Proses Hukum berjalan, Saksi Kunci Kasus Incinerator Telah diperiksa: Buka Ruang Kerjasama Kembali Dengan Pemkot

- Jurnalis

Kamis, 1 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: mesin incinerator

Foto: mesin incinerator

MANADO, Telusur News – Kasus dugaan penggelapan pembayaran atas pembelian mesin pembakar sampah atau incinerator di Dinas Lingkungan Hidup Kota Manado pada tahun anggaran 2019, mendapat respon dari berbagai pihak.

Tak terkecuali KPS, komisaris penyedia mesin incinerator tersebut. Menurut KPS, dalam perkara ini perusahaan miliknya merupakan korban yang dirugikan. Sebab perusahaannya belum menerima 100 persen pembayaran pembelian lima mesin incinerator dari pihak lain yang melakukan penawaran kerjasama dengan DLH Manado melalui mekanisme lelang.

KPS menegaskan, bahwa ia sangat kooperatif dan terbuka kepada pihak manapun untuk mencari solusi terbaik dari masalah yang sudah bergulir kurang lebih enam tahun ini.

“Kami membuka ruang komunikasi selebar-lebarnya kepada Pemkot Manado, dan siap untuk kerjasama kembali dikarenakan mesin yang sudah dibeli sayang kalau tidak difungsikan dalam situasi darurat sampah seperti saat ini,” ujar KPS, Rabu (30/04/2025).

Kasus ini bermula ketika perusahaan KPS tidak dapat menjual mesin incinerator miliknya secara langsung kepada DLH Kota Manado, karena harus melalui mekanisme lelang.

Ia mencari partner perusahan atau kontraktor agar dapat mengikuti proses lelang pengadaan barang tersebut. Hingga pada akhirnya mendapatkan perusahaan kontraktor pengadaan barang yaitu PT. ANM dan CV. JS untuk mengikuti proses lelang.

Baca Juga :  Pelepasan Kapolda Lama, Tradisi Pengantaran Irjen Pol Drs. Setyo Boedi Moempoeni Harso, dengan Pedang Pora di Polda Sulsel

PT. ANM menawarkan empat unit senilai Rp9,8 miliar, sementara CV. JS menawarkan Rp990 juta untuk satu unit mesin khusus pembakar sampah medis.

Namun dalam perjalanannya, penyedia mesin incinerator tidak mengetahui dan terlibat secara langsung ke dalam proses penawaran lelang yang dilakukan PT. ANM dan CV. JS kepada DLH Manado.

Pengacara penyedia mesin incinerator, Iqbal Daut Hutapea, menegaskan bahwa kliennya merupakan pihak yang dirugikan oleh kontraktor PT. ANM dan CV. JS.

‘Klien kami baru menerima pembayaran dari pihak PT. ANM sebesar Rp7 miliar dari seharusnya Rp8,8 miliar lebih. Jadi masih ada kekurangan Rp1,8 miliar lebih,” ungkap Iqbal.

Sedangkan CV. JS yang memiliki kewajiban membayar Rp802 juta baru membayar kepada penyedia mesin incinerator sebesar Rp100 juta. “Masih memiliki kewajiban Rp706 juta lebih lagi yang harus diselesaikan,” tambahnya.

Atas kasus yang sudah menjadi konsumsi publik ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Manado menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus pengadaan incinerator di DLH Kota Manado, yang diduga menyebabkan kerugian sekitar Rp9,69 miliar.

Baca Juga :  Momen Bersejarah di PWI Bekasi Raya, Panitia Pelaksana: Upacara Perdana di Gedung Biru

“Ketiga tersangka masing-masing adalah T.J.M mantan Plt. Kadis Lingkungan Hidup Kota Manado tahun 2019, A.A selaku Direktur PT. ANM dan terhadap F.R.S selaku Direktur CV. JS,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Manado, Wagiyo, melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus), Evan Sinulingga, di Manado.

Sinulingga mengatakan, ketiga tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (red/***)

Editor : Toar Lengkong

Berita Terkait

‎KEJARI KOTA BEKASI: Kabid Pasar Disdagperin Ditetapkan Sebagai Tersangka dan Resmi Ditahan!
‎‎Restrukturisasi Pokja Wartawan Kota Bekasi, Ketua Pokja Ainsyam: Komitmen Eksistensi‎
Wakil Wali Kota Bekasi Tinjau Hari Pertama Masuk Sekolah, Pastikan Kesiapan SMP Negeri Sambut Tahun Ajaran Baru 2026
Wali Kota Bekasi Tinjau Hari Pertama Sekolah di SMPN 12 Kota Bekasi, Pastikan MPLS Berjalan Optimal
PWI Pusat Tetapkan Reaktivasi Keanggotaan hingga Akhir 2026, Konferensi Wajib Mengacu SKEP Baru
Tim Hukum Panitia Pilhut Kabupaten Minahasa Jadi Sorotan, Masyarakat Minta Bupati Batalkan Pelantikan HK: Banyak Sengketa
Masyarakat Menggugat, Tim Panitia Pilhut Kabupaten Minahasa 2026 Dinilai Tidak Netral: Masyarakat Akan Gelar Aksi Damai
Ada apa Kejari Kota Bekasi Jadwalkan Periksa Pimpinan Disdagperin

Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 23:36 WIB

‎KEJARI KOTA BEKASI: Kabid Pasar Disdagperin Ditetapkan Sebagai Tersangka dan Resmi Ditahan!

Selasa, 14 Juli 2026 - 11:38 WIB

‎‎Restrukturisasi Pokja Wartawan Kota Bekasi, Ketua Pokja Ainsyam: Komitmen Eksistensi‎

Senin, 13 Juli 2026 - 22:28 WIB

Wakil Wali Kota Bekasi Tinjau Hari Pertama Masuk Sekolah, Pastikan Kesiapan SMP Negeri Sambut Tahun Ajaran Baru 2026

Senin, 13 Juli 2026 - 22:25 WIB

Wali Kota Bekasi Tinjau Hari Pertama Sekolah di SMPN 12 Kota Bekasi, Pastikan MPLS Berjalan Optimal

Jumat, 10 Juli 2026 - 17:49 WIB

PWI Pusat Tetapkan Reaktivasi Keanggotaan hingga Akhir 2026, Konferensi Wajib Mengacu SKEP Baru

Berita Terbaru