat sampah seperti saat ini,” ujar KPS, Rabu (30/04/2025).

Kasus ini bermula ketika perusahaan KPS tidak dapat menjual mesin incinerator miliknya secara langsung kepada DLH Kota Manado, karena harus melalui mekanisme lelang.

Ia mencari partner perusahan atau kontraktor agar dapat mengikuti proses lelang pengadaan barang tersebut. Hingga pada akhirnya mendapatkan perusahaan kontraktor pengadaan barang yaitu PT. ANM dan CV. JS untuk mengikuti proses lelang.

Baca Juga :  Ketua MPR RI Bamsoet Terima Penghargaan Personal Pengguna Media Sosial Youtube dan Instagram Terbaik IDIA Awards 2023

PT. ANM menawarkan empat unit senilai Rp9,8 miliar, sementara CV. JS menawarkan Rp990 juta untuk satu unit mesin khusus pembakar sampah medis.

Namun dalam perjalanannya, penyedia mesin incinerator tidak mengetahui dan terlibat secara langsung ke dalam proses penawaran lelang yang dilakukan PT. ANM dan CV. JS kepada DLH Manado.

Pengacara penyedia mesin incinerator, Iqbal Daut Hutapea, menegaskan bahwa kliennya merupakan pihak yang dirugikan oleh kontraktor PT. ANM dan CV. JS.

‘Klien kami baru menerima pembayaran dari pihak PT. ANM sebesar Rp7 miliar dari seharusnya Rp8,8 miliar lebih. Jadi masih ada kekurangan Rp1,8 miliar lebih,” ungkap Iqbal.

Sedangkan CV. JS yang memiliki kewajiban membayar Rp802 juta baru membayar kepada penyedia mesin incinerator sebesar Rp100 juta. “Masih memiliki kewajiban Rp706 juta lebih lagi yang harus diselesaikan,” tambahnya.

Atas kasus yang sudah menjadi konsumsi publik ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Manado menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus pengadaan incinerator di DLH Kota Manado, yang diduga menyebabkan kerugian sekitar Rp9,69 miliar.

Baca Juga :  POLES KURSI: Inovasi Puskesmas Mustika Jaya dalam Pencegahan Penyakit Tidak Menular

“Ketiga tersangka masing-masing adalah T.J.M mantan Plt. Kadis Lingkungan Hidup Kota Manado tahun 2019, A.A selaku Direktur PT. ANM dan terhadap F.R.S selaku Direktur CV. JS,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Manado, Wagiyo, melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus), Evan Sinulingga, di Manado.

Sinulingga mengatakan, ketiga tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (red/***)

Editor : Toar Lengkong

Berita Terkait

‎‎Eksistensi Checks and Balances dalam Perlindungan Profesi Advokat: Telaah Kritis Gugatan Materiil UU Hukum Acara Pidana oleh Ahli Konstitusi Andreas Sapta Finady, S.H., M.H., C.Med
Pemkot Bekasi Integrasikan Data Tanah dan Pajak, Dorong Administrasi Lebih Akurat dan Pelayanan Lebih Mudah
‎Kuasa Hukum AN-EAK Minta Asal-Usul hingga Perjalanan 33 Lembar SGD ke Singapura Dibuktikan ‎
Bawaslu Minsel Diduga Pakai Perusahaan Bodong dan Barang Pengadaan Bekas Saat Pilkada 2024
Bengkalis Jadi Tuan Rumah KKI 2026, Bupati Hj. Kasmarni Dorong Inovasi Teknologi Kemaritima
‎Eksistensi Mediator Non-Hakim: Andreas Sapta Finady Tegaskan Peran Strategis Kurangi Penumpukan Perkara di Pengadilan
HIPMI Kota Bekasi Dorong Pengusaha Muda Naik Kelas Lewat Orientasi Batch 4
Jadi Sorotan, Anggaran BumDes Makaaruyen Modoinding Diduga Disalahgunakan

Berita Terkait

Sabtu, 26 September 2026 - 16:33 WIB

‎‎Eksistensi Checks and Balances dalam Perlindungan Profesi Advokat: Telaah Kritis Gugatan Materiil UU Hukum Acara Pidana oleh Ahli Konstitusi Andreas Sapta Finady, S.H., M.H., C.Med

Senin, 21 September 2026 - 19:09 WIB

Pemkot Bekasi Integrasikan Data Tanah dan Pajak, Dorong Administrasi Lebih Akurat dan Pelayanan Lebih Mudah

Sabtu, 19 September 2026 - 15:01 WIB

‎Kuasa Hukum AN-EAK Minta Asal-Usul hingga Perjalanan 33 Lembar SGD ke Singapura Dibuktikan ‎

Selasa, 15 September 2026 - 09:48 WIB

Bawaslu Minsel Diduga Pakai Perusahaan Bodong dan Barang Pengadaan Bekas Saat Pilkada 2024

Senin, 14 September 2026 - 16:15 WIB

Bengkalis Jadi Tuan Rumah KKI 2026, Bupati Hj. Kasmarni Dorong Inovasi Teknologi Kemaritima

Berita Terbaru